Daftar Isi
4 min read

Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan yang Resign

Tayang 16 Dec 2018
Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan yang Resign
Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan yang Resign

Penghitungan PPh 21 Terutang Karyawan yang Resign – Karyawan adalah salah satu elemen yang tidak bisa dipisahkan ketika Anda menjalankan suatu perusahaan. Ada kalanya, karyawan perusahaan Anda akan mengundurkan diri atau resign di tengah tahun berjalan. Ketika seorang karyawan mengundurkan diri, maka baik pihak perusahaan maupun pihak karyawan, hak dan kewajibannya dinyatakan berakhir, termasuk dalam hal perpajakannya.

Salah satu penghitungan Pajak Penghasilan yang perlu diperhatikan adalah terkait PPh Pasal 21 untuk karyawan berhenti bekerja (resign). Perusahaan harus benar-benar memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dalam pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang resign di tengah tahun berjalan guna menghindari sanksi administratif yang ada.

Bulan saat karyawan mengundurkan diri juga disebut sebagai masa pajak terakhir yakni masa Desember atau Masa Pajak tertentu di saat karyawan tersebut berhenti bekerja. Masa pajak terakhir PPh 21 memiliki penghitungan yang berbeda karena adanya penghitungan kembali yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemotong.

Ketentuan PPh Terutang untuk Karyawan Resign

Berikut adalah beberapa poin penting tentang penghitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang resign di tengah tahun berjalan:

1. Jumlah Penghasilan 1 Tahun

Pada umumnya, jumlah penghasilan selama satu tahun adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 bulan dikalikan 12, namun jika karyawan tersebut resign di tengah tahun, maka jumlah penghasilan 1 tahun karyawan tersebut dihitung mulai Januari sampai dengan bulan terakhir karyawan tersebut resign. Misal, jika karyawan tersebut resign di bulan Mei, maka penghasilannya dalam satu tahun adalah jumlah dari penghasilan mulai Januari sampai dengan Mei.

2. Jika PPh 21 yang Dipotong Lebih Besar

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 14 Ayat 7, dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan  lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.

3. Penyerahan Bukti Potong Paling Lambat 1 Bulan Berikutnya

Perlu diperhatikan bahwa karyawan Anda yang resign di tengah tahun berjalan berhak untuk untuk menerima bukti pemotongan PPh 21 paling lambat 1 bulan berikutnya setelah resign. Hal ini tertuang pada PER-32/PJ/2015 Pasal 23 Ayat 2, bahwa dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah pegawai tetap yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca juga: Pajak Restrukturisasi Usaha dengan Cara Merger Perusahaan

Contoh Penghitungan

Ruben merupakan salah satu pegawai tetap di PT Bina Lestari dengan status menikah namun belum memiliki tanggungan. Setiap bulannya, Ruben menerima gaji sebesar Rp6 Juta dan tunjangan jabatan Rp3 Juta setiap bulannya. Pada tanggal 1 Juli 2017, Ruben memutuskan untuk berhenti bekerja di PT Bina Lestari. Selama bekerja, Ruben hanya menerima penghasilan berupa gaji dan tunjangan jabatan saja. Adapun kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 PT Bina Lestari menggunakan sistem gross method (PPh 21 dipotong langsung dari penghasilan karyawan).

Penghasilan Bruto:

Gaji per bulan = Rp6.000.000

Tunjangan Jabatan = Rp3.000.000 +

Penghasilan Bruto = Rp9.000.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan = Rp450.000

Iuran Pensiun = Rp200.000 +

Total Pengurang = Rp650.000

Maka penghasilan neto per bulan yakni Rp8.350.000. Sedangkan penghasilan neto dalam setahun adalah (Rp8.350.000 x 12) = Rp100.200.000. Selanjutnya diketahui PTKP dari Ruben adalah (K/0) yakni sebesar Rp58.500.000.

Penghasilan Neto Setahun = Rp100.200.000

PTKP (K/0) = Rp58.500.000 – Penghasilan Kena Pajak = Rp41.700.000

Maka:

PPh Pasal 21 yang terutang setahun sebesar Rp3.475.000. Dengan demikian, PPh 21 yang harus dipotong setiap bulan adalah Rp289.583. Berdasarkan deskripsi di atas, Ruben resign mulai 1 Juli 2017, apabila selama Januari sampai dengan Mei 2017 tidak terdapat perubahan penghasilan, maka jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetorkan oleh PT Bina Lestari adalah 5 x Rp298.583 = Rp1.447.916

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama Januari sampai dengan Juni 2017:

Penghasilan Bruto = Rp54.000.000

Pengurangan = Rp3.900.000

Penghasilan neto 6 bulan = Rp50.100.000

PTKP (K/0) 6 bulan = Rp29.250.000

PKP 6 bulan = Rp29.250.000

Maka besaran PPh 21 Terutang Per Bulan = Rp243.750. Dengan demikian, besaran PPh 21 lebih potong yang harus dikembalikan oleh PT Bina Lestari kepada Ruben adalah:

Rp289.583 – Rp243.750 = Rp45.833 x 6 bulan = Rp274.998.

Demikian penjelasan tentang pehitungan PPh terutang untuk karyawan perusahaan resign. Semoga bermanfaat bagi pengusaha yang ingin menjalankan ketentuan perpajakan atas karyawannya, tidak saja untuk karyawan yang baru atau sedang bekerja namun juga untuk yang memutuskan berhenti bekerja. Lebih jauh tentang pengaturan pajak dan perhitungannya dapat Anda akses di Klikpajak. Tidak hanya artikel-artikel terbaru tentang perpajakan bisnis tapi Klikpajak dapat membantu Anda memiliki bukti lapor pajak resmi dengan ketentuan gratis. Coba sekarang disini

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak