Daftar Isi
4 min read

Pajak Reksadana, Begini Ketentuan Cara Lapor Pajaknya!

Tayang 02 Jan 2020
Pajak Reksadana, Begini Ketentuan Cara Lapor Pajaknya!

Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak, ternyata tidak hanya rincian gaji tahunan Anda yang dilaporkan. Akan tetapi juga seluruh harta kekayaan Anda tak terkecuali segala investasi yang dimiliki. Salah satu investasi yang wajib dilaporkan adalah reksadana. Bagaimana ketentuan pengenaan pajak reksadana dan bagaimana cara melaporkannya?

Reksadana Bukan Objek Pajak

reksadana bukan objek pajakReksadana memang bukan termasuk objek yang bebas pajak. Ketentuan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal.

Di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 Ayat 3 poin (i) menyatakan: “yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Pasar Modal dengan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 18, menyatakan: “Reksadana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif”.

Reksadana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya. Ketentuan ini berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak.

Saat ini pula, reksadana dapat dikatakan sebagai satu-satunya investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Investasi reksa dana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan, seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset).

Saat dana terhimpun, reksadana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana yang berasal dari masyarakat (investor). Dengan demikian sudah jelas bahwa reksa dana bukan objek pajak.

Namun bukan berarti Anda tidak perlu untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak. Mengapa demikian? Karena Reksadana yang Anda miliki merupakan instrumen investasi yang termasuk ke dalam kategori harta kekayaan, selain gaji atau penghasilan, yang memang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak.

Rekasadana adalah harta sama seperti uang tunai, tabungan, saham, emas, obligasi, tanah, bangunan, dan lain sebagainya yang harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak.

Baca Juga: Ketahui Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Obligasi untuk Menarik Investor 

Langkah Pelaporan Reksadana ke dalam SPT Pajak

Laporkan Penghasilan Reksadana dalam SPT Pajak Melalui Aplikasi Efiling. Langkah pertama dalam melaporkan penghasilan reksa dana dalam SPT Tahunan pajak adalah dengan membuka situs DJP Online melalui aplikasi resmi E-filing.

  1. Akses DJP Online untuk
  2. Isi dengan lengkap semua kolom Login DJP Online meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan masukkan Kode Keamanan (captcha code)
  3. Setelah terisi semua, lanjutkan klik kolom Login
  4. Klik tombol E-filing Pajak
  5. Isi sesuai dengan petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak
  6. Lakukan pengisian hingga sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak di langkah ke-6.
  7. Pada langkah 6 tersebut, isi sesuai dengan kolom yang tertera. Jawab dengan benar pertanyaan mulai dari “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?” hingga mengisi nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak
  8. Centang “Ya” apabila Anda memiliki penghasilan bukan objek pajak
  9. Isilah besaran keuntungan reksadana yang Anda terima pada poin “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak”
  10. Keuntungan reksadana bukan hanya diperoleh dari penjualan saja, namun juga didapat dari transaksi switching (pengalihan).
  11. Lanjutkan ke langkah ke-8 Pelaporan Harta dan jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”
  12. Centang bagian ‘Ya’ apabila Anda memang memiliki harta
  13. Kemudian isi kolom Harta Baru atau New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan
  14. Gunakan Kode 036
  15. Nama Harta, ditulis Reksadana
  16. Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksadana itu diperoleh (contohnya, 2019)
  17. Harga Perolehan, diisi dengan nilai beli reksadana (misal, Rp15.000.000)
  18. Keterangan, ditulis dengan nama perusahaan tempat berinvestasi reksadana (misalnya, Indopremier Investment – Reksadana Premier Campuran Fleksibel)

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung, bayar hingga lapor pajak.

Daftar sekarang juga disini!

[adrotate banner=”6″]

Kategori : Berita Regulasi
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak