Daftar Isi
9 min read

Ketentuan Pajak Reksadana dan Cara Lapor SPT Tahunannya

Tayang 12 Oct 2023
Ketentuan Pajak Reksadana dan Cara Lapor SPT Tahunannya

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Definisi Reksa Dana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Benarkah investasi ini dikenakan pajak Reksadana ini? Lalu, berapa tarif pajak Reksadana ini?

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar lebih memahami aspek Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Reksa Dana berdasarkan UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.

Pengertian Pajak Reksadana

Pajak Reksadana adalah istilah yang sering ditanyakan wajib pajak yang memiliki investasi Reksa Dana, apakah investasinya tersebut dikenakan pajak dan berapa tarif pajaknya?

Mengingat investasi Reksadana juga sebagai salah satu penghasilan bagi wajib pajak.

Hal ini mengacu pada Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, yang menyebutkan bahwa:

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek pajak penghasilan.

Namun perlu dipahami, Reksa Dana merupakan produk investasi yang hasil keuntungannya tidak dikenakan pajak.

Aturan Pajak Reksadana

Ketentuan Reksa Dana tidak dikenakan pajak ini mengacu pada Pasal 4 ayat 3i UU PPh, yang menyebutkan bahwa pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan dari objek pajak.

Jenis penghasilan berupa dividen, bunga obligasi atau diskonto, dan penjualan saham, dari portofolio investasinya (Reksadana) merupakan objek pajak penghasilan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh tersebut, hanya dividen yang diperoleh dari penyertaan saham minimal 25% pada badan usaha di Indonesia saja yang merupakan penghasilan dari Reksa Dana yang bukan objek pajak.

Untuk penghasilan Reksadana dari investasi pada bunga obligasi, deposito, dan penjualan saham, dikenakan PPh Final dengan tarif sesuai peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. PP_No. 16/2009

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan Reksa Dana dari investasi pada obligasi berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan PPh Final dengan tarif 15%.

  1. PP No.131/2000

Kemudian sesuai PP No. 131 Tahun 2000, penghasilan Reksadana dari investasi pada deposito berupa bunga deposito dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 20%,.

  1. PP No. 41/1994

Lalu sesuai PP No. 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 1997, penghasilan dari Reksa Dana berupa keuntungan penjualan saham yang ditransaksikan di Bursa Efek, dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Bagaimana dengan penghasilan Reksa Dana dari bentuk investasi lainnya?

Untuk penghasilan Reksadana dari investasi selain dalam ketentuan PP tersebut, akan dikenakan PPh dengan tarif umum atau PPh tidak final.

Penghasilan dari jenis investasi tersebut di antaranya:

  • Dividen dari investasi saham
  • Surat utang

Pada saat memperoleh penghasilan tersebut, wajib pajak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen dan bunga.

Baca Juga: Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Investasi Reksadana

Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa Reksa Dana dapat berupa kontrak investasi kolektif ataupun perseroan.

Reksadana berupa kontrak investasi kolektif karena menghimpun dana dari masyarakat dengan Manajer Investasi sebagai pengelolanya.

Manajer investasi mengelola dana tersebut ke dalam berbagai aset keuangan, seperti saham, obligasi, deposito, dan lainnya.

Penghimpunan dana tersebut membuat instrumen Reksadana menjadi subjek yang mewakili investor.

Karena Reksadana sebagai subjek, maka memiliki Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang merupakan hasil selisih dari perhitungan aset, berupa kas, deposito, saham, dan obligasi, yang dikurangi beban Reksa Dana.

Beban Reksadana meliputi biaya Manajer Investasi, Bank Kustodian, Broker Efek, Pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Sehingga pada perhitungan NAB, subjek Reksadana juga memiliki kewajiban pajak yang dibayarkan oleh Manajer Investasi pada pengelolaan portofolio Reksadana.

Artinya, investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset Reksa Dana tersebut secara tidak langsung.

Sehingga pada saat investor menjual investasi Reksadananya, maka sudah dipotong pajak pada penjualan aset tersebut dan menerima nilai jual bersih atas penghasilan dari Reksa Dana.

Artinya, ketentuan pengenaan pajaknya sudah dikenakan terhadap dividen, pajak bunga obligasi, maupun pajak capital gain. Dengan demikian, secara khusus juga tidak ada tarif pajak Reksadana.

Contoh Kasus:

Tuan A memiliki investasi Reksa Dana, kemudian Manajer Investasi menempatkan dana tersebut pada instrumen Deposito sebesar Rp100 juta dengan bunga 3% per setahun.

Maka keuntungan dari bunga Deposito tersebut sebesar Rp3 juta. Bunga deposito tersebut dikenakan pajak deposito sebesar 20%.

Dengan demikian, hasil investasi bersih dari investasi deposito setelah dipotong pajak yang diterima Tuan A menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Skema Pelaporan Reksadana sebagai Kategori Kekayaan Selain Gaji

Kendati Reksadana bukan merupakan penghasilan dikenakan pajak, akan tetapi Reksa Dana adalah sebagai instrumen investasi yang masuk kategori kekayaan selain gaji.

Reksadana dianggap sebagai harta kekayaan seperti uang tunai ataupun tabungan, tanah, bangunan, dan lainnya.

Karena Reksa Dana diklasifikasikan sebagai kategori kekayaan atau harta, maka wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Kepemilikan kekayaan dalam investasi Reksadana ini dilaporkan pada kolom harta dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

Cara Melaporkan Reksadana dalam SPT Tahunan

Terdapat dua skema dalam melaporkan investasi Reksa Dana dalam SPT Tahunan tergantung status kepemilikannya, yakni:

  • Reksa Dana yang disimpan

Apabila Reksadana hanya disimpan dan tidak dijual kembali hingga akhir tahun pajak periode pelaporan SPT Tahunan.

  • Reksa Dana yang dijual

Jika Reksadana dijual dalam periode tahun pajak yang akan dilaporkan SPT-nya.

Maka, skema pelaporan Reksadana dilakukan berdasarkan kategorinya dengan cara seperti berikut:

A. Masuk kategori harta

Pelaporan Reksadana yang masuk kategori harta atau aset investasi apabila Reksa Dana dibeli pada awal tahun, lalu disimpan hingga tahun pajak yang sama berakhir.

Sehingga Reksa Dana yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harga beli Reksadana tersebut.

Contoh:

Tuan A pada awal 2023 membeli Reksa Dana senilai Rp50 juta dan tetap menyimpan investasinya tersebut hingga akhir tahun dengan nilai investasi tersebut bertambah Rp10 juta.

Sehingga total dari investasi Reksadana Tuan A pada akhir tahun 2023 mencapai Rp60 juta.

Maka, Tuan A harus melaporkan aset investasi dari Reksa Dana tersebut pada kolom “Harta” SPT Tahunan untuk harga beli Reksadana pada awal tahun saja, yaitu Rp50 juta.

B. Masuk kategori penghasilan bukan objek pajak 

Reksadana yang masuk skema kategori penghasilan tidak termasuk objek pajak apabila pembelian Reksa Dana dilakukan pada awal tahun, kemudian dijual dalam kurun waktu tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, nilai kepemilikan Reksa Dana yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan yakni keuntungan yang didapatkan dari penjualan tersebut.

Contoh:

Tuan B membeli Reksa Dana senilai Rp40 juta pada awal tahun 2023. Kemudian Tuan B menjualnya menjelang akhir tahun dengan total yang diterima sebesar Rp55 juta.

Maka, nilai Reksadana yang harus dilaporkan Tuan B dalam SPT Tahunan yakni keuntungan dari penjualan Reksadana tersebut yakni sebesar Rp15 juta.

Bagaimana jika penjualan Reksa Dana tidak untung atau bahkan mengalami kerugian?

Apabila kepemilikan Reksadana mengalami kerugian atau tidak untung pada saat menjualnya, maka tidak perlu melaporkan dana investasi Reksa Dana di SPT Tahunan.

Dokumen yang Disiapkan untuk Pelaporan Online Reksadana

Seperti pelaporan SPT Tahunan pada umumnya, dokumen yang perlu disiapkan untuk melaporkan kepemilikan aset investasi Reksadana di antaranya:

  • Formulir SPT 1770S dan 1770 bagi Orang Pribadi
  • Formulir SPT 1771 bagi Badan (dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya termasuk laporan keuangan)
  • Berkas nilai investasi Reksa Dana untuk dimasukkan dalam kolom harta atau aset investasi.

Langkah-langkah Melaporkan Reksadana dalam SPT Tahunan secara Online

  1. Buka laman resmi Ditjen Pajak dan login dengan akun pajak di DJP Online.
  2. Pada halaman utama, pilih menu “E-Filing Pajak”.
  3. Isi data secara lengkap sesuai petunjuk yang tersedia.
  4. Lakukan pengisian hingga sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak di langkah ke-6.
  5. Pada langkah 6 tersebut, isi sesuai dengan kolom yang tertera hingga mengisi nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak.
  6. Pada pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”, maka pilihannya centang “Ya”.
  7. Isilah besaran keuntungan reksadana yang Anda terima pada poin “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak”.
  8. Lanjutkan ke langkah ke-8 Pelaporan Harta dan jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”.
  9. Centang bagian ‘Ya’ apabila Anda memang memiliki harta.
  10. Kemudian isi kolom Harta Baru atau New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan.
  11. Gunakan Kode 036 untuk pengisian kolom kodenya.
  12. Nama Harta, ditulis “Reksadana”.
  13. Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksadana itu diperoleh (contohnya: 2023)
  14. Harga Perolehan, diisi dengan nilai beli reksadana (misal: Rp15.000.000)
  15. Kolom keterangan, ditulis dengan nama perusahaan tempat berinvestasi reksadana (misalnya, Indopremier Investment – Reksadana Premier Campuran Fleksibel)

Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak Reksadana pada Instrumen Saham

Anda juga dapat melihat studi kasus contoh perhitungan aspek pajak penghasilan dari Reksadana yang ditempatkan pada instrumen saham bagi perorangan dan perusahaan berikut ini:

1. Pemegang saham individu

Tuan A membeli Reksadana yang ditempatkan pada instrumen Saham oleh Manajer Investasi senilai Rp20 juta. Kemudian dari hasil investasi tersebut bertambah menjadi Rp25 juta sudah termasuk biaya transaksi pada saat menjualnya.

Pada saat transaksi penjualan dikenakan pajak saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan yang sudah terkandung dalam fee jual saham dan bersifat final.

Maka perhitungannya sebagai berikut:

= Nilai transaksi penjualan sebesar Rp25 juta

= Tarif PPh Final x Nilai transaksi saham

= 0,1% x Rp25 juta = Rp25 ribu

= Rp25 juta – Rp25 ribu = Rp24,975 juta

Pajak sebesar Rp25 ribu sudah langsung terpotong dan Tuan A mendapatkan hasil dari penjualan Reksadana saham tersebut sebesar Rp24.975.000.

Pada pelaporan SPT Tahunan, Tuan A melaporkan penjualan investasinya tersebut dengan menuliskan jumlah keuntungannya yakni sebesar Rp24,975 juta pada kolom Harta di SPT Tahunan.

2. Pemegang saham badan hukum

PT AAA membeli Rp100 ribu lembar saham PT BBB pada 2023 seharga Rp5 ribu per lembar saham. Sehingga total lembar harga saham yang dimilikinya sebesar Rp500 juta.

Pada 2025 harga per lembar saham PT BBB menjadi Rp10 ribu. Sehingga total nilai saham yang dimiliki PT AAA menjadi Rp1 miliar.

Kemudian PT AAA menjual seluruh saham tersebut dengan pemotongan PPh Final 0,1% dari nilai transaksi bruto. Pada penjualan tersebut terdapat biaya notaris dan lainnya sebesar Rp50 juta.

Maka perhitungan pajaknya seperti berikut:

= 01% x Rp1 miliar = Rp1 juta

= Rp1 miliar – Rp50 juta = Rp950 juta

= Rp950 juta – Rp1 juta = Rp949 juta

Investasi Untung, Laporkan ke SPT Tahunan dengan Benar

Sekadar informasi, berdasarkan ketentuan dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dan ketentuan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, penulisan Reksadana yang benar adalah Reksa Dana.

Bagi Anda yang memiliki investasi Reksa Dana, baik berbentuk perseroan ataupun kontrak investasi kolektif perorangan, pastikan memahami aspek perpajakannya dan laporkan dana investasi dengan benar sesuai ketentuan dalam pelaporan SPT Tahunan pajak.

Khususnya wajib pajak perseroan, Anda dapat mengelola pajak lainnya dalam administrasi perpajakan perusahaan cara lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Anda dapat mengelola e-Faktur, e-Bupot, rekonsiliasi pajak otomatis, hingga setor dan lapor SPT pajaknya lebih praktis karena terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal.

Sebab Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan online Anda untuk dikelola perpajakannya.

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak