Bukan hanya Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, tapi WP Non PKP juga wajib membuat e-Bupot PPh Pasal 23 / PPh 26.
Mekari Klikpajak akan membahas seputar PPh 23 untuk Non PKP, yang menjadi jawaban pertanyaan selama ini apakah Non PKP dipotong PPh 23 hingga berapa besar tarif PPh 23 Non PKP.
Tentang PPh 23 Non PKP dan Tarif
Apakah Non PKP dipotong PPh 23?
Ya, bukan hanya Wajib Pajak PKP saja yang dikenakan PPh 23, tapi juga Non PKP dipotong PPh 23, dan membuat e-Bupot PPh 23/26 selama melakukan transaksi terkait PPh pasal 23/26.
Lalu, berapa tarif PPh 23 Non PKP?
Sama seperti wajib pajak PKP, tarif PPh 23 Non PKP tidak berbeda dengan WP PKP.
Selengkap berapa tarif PPh 23 ini, baca Ulasan Lengkap PPh Pasal 23, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya
Aplikasi e-Bupot adalah perangkat lunak (software) DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh 26 serta PPh 22, 15, 4 ayat 2 atau yang disebut PPh Unifikasi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Melalui e-Bupot ini, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 (PPh Unifikasi) hanya menggunakan perangkat elektronik dan bisa dilakukan di mana saja selama terhubung dengan internet, tanpa harus datang dan mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada aplikasi e-Bupot, WP dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah form SPT PPh 23 dan/atau PPh26 atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan
- Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya
- Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Aplikasi e-Bupot ini jadi sebuah terobosan dari sistem pembuatan bukti potong manual karena:
- Membuat administrasi menjadi lebih tertib
- Penyederhanaan proses administrasi
- Pengerjaan secara online dan langsung ke sistem DJP
- Pemanfaatan tanda tangan elektronik.
Aplikasi ini juga cocok untuk kondisi saat ini, di mana wabah virus corona membuat masyarakat tidak keluar rumah untuk hal yang tidak mendesak dan ada pemberlakuan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Baca Juga: Â Ulasan Lengkap Bukti Pemotongan Pajak dan Cara Membuat Bukti Potong
Ilustrasi kemudahan aplikasi e-Bupot untuk PPh 23 Non PKP
Regulasi e-Bupot untuk PPh 23/26
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memperluas aturan wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non-PKP dalam membuat bukti pemotongan PPh 23/26 sejak 2020 sesuai Pasal 6 ayat (1) peraturan PER-04/PJ/2017.
Mulai berlakunya ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2020.
Penerapan ini merupakan bentuk peningkatan layanan perpajakan DJP kepada masyarakat dalam membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut.
WP yang wajib menggunakan e-Bupot sesuai Pasal 6 ayat (1) PER-04/PJ/2017 adalah:
- WP yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak
- Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu Bukti Pemotongan
- Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar
Cara Kerja Aplikasi e-Bupot
Aplikasi e-Bupot memiliki cara kerja dan fungsi tersendiri diantaranya:
- Aplikasi e-Bupot dirancang untuk memudahkan Pemotong/Pemungut Pajak dalam menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sekaligus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam satu program.
- Sistem ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
- Dengan pembuatan Bukti Pemotongan melalui aplikasi, maka data akan lebih mudah divalidasi dan akurasinya makin meningkat.
- Aplikasi e-Bupot disebut sebagai upaya Kementerian Keuangan RI dalam transformasi digital di bidang perpajakan.
- Dengan adanya konsep sistem digital ini, maka jeda dalam pengumpulan data perpajakan yang sering ditemui dalam sistem manual diharapkan semakin menipis, tergantikan dengan data akurat yang dapat diakses secara riil baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas pajak.
- Sistem digital ini juga bisa membantu memenuhi prinsip kelayakan dalam memenuhi kewajiban dari pemotongan PPh 23/26 dan penyampaian SPT Masa-nya.
Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif, Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?
Bukti Efektivitas Aplikasi e-Bupot
Efektivitas e-Bupot dapat dilihat dalam contoh kasus seperti ini;
Misal, A mengaku telah dipotong pajak oleh sebuah perusahaan sebesar Rp125 juta.
Bukti Potong ini perhitungkan oleh A di SPT Tahunannya sebagai kredit pajak.
Jika PPh Terutang A Rp150 juta, maka A tinggal membayar kurangnya yaitu Rp25 juta saja kendati tidak ada bukti potong.
Lalu, bagaimana kantor pajak mengujinya? Apakah benar perusahaan memotong pajak A dan menyetorkan ke Kas Negara?
Lantaran database tidak terintegrasi, maka petugas di Kantor Pelayanan Pajak secara manual akan mengecek langsung ke SPT Masa yang dilaporkan perusahaan. Hasilnya dibalas melalui surat.
Apakah semua Bukti Potong dilakukan konfirmasi?
Tidak. Dilakukan pemeriksaan, itu pun jika petugas pemeriksanya curiga. Jika tidak, lolos saja.
Maka dengan e-Bupot proses konfirmasi dilakukan secara sistem yang bekerja otomatis sehingga meminimalkan pemalsuan Bukti Potong.
e-Bupot juga membawa manfaat bagi otoritas pajak.
Mengingat Faktur Pajak dibuat secara terpusat (sentralisasi) dan bukti potong juga dibuat secara terpusat, maka secara real time kantor pajak bisa mengetahui dinamika real ekonomi.
DJP Perkenalkan e-Bupot Unifikasi. Apa itu?
Selengkapnya baca tentang Apa itu e-Bupot Unifikasi dan Ketentuan Penggunaannya
PPh 23 Non PKP : Harus Punya Sertifikat Elektronik untuk Pakai e-Bupot
Sedangkan salah satu persyaratan utama yang diperlukan dalam menggunakan aplikasi e-Bupot adalah memiliki sertifikat elektronik atau Digital Certificate.
Sertifikat ini juga wajib dimiliki untuk para wajib pajak agar dapat melakukan pemotongan PPh pada aplikasi e-bupot.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik ini?
Berikut persyaratan membuat Sertifikat Elektronik:
- Wajib Pajak mengirimkan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus perusahaan.
- Surat yang dikirimkan harus disampaikan oleh pengurus Perusahaan secara langsung (Tidak Diwakilkan/Dikuasakan) ke KPP terdaftar.
- Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT tahunan PPh, beserta bukti penerimaan/tanda terima serta membawa dokumen SPT asli.
- Pastikan nama pengurus yang mengajukan tercantum dalam SPT tahunan pph Badan beserta dokumen pendukung berupa dokumen asli dan fotokopi.
- Akta pendirian atau permanent establishment
- Surat Pengangkatan nama pengurus
- Menyerahkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) Untuk Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk Warga negara Asing harus menunjukkan Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Pengurus melampirkan Softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam format Compact Disc (CD) atau media lain yang (File dinamakan: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus)
Setelah e-mail yang memuat Sertifikat Elektronik atau Digital Certificate diterima, maka dokumen itu sudah bisa digunakan dengan masa berlaku 2 tahun yang harus diperpanjang secara berkala untuk pelaporan berikutnya.
Selengkapnya baca di: Cara Membuat Sertifikat Elektronik
Cara Membuat e-Bupot Untuk PPh 23 Non Pkp
Supaya bisa mengakses aplikasi ini, login di aplikasi pajak online Mekari Klikpajak mitra resmi DJP.
Untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Ketentuan Penomoran Bukti Potong:
- Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
- Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 hingga 99999999 dalam 1 tahun kalender
- Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
- Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
- Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
- Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)
Ketentuan Penerbitan Bukti Potong:
- Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tak memiliki NPWP
- Mencantumkan Surat Keterangan Domisili dengan keterangan jelas pada tanggal pengesahannya
- Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
- Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di Digital Certificate (DC) saat sudah resmi menggunakan e-Bupot
- Satu Bukti Pemotongan berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak
Kesimpulan
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, hadiah, atau penghargaan, dan dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan. Pajak ini berlaku untuk semua Wajib Pajak, baik yang sudah PKP maupun Non PKP. Jadi, Non PKP juga tetap dikenai PPh 23 jika melakukan transaksi yang termasuk objek pajak ini. Tarif PPh 23 untuk Non PKP sama seperti PKP, dan perbedaan tarif hanya berlaku jika penerima penghasilan tidak punya NPWP.
Untuk membuat bukti potong PPh 23, Wajib Pajak sekarang wajib menggunakan aplikasi e-Bupot dari Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memudahkan proses pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara online, tanpa perlu datang ke kantor pajak. e-Bupot juga membuat proses administrasi lebih tertib, cepat, dan akurat.
Non PKP wajib menggunakan e-Bupot jika dalam satu masa pajak membuat lebih dari 20 bukti potong, penghasilan bruto dalam satu bukti lebih dari Rp100 juta, sudah pernah lapor SPT Masa elektronik, atau terdaftar di KPP tertentu seperti KPP Madya dan KPP Khusus. Untuk bisa memakai e-Bupot, Wajib Pajak harus punya sertifikat elektronik yang dibuat langsung di KPP dengan dokumen lengkap.
Dengan e-Bupot, pelaporan pajak jadi lebih mudah, aman, dan minim risiko kesalahan. Sistem ini juga membantu DJP memantau transaksi secara real-time dan mendorong sistem pajak yang lebih transparan dan efisien.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Referensi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021