Daftar Isi
7 min read

Sanksi Keterlambatan & Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Tayang 25 Jul 2022
Sanksi Keterlambatan & Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Sanksi Keterlambatan & Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Kapan faktur pajak diterbitkan, atau saat pembuatan faktur pajak, peraturan, batas waktu penerbitan faktur pajak hingga sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak akan diulas di blog Mekari Klikpajak di sini.

Faktur pajak telah dikenal lama dalam istilah perpajakan. Saat ini, faktur pajak memang penting untuk dipahami oleh Wajib Pajak agar dapat mempermudah dalam urusan pembayaran pajak.

Selain itu, dengan pemahaman atas faktur pajak dapat memudahkan komunikasi dalam proses pembayaran pajak antara Wajib Pajak dengan petugas pelayanan pajak.

Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Waktu pembuatan faktur pajak dapat dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) maupun pada saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan.

Tujuan Penetapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Pemerintah melakukan penertapan batas waktu penerbitan faktur pajak untuk memastikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM terlaksana dengan penuh.

Selain itu, penetapan batas waktu ini juga diperlukan untuk menyesuaikan penghitungan pajak.

Di mana, ketentuan mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak diperlukan untuk melakukan menyesuaikan pengakuan penghasilan di dalam penghitungan peredaran usaha yang digunakan untuk perhitungan PPh dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.

Kapan Faktur Pajak Diterbitkan?

Kapan faktur pajak diterbitkan, atau saat pembuatan faktur pajak, batas waktu penerbitan faktur pajak hingga sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak akan diulas di blog Klikpajak by Mekari di sini.

Pemerintah telah menentukan batas waktu penerbitan faktur pajak dengan sedemikian rupa, sehingga PKP tidak bisa sembarangan dalam menerbitkan faktur pajak.

Dimana, PKP harus memerhatikan batas waktu penerbitan ini demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan pembayaran pajak.

Menurut UU No. 8 Tahun 1983 yang diubah dan diperbarui di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), faktur pajak harus dibuat pada saat:

  1. Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
  2. Saat penerimaan pembayaran yang diterima sebelum adanya penyerahan BKP/JKP.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  4. Saat lain yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak?

Setelah mengetahui kapan penerbitan, disini Anda juga harus mengetahui batas waktu penerbitan faktur pajak.

Di bawah ini adalah batas waktu penerbitannya yang diterapkan berdasar lima kondisi berikut:

  1. Akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
  3. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
  4. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  5. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

PKP juga diperkenankan membuat faktur pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak yang telah disebutkan di atas dan bagi PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut.

Baca Juga : Mengenal Perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPN

Aturan Pembuatan Faktur Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan

Syarat untuk buat faktur pajak lain tentang waktu dan peraturan penerbitan faktur pajak dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.151/PMK.011/2013 sebagai berikut.

a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
  2. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan antar cabang.
  3. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan atau harga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak (BKP) berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

b. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, terjadi pada saat:

  1. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
  2. Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya.

c. Barang Kena Pajak (BKP) berupa persediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada waktu yang terjadi lebih dahulu pada saat:

  1. Ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris.
  2. Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  3. Tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan.
  4. Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut benar sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

d. Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:

  1. Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha.
  2. Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

e. Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), terjadi pada saat:

  1. Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) diakui sebagai piutang atau penghasilan pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Penjual Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
  2. Kontrak atau perjanjian ditandatangani.
  3. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak (JKP).

f. Peraturan penerbitan faktur pajak ketika ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari Daerah Pabean sebagai berikut.

  1. Saat ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
  2. Saat ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) terjadi ketika penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Setelah tahu aturannya, Anda juga harus tahu sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Baca Juga : Batas Waktu Lapor Pajak Jatuh pada Hari Minggu? Saya Harus Bagaimana?

Sanksi Keterlambatan atau Tidak Membuat Faktur Pajak

Sanksi Keterlambatan atau Tidak Membuat Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat menerbitkan faktur pajak gabungan yang mewadahi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) selama satu bulan.

Faktur pajak yang dimaksudkan tersebut harus dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Keterlambatan atas pembuatan atau dengan sengaja tidak membuat faktur pajak, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak sebagai berikut.

  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak tepat waktu melakukan pembayaran pajak, selain wajib menyetor PPN yang terutang juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 UU KUP).
  2. Faktur pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Dan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli/penerima Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) PPN yang tercantum di Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Itulah penjelasan tentang kapan faktur pajak diterbitkan, atau saat pembuatan faktur pajak, peraturan, batas waktu penerbitan faktur pajak hingga sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak di blog Klikpajak by Mekari, yang penting untuk Anda ketahui.

Untuk menghindari sanksi yang dikenakan oleh pemerintah, Anda kini bisa membuat dan menerbitkan e-faktur dengan lebih mudah melalui Klikpajak.

Dengan Klikpajak, Anda bisa membuat faktur pajak secara online kapan dan di mana saja, secara gratis.

Jadi tunggu apalagi? Daftar Klikpajak sekarang dan aktifkan fitur e-Fakturnya sekarang juga!

Baca juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di bawah ini :

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak