Daftar Isi
4 min read

Usai Mengisi Formulir Penghapusan NPWP, Pahami 6 Langkah Berikut

Tayang 10 Oct 2018
Usai Mengisi Formulir Penghapusan NPWP, Pahami 6 Langkah Berikut

Melakukan pengisian formulir penghapusan NPWP merupakan satu dari sekian langkah yang wajib Anda lalui ketika ingin melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Meski memiliki NPWP adalah salah satu bentuk kesadaran untuk berkontribusi pada pembangunan negara, ada beberapa kondisi yang membuat NPWP Anda lebih baik dihapuskan. Secara umum, pengisian formulir penghapusan NPWP dibutuhkan apabila Anda tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, baik sebagai Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Usai Mengisi Formulir Penghapusan NPWP, Pahami 6 Langkah Berikut

Berikut langkah-langkah yang wajib Anda pahami usai melakukan pengisian formulir penghapusan NPWP.

Membubuhkan Tanda Tangan

Formulir penghapusan NPWP pada dasarnya berlaku untuk penghapusan semua jenis NPWP.

Dengan kata lain, formulir yang diperbarui pada 2013 tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendaharawan, serta umum.

Pembubuhan tanda tangan pada formulir penghapusan NPWP merupakan bukti yang memperjelas pemilik NPWP yang akan dihapus.

Dalam formulir penghapusan NPWP yang dibuat bersamaan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013, penandatanganan dilakukan oleh pemohon atau kuasa pemohon.

Hal tersebut mengingat salah satu kriteria penghapusan NPWP adalah apabila Wajib Pajak dinyatakan telah meninggal dunia.

Penandatanganan formulir penghapusan NPWP dapat pula dilakukan oleh pengusul apabila penghapusan yang dilakukan merupakan penghapusan secara jabatan.

Melengkapi Dokumen yang Disyaratkan

Dalam formulir penghapusan NPWP terdapat kolom-kolom kosong yang wajib diisi, entah dengan membubuhkan tanda silang (x) atau pengisian data-data berupa informasi umum pemilik NPWP. Untuk memperjelas data-data tersebut, penghapusan NPWP wajib disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Terdapat empat jenis dokumen yang dapat mendukung pengisisian formulir penghapusan NPWP. Dokumen yang disertakan tentu wajib disesuaikan dengan kondisi serta alasan penghapusan NPWP. Berikut keempat jenis dokumen tersebut beserta penjelasannya.

  • Surat keterangan kematian atau dokumen serupa yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Dokumen ini juga harus disertai dengan surat pernyataan perihal warisan. Entah menyatakan bahwa pemilik NPWP tidak meninggalkan warisan atau surat yang menyatakan pembagian warisan berikut nama-nama ahli warisnya.
  • Dokumen berisi pernyataan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Surat pernyataan yang menunjukkan kepemilikan NPWP ganda. Surat pernyataan ini wajib disertai dengan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.
  • Fotokopi buku nikah atau dokumen serupa bagi wanita kawin yang sebelumnya sudah memiliki NPWP namun memutuskan untuk menyatukan kewajiban perpajakan dengan suami. Dokumen ini perlu disertai surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau surat yang menyatakan seorang istri tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak secara terpisah dari suami.

Mengajukan Permohonan Tertulis ke KPP

Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilakukan di wilayah kerja Wajib Pajak. Pengajuan dapat dilakukan pula ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk kemudian diteruskan ke KPP. Selain pengajuan secara langsung, permohonan dapat pula dikirim via pos atau dengan memanfaatkan jasa kurir maupun jasa ekspedisi.

KPP Memberikan Bukti Penerimaan Surat

Bukti Penerimaan Surat dapat diberikan apabila permohonan penghapusan NPWP dinyatakan diterima secara lengkap.

Menerima Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP

KPP memiliki wewenang untuk  menerbitkan dua macam surat keputusan terkait permintaan penghapusan NPWP.

Entah permohonan tersebut diterima maupun ditolak. Penerbitan surat keputusan dilakukan dalam waktu enam bulan usai permohonan formulir penghapusan NPWP dan dokumen pendukung diterima secara lengkap.

Jika dalam enam bulan KPP belum menerbitkan surat keputusan terkait penghapusan NPWP, KPP harus menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP maksimal satu bulan setelah enam bulan usai surat permohonan penghapusan NPWP lengkap diterima.

Menerima Pemberitahuan dari KPP

Jika ternyata KPP menerima permohonan penghapusan NPWP yang tidak lengkap, maka permohonan tersebut dapat dikembalikan secara langsung kepada Anda. Apabila penyampaian permohonan Anda lakukan via pos atau jasa pengiriman lain, pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan tersebut disampaikan secara tertulis.

Itu tadi enam langkah yang wajib Anda pahami usai melakukan pengisian formulir penghapusan NPWP. Apabila Anda memenuhi syarat untuk melakukan penghapusan NPWP, lebih baik segera lakukan penghapusan tersebut. Penghapusan NPWP dapat menghindarkan Anda dari sanksi yang dapat membebani di kemudian hari.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak