Daftar Isi
5 min read

Mengenal Perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPN

Tayang 01 Mar 2019
Mengenal Perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPN

Apa itu PPh 21, PPN, kepanjangan, atau pph adalah singkatan dari hingga apa beda atau Perbedaan PPN Dan PPh 21, 23? Baca disini, di blog Klikpajak by Mekari!

Dalam bidang perpajakan, Anda pasti sering kali mendengar istilah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPN.

Walaupun mungkin sudah tidak asing didengar, namun tidak semua orang mengerti apa itu PPh 21, PPh 23, dan PPN.

Jadi Apa Beda Atau Perbedaan PPN dan PPh 21, 23?

Berikut ini adalah rangkuman dari perbedaan diantara ketiganya, kepanjangan hingga pph adalah singkatan dari apa.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Mengenal Perbedaan PPh 21, PPh 23, dan PPN

Kepanjangan atau pph adalah singkatan dari pajak penghasilan. Mengetahui kepanjangannya, Anda akan bisa mempelajari beda ppn dan pph.

Sementara PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Yang menjadi subjek pajak PPh 21 ini adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 meliputi para pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Di dalam PPh 21 juga dikenal dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ).

DPP ini merupakan dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak penerima penghasilan.

Tarif PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarif pajaknya sebesar 5%
  2. Penghasilan antara Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajaknya sebesar 15%
  3. Sedangkan penghasilan antara Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajaknya sebesar 25%
  4. Dan penghasilan di atas Rp500 juta, tarif pajaknya sebesar 30%.

Setelah tahu mengenai kepanjangan atau pph adalah singkatan dari pajak penghasilan, hingga tarifnya, sekarang mari bahas contohnya untuk lebih memahami mengenai beda ppn dan pph.

Contoh Perhitungan PPh 21

Saudara Sadam adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan dan memiliki penghasilan berupa gaji dalam setahun sebesar Rp100.000.000.

Saudara Sadam berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Maka perhitungan PPh 21 saudara Sadam adalah sebagai berikut:

  • Biaya Jabatan adalah 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000
  • Penghasilan Neto adalah Rp100.000.000 – Rp5.000.000 = Rp95.000.000
  • PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak adalah Rp94.000.000 – Rp54.000.000 = Rp41.000.000
  • PPh 21 = Rp41.000.000 x 5% = Rp2.050.000

Apabila Saudara Sadam tidak memiliki NPWP, maka bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi.

Yaitu 20% x Rp2.050.000 = Rp410.000, sehingga PPh 21 yang dikenakan kepada saudara Sadam menjadi Rp2.050.000 + Rp410.000 yaitu Rp2.460.000 per tahun.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.

Memahami tentang PPh 23, Anda akan bisa mempelajari beda ppn dan pph.

Pada umumnya, penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak.

Kedua pihak tersebut adalah pihak yang menerima penghasilan/penjual/pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23.

Dan pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong/melaporkan PPh 23.

Sebagai tanda bahwa PPh 23 telah dipotong, maka pihak pemotong harus memberikan bukti potong.

Pelaporan PPh 23 ini dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara lapor PPh 23 secara online.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai DPP atau jumlah bruto dari penghasilan.

Berikut ini adalah contoh tarif PPh Pasal 23 :

  1. Tarif pajak sebesar 15% dari jumlah bruto atas (1) Dividen (kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final). (2) Hadiah dan penghargaan (kecuali yang telah dipotong PPh 21).
  2. Tarif pajak sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan atau bangunan).
  3. Selain itu, tarif pajak sebesar 2% juga berlaku dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. Dan tarif pajak sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Sekarang pahami mengenai Pajak Pertambahan nilai untuk mengetahui beda ppn dan pph.

Baca juga: Mengenal PPh 23 Jasa Konstruksi dan Contoh Pengenaan Pajak Kontraktor

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah merupakan sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN ini merupakan jenis pajak yang tidak langsung. Maksudnya adalah bahwa pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak.

Yang menjadi objek PPN adalah (1) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. (2) Impor BKP, (3) Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

(4) Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Dan (5) Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.

PKP adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN di setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak.

Sebagai contoh, PPN bulan Januari harus dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan di bulan Februari.

Kategori tarif PPN adalah sebagai berikut:

  1. Tarif PPN adalah sebesar 10%.
  2. Sedangkan tarif PPN sebesar 0% akan diterapkan atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Apa itu PPh 21, PPN, kepanjangan, atau pph adalah singkatan dari hingga apa beda atau Perbedaan PPN Dan PPh 21, 23 telah dijelaskan diatas.

Setelah mengerti dan memahami tentang PPh 21, PPh 23, dan PPN, taatilah tata cara pembayaran pajak Anda serta lapor SPT secara tepat waktu.

Karena apabila Anda terlambat untuk bayar atau lapor pajak, tentu saja Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk menambah wawasan Anda seputar perpajakan lainnya, kunjungi Klikpajak sekarang juga.

Atau coba registrasi di sini! untuk menikmati layanan lapor pajak cepat, mudah, dan gratis!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak