Daftar Isi
4 min read

Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Tayang 04 Jun 2019
Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib pajak kepada negara. Dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak, negara membayarkan atau mengembalikan kembali pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak yang dibayar lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang. Atau dalam hal ini telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Tujuan restitusi pajak yang diberikan oleh negara adalah untuk melindungi hak Wajib Pajak. Pelaporan restitusi ini juga merupakan kepercayaan pemerintah yang diberikan oleh Wajib Pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayarn pajak di atur dengan ketentuan berikut:

Prosedur dalam Hal Lebih Bayar Pajak

Jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang terutang, prosedurnya antara lain:

1. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili.

2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:

  • Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
  • Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

SKPLB diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan. SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, WP akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Prosedur dalam Hal Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang

Pajak yang seharusnya tidak terutang yakni pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak (WP) yang bukan merupakan objek pajak yang terutang. Selain itu juga dapat berupa kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong. Tata cara pengembaliannya yakni:

  1. Wajib Pajak (WP) termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili. Surat permohonan harus melampirkan: bukti pembayaran pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; serta alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN, dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan. Dengan catatan PPh, PPN, dan PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat permohonan harus melampirkan: bukti pemotongan/pemungutan pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; serta alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  3. WP yang melakukan pemotong atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Syarat pihak yang dipotong atau dipungut adalah: orang pribadi yang belum memiliki NPWP; subjek pajak luar negeri; atau terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan. Surat permohonan wajib melampirkan: bukti pembayaran pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Ketentuan Dirjen Pajak

Dirjen pajak akan melakukan identifikasi lebih dalam terkait permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam waktu tiga bulan sejak permohonan diterima dan diajukan. Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Dirjen Pajak akan memberitahu secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak informasi terkait perpajakan, Anda dapat membaca informasi lainnya di Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi Dirjen Pajak yang dapat memberikan Anda informasi aktual perpajakan serta memberikan fasilitas setor dan lapor pajak secara mudah, cepat, dan praktis. Klikpajak dapat digunakan secara gratis selamanya untuk Anda. Yuk daftar sekarang dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak