Seperti apa pentingnya NPWP bagi wajib pajak bendahara pemerintah? Temukan jawabannya dengan membaca blog Mekari Klikpajak disini.
Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dananya berasal dari APBN, APBD serta sumber lainnya.
Bendahara Pemerintah terdiri dari Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah, dan Bendahara Desa.
Seorang Bendahara Pemerintah memiliki kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi.
Hal ini terjadi karena Bendahara Pemerintah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, dan pengertian APBN dan/atau APBD termasuk penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD.
Yaitu penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD.
Pentingnya NPWP Bagi Wajib Pajak Bendahara Pemerintah
Simak informasi tentang pentingnya NPWP bagi Bendahara Pemerintah berikut ini.
Kewajiban Bendahara Pemerintah dalam Bidang Perpajakan
Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota (KMK 563/2003) serta bendahara pengelola APBDes. Kewajiban sebagai bendahara Pemerintah dalam bidang perpajakan adalah sebagai berikut ini:
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh kartu NPWP bagi bendahara pemerintah.
- Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang dan Jasa (jika nilai pengadaan lebih dari Rp1.000.000 termasuk PPN) dengan tarif 10% dari DPP (dasar pengenaan pajak).
- Berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Belanja Barang (jika nilai pengadaan lebih dari Rp2.000.000 termasuk PPN) dengan tarif 1,5 % dari DPP (dasar pengenaan pajak), apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajaknya menjadi 1,5% + 1,5 % (atau 3 %) dari obyek PPh Pasal 22/DPP PPN.
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2% dari objek Pajak PPh 23/DPP PPN, jika rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2% (atau sebesar 4%) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN.
- Wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif sebesar 2% dari obyek PPh Pasal 4 (2)/DPP PPN.
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai, dan melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan.
- Untuk PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 (2) wajib dilakukan pelaporan pajak apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.
- Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP maka tetap disetorkan atas nama rekanan.
Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Bendahara Pemerintah
- Bendahara Pemerintah yang telah memperoleh Surat Keputusan Penunjukan sebagai Bendahara mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Kemudian memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
- Bendahara Pemerintah dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran dilakukan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi).
- Permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak untuk Bendahara Pemerintah. Serta harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Tempat pendaftaran NPWP bagi Bendahara Pemerintah
Permohonan pendaftaran NPWP dapat disampaikan secara langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi) Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Atau permohonan pendaftaran NPWP online juga dapat disampaikan secara langsung melalui pos. Selain itu permohonan pendaftaran NPWP dapat disampaikan secara langsung melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Belum punya NPWP Badan? Lihat cara membuat NPWP Badan Usaha online yang mudah.
Sanksi bagi Berdahara Pemerintah yang tidak setor dan lapor pajak
Terdapat beberapa sanksi administrasi bagi bendaharawan yang telah memiliki NPWP bendahara pemerintah dan tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak.
Beberapa sanksi tersebut adalah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sanksi tidak setor PPN sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.
- Kemudian sanksi tidak setor PPh Pasal 21 sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp100.000.
- Contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk Sanksi tidak setor pajak adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 22 yang seharusnya disetor.
- Lalu, sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 22 sebesar Rp100.000.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp100.000.
- Dan sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2).
- Serta sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp100.000.
Nah, pentingnya NPWP bagi wajib pajak bendahara pemerintah telah diulas diatas. Semoga bisa berguna.