Daftar Isi
6 min read

Kelebihan Aplikasi e-Faktur dan Tips agar Pemula Mudah Menggunakannya

Tayang 11 May 2022
Last updated 19 Juli 2024
Kelebihan Aplikasi e-Faktur dan Tips agar Pemula Mudah Menggunakannya

Apa sih kelebihan e-Faktur dibanding Faktur Pajak mansual? Apakah penggunaan e-Faktur lebih sulit ketimbang yang manual? Mekaari Klikpajak akan mengulas apa saja kelebihan aplikasi e-Faktur dan tips agar Sobat Klikpajak sebagai pemula dalam urusan pembuatan Faktur Pajak dapat mudah menggunakan kelebihan aplikasi e-Faktur ini,

Penggunaan e-Faktur saat ini adalah sebuah kewajiban bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16/PJ/2014.

Oleh karena itu, semua PKP haruslah melakukan adaptasi penggunaan fitur transaksi perpajakan secara elektronik.

DJP terus berinovasi demi mewujudkan good governance dengan meluncurkan berbagai fitur online pajak yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

Salah satunya lewat kelebihan aplikasi e-Faktur.

Versi e-Faktur 3.0

Tepatnya Oktober 2020, DJP resmi meluncurkan e-Faktur 3.0 dan mewajiban seluruh PKP yang melakukan transaksi BKP dan JKP harus membuat dan lapor SPT Masa PPN lewat e-Faktur web based.

Sebenernya apa saja kelebihan aplikasi e-Faktur ini?

Fitur-fitur terbaru pada aplikasi e-Faktur versi 3.0 dan bagaimana tips untuk Sobat Klikpajak yang pemula dalam menggunakan aplikasi ini?

Ingat, untuk buat faktur pajak, anda harus harus memiliki NSFP

Kelebihan Aplikasi e-Faktur

Bagi Sobat Klikpajak yang masih bertanya-tanya mengapa aplikasi ini diwajibkan oleh pemerintah untuk digunakan bagi seluruh Wajib Pajak, maka perlu mengetahui kelebihan-kelebihan e-Faktur berikut ini:

1. Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi Penjual

Kelebihan aplikasi e-Faktur yang pertama bagi Sobat Klikpajak sebagai penjual adalah:

  • Tidak perlu repot membubuhkan tanda tangan. Sebab sudah ada tanda tangan elektronik
  • Dapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tanpa harus datang ke KPP sehingga hemat waktu
  • Mengurangi penggunaan kertas
  • Terhindar dari Faktur Pajak tidak lengkap karena semua data di e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP.

Ketahui juga tentang Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya

2. Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi Pembeli

Kelebihan aplikasi e-Faktur berikutnya bagi Sobat Klikpajak sebagai pembeli adalah:

  • Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan keamanan berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara dipindai atau scan.
  • Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

3. Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi DJP

Kelebihan aplikasi e-Faktur bagi DJP adalah:

  • DJP mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua Faktur Pajak yang diunggah atau upload dan dilaporkan oleh para PKP.
  • Sehingga risiko penyalahgunaan Faktur Pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir.

Baca juga Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kelebihan Aplikasi e-Faktur 3.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dengan aplikasi maupun web server.

Salah satunya yang terus dilakukan peningkatan adalah aplikasi e-Faktur.

Saat ini DJP telah menyediakan aplikasi e-Faktur pajak versi 3.0 yang dapat diunduh di alamat https://efaktur.pajak.go.id/.

Aplikasi tersebut dirancang demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini memperbaiki aplikasi sebelumnya antara lain:

Baca juga: Kelebihan e-Faktur 3.0 Dibanding e-Faktur 2.2: Update e-Faktur

Tips Kemudahan bagi Pengguna Awal Aplikasi

Itulah penjelasan tentang kelebihan apiikasi e-Faktur ketimbang pembuatan Faktur Pajak manual.

1. Menyiapkan Berkas Secara Lengkap

Sebelum dapat mengunduh aplikasi e-Faktur, Sobat Klikpajak diwajibkan untuk menyiapkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk keperluan administrasi.

Sobat Klikpajak perlu melengkapi beberapa berkas ke KPP terdekat untuk kemudian mendapatkan nomor e-FIN yang kemudian dapat Anda gunakan dalam melakukan registrasi.

Pastikan Sobat Klikpajak mengecek seluruh berkas yang dibutuhkan agar memudahkan dalam mengurus.

2. Melakukan Registrasi

Setelah Sobat Klikpajak melakukan pemberkasan secara lengkap, jangan lupa untuk melakukan registrasi secara online terlebih dahulu.

Caranya, dengan melakukan akses pada web e-Nofa agar dapat selanjutnya melakukan pelaporan e-Faktur dan download aplikasi e-Faktur.

3. Software dan Spesifikasi Komputer

Setelah masalah administrasi Sobat Klikpajak selesaikan, perlu mengetahui bahwa aplikasi e-Faktur hanya dapat diunduh dan diakses pada komputer yang compatible yaitu Sobat Klikpajak harus memastikan software dan hardware aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi aplikasi e-Faktur.

4. Data

Setelah Sobat Klikpajak memastikan bahwa komputer Sobat Klikpajak mampu mengakses aplikasi e-Faktur, hal yang paling penting disiapkan adalah data faktur.

Dikarenakan dalam membuat laporan e-Faktur, aplikasi akan mengakses secara otomatis data-data Sobat Klikpajak yang dibutuhkan dalam pembuatan faktur.

Cara ‘Update’ e-Faktur 3.0 yang Berlaku Nasional Mulai 1 Oktober

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Baca juga: 5 Aplikasi Online Pajak Pokok yang Harus Dipahami Wajib Pajak Badan

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan dan Rekonsiliasi Pajak Keluaran Otomatis

Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Setelah membahas tentang kelebihan aplikasi e-Faktur, berikutnya Sobat Klikpajak dapat mengelola pajak lainnya dengan mudah dan cepat melalui fitur lengkap aplikasi Klikpajak.id.

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

 

Kategori : e-Faktur
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami