Daftar Isi
7 min read

Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan

Tayang 18 Apr 2024
Pengajuan Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan
Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan

Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Pahami ketentuan dan syarat pengajuan serta cara perpanjangan SPT Tahunan.

Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ada batasnya. Pun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran waktu bagi Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian SPT pajaknya.

Dalam keadaan tertentu, WP Pribadi dan WP Badan bisa saja terpaksa harus menunda penyampaian SPT Tahunan karena sejumlah alasan, seperti padatnya kegiatan usaha dan kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mengajukan perpajangan waktu pelaporan untuk Anda dan penjelasan umum mengenai pengajuan penundaan penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak ini. 


Jangka Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah: 

  1. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak 
  2. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak

(2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. 

Maka, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama sebagai berikut:

  • SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni.
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 31 Mei.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penundaan penyampaian SPT Tahunan pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:

Syarat Perpanjangan SPT Tahunan

Syarat perpanjangan SPT Tahunan harus menyertakan dokumen berikut: 

  1. Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan yang disusun oleh WP. Ini bukan laporan keuangan sementara hasil dari konsolidasi grup.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali jika memang terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
  3. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum rampung karena laporan keuangan masih diaudit oleh Akuntan Publik tersebut.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Offline

Ketentuan Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Pengajuan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan, baik WP Badan dan WP Orang Pribadi sama-sama harus disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada DJP menggunakan formulir yang telah ditentukan.

Berikut formulir yang digunakan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:

  • Formulir 1771-Y, ditujukan untuk SPT Tahunan PPh Badan
  • Formulir 1770-Y, ditujukan untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
  • Formulir 1771-$Y, untuk SPT Tahunan PPh Badan jika menggunakan mata uang dolar AS

Surat permohonan tersebut harus dilampirkan dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan:

Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Prosedur Permohonan Perpanjangan SPT

Secara lebih rinci, sesuai Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PER-21/PJ/2009, berikut ini prosedur yang harus dilakukan oleh WP Badan dan WP OP termasuk mereka yang berwirausaha, ketika mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT:

1. Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis.

Seperti dijelaskan sebelumnya, permohonan itu disampaikan dalam formulir yang sudah baku (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (E-SPT).

Jangan lupa masukkan dokumen lampiran yang diminta dan serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

2. Formulir permohonan itu harus ditandatangani oleh WP atau pihak kuasa yang ditunjuk.

Jika Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diurus dan ditandatangani oleh kuasa WP, maka harus dilampirkan Surat Kuasa.

3. WP harus menjelaskan alasan mengapa memerlukan kelonggaran waktu.

Alasan ini disertakan ke dalam kolom yang tersedia pada formulir 1770 atau 1771.

Ke Mana Mengirimkan Permohonan Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan? 

Pada Pasal 5 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan: 

  1. Secara langsung
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  3. Dengan cara lain

(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 

  1. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  2. e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(3) Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

(4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Pengajuan Diterima atau Ditolak

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan diputuskan oleh DJP.

Keputusan dari DJP ini biasanya akan diterima oleh WP paling lambat tujuh hari kerja sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap.

Permohonan yang diajukan WP dianggap disetujui apabila DJP tidak memberikan keputusan atau tidak menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja.

Untuk itu, WP tak perlu resah jika tak kunjung mendapat kabar dari DJP untuk permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan.

Sebab itu artinya, WP dianggap telah memenuhi ketentuan dan berhak mendapat kelonggaran penundaan penyampaian SPT Tahunan.

Dalam pembuatan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah diuraikan diatas, maka dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Keputusan DJP dalam hal penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini, diatur dalam Pasal 6 PER-21/PJ/2009, yang berbunyi:

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada WP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

  1. sesuai dengan pemberitahuan WP dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu
  2. untuk jangka waktu paling lama dua bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu

Baca Juga: Cara Membuat SPT Tahunan dan Contoh

Contoh Surat Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut bentuk formulir surat pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan atau surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk WP Pribadi dan WP Badan:

1. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan WP Pribadi

Perpanjangan Waktu SPT Tahunan Pribadi

2. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan

Perpanjangan SPT Tahunan Badan

3. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan jika dalam USD

Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT secara Online

Ditjen Pajak telah menyediakan fitur untuk pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-PSPT. Tutorialnya selengkapnya baca: Cara Perpanjang SPT Melalui APlikasi e-PSPT secara Online.

Sanksi Tidak Ajukan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan SPT Pajak.

Jika dalam kondisi tertentu atau karena padatnya aktivitas sehingga membuat WP bahkan lupa atau terlewat mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, sanksi apa yang akan diterima WP?

Pasal 7 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

“Dalam hal WP belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu.”

WP yang belum juga menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat Surat Teguran.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Kesimpulan

Itulah penjelasan tentang perlunya mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan jika memang dirasa perlu.

Pengajuan perpanjangan SPT Tahunan harus diajukan sebelum batas waktu pelaporan pajak atau maksimal pada 31 Maret untuk WP Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Guna mempermudah pelaporan SPT Tahunan pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Temukan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan berikut ini:

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.03/2009

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 243/PMK.03/2014

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018

JDIH Kemenkeu.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009

JDIH Kemenkeu. Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak