Daftar Isi
3 min read

Ketentuan Umum Pajak Atas Tanah

Tayang 20 Jul 2022
Ketentuan Umum Pajak Atas Tanah

Ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah, jangan lupa bahwa terdapat biaya lainnya yang harus ditanggung, yaitu pajak usaha jual beli tanah. Pajak atas tanah dipungut kepada penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Pajak yang dikenakan kepada penjual meliputi Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan, pajak yang ditanggung pembeli disebut dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagaimana ketentuan pengenaan pajak bagi penjual dan pembeli? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Usaha Jual Beli Atas Tanah

Aturan di dalam Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan bagi penjual tanah. Pajak Penghasilan harus dibayar dan dilunasi oleh penjual sebelum penandatanganan akta jual beli. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersedia membuat akta tanah apabila penjual telah melunasi Pajak Penghasilan (PPh).

Berapa Tarif Pajak Atas Tanah?

Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan dibayar setelah mendapatkan pendapatan atau penghasilan dari transaksi jual beli tanah.

Tarif PPh = 5% dari harga tanah

Pembeli tanah wajib membayar pajak atau yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran pajak ini sebagai tanda bahwa pembeli telah memegang hak penuh atas tanah yang dibelinya.

Gunakan Surat Setoran Elektronik untuk Layanan Pajak Online

Perhitungan Pajak Atas Tanah Bagi Penjual dan Pembeli

Telah terjadi transaksi jual beli tanah di Surabaya Timur. Kesepakatan harga tanah antar kedua belah pihak adalah Rp300.000.000. NPOPTKP Surabaya Timur adalah sebesar Rp70.000.000. Berapa jumlah Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh penjual dan BPHTB yang harus ditanggung oleh pembeli?

Perhitungan pajak jual beli tanah bagi penjual dan pembeli adalah sebagai berikut:

PPh = Tarif Pajak x Harga Tanah

= 5% x Rp300.000.000

= Rp6.000.000

BPHTB = 5% x (Harga Tanah – NPOPTKP)

= 5% x (Rp300.000.000 – Rp70.000.000)

= 5% x Rp230.000.000

= Rp11.500.000

Bayar dan Laporkan Pajak Jual Beli Atas Tanah

Bisnis jual beli tanah memang berisiko besar apabila dilakukan oleh orang awam dan sembarangan. Namun sudah terbukti keuntungan yang diraup juga besar dan menjanjikan. Oleh karena itu, sebagai langkah awalnya, Anda wajib mendalami ilmu “jual beli tanah” secara mendalam. Perhatikan juga pajak atas tanah yang ditanggung ketika menjalankan bisnis jual beli tanah.

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara online. Selain lewat laman resmi DJP Online, Anda juga bisa menggunakan Application Service Provider (ASP) resmi dari Dirjen Pajak. Salah satunya adalah Klikpajak, yang dapat membantu Anda dalam kegiatan setor pajak dan lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan.

Bayar pajak dan lapor SPT tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftarkan akun Anda sekarang juga untuk menikmati layanan lapor pajak yang mudah, cepat, dan gratis!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak