Daftar Isi
7 min read

eFiling Pajak 2021, Ketahui Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Online

Tayang 20 Dec 2020
eFiling Pajak 2021, Ketahui Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Online

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2019 yang disampaikan awal tahun 2020 sudah lewat. Kini bersiap untuk lapor SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2020 yang dibayarkan awal 2021. Ketahui tata cara pelaporan pajak melalui eFiling pajak 2021 selengkapnya di sini.

Melaporkan pajak secara online saat ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi setiap Wajib Pajak (WP), mengingat pandemi Virus Corona (Covid-19) yang sebisa mungkin harus dihindari penyebarannya.

Salah satu pelaporan pajak online adalah lewat eFilling. eFiling merupakn aplikasi pajak online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan WP melakukan kewajiban pelaporan pajaknya.

Guna semakin memudahkan penyampaian SPT Tahunan, DJP juga menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP) untuk menyediakan platform eFiling pajak, salah satn mitra resmi DJP adalah eFiling Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Lebih jelasnya mengenai tata cara pelaporan pajak online eFiling pajak 2021, berikut ulasan dari Klikpajak by Merkari untuk membantu Anda mempersiapkan dan menadu pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2020 yang harus dilaporkan awal tahun 2021.

Tapi sebelum itu, Klikpajak akan mengulas pemahaman umum tentang pelaporan pajak penghasilan yang harus dipenuhi settiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan.

Penjelasan Umum Pelaporan SPT Pajak Online 2021

eFiling adalah cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran eFiling resmi lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Namanya juga online, maka dengan e Filing badan dan pribadi, WP tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak.

Secara umum, berikut ini manfaat pelaporan pajak online lewat eFiling:

  1. Lapor pajak online bisa dari mana saja dan kapan saja
  2. Lebih menghemat waktu karena WP tak perlu menghabiskan waktu di jalan dan mengantri di KPP
  3. Bukti pelaporan lebih mudah dan aman disimpan dan dilacak karena ada jejak digital. WP tanpa perlu khawatir bukti pelaporan pajak hilang atau tercecer

Untuk menjadi perhatian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, berikut ini jenis-jenis SPT Pajak yang diwajibkan eFiling pajak.

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/PPh Pasal 26
  2. SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur

Dengan begitu, pelaporan kedua jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual atau dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP.

Namun, pengecualian berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak Desember.

Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online atau eFiling:

  1. SPT Masa PPh 25 nihil
  2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  3. SPT Masa PPh 21 nihil
  4. SPT Masa PPh 26 nihil
  5. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  6. PPN Impor Barang Luar Negeri
  7. PPN Jasa Luar Negeri

Note: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Ketentuan tidak wajib lapor atau eFiling ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018.

Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

eFiling Pajak 2021, Ketahui Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Online

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Syarat Lapor SPT Pajak Online di e-Filing 2021

Selanjutnya, untuk bisa melakukan aktivitas eFiling, WP harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Punya nomor EFIN atau nomor identitas elektronik

EFIN (Electronic Filing Identification Number) dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online.

2. Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika belum memilikinya Anda bisa membuatnya secara online dan langsung lapor pajak NPWP

3. Punya bukti pemotongan pajak dan dokumen pelengkap lainnya terkati harta, dan lain-lain

4. Punya akses ke web e-Filing DJP atau sudah terdaftar di Klikpajak.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online Mudah untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Lapor e-Filing Pajak SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2020

Perlu dipahami, penyampaian SPT Tahunan online eFiling ppajak 2021 merupakan pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2020.

Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan pada kuartal pertama tahun 2021 (Januari – 31 Maret) untuk SPT Tahunan Pribadi.

Sedangkan periode pelaporan SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2020 dilakukan mulai Januari hingga 30 April 2021.

Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk lapor SPT online 2020 hanya dapat dilakukan kalau semua dokumen persyaratan sudah terkumpul.

Berikut ini data yang harus dipersiapkan:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Nomor NPWP 
  • Bagi Wajib Pajak pribadi ( WP OP) yang berstatus sebagai pegawai dapat meminta bukti potong pajak PPh 21 kepada bagian kepegawaian di kantor atau Human Resources Department
  • Bagi wajib pajak pribadi yang berstatus wirausaha, harus membuat rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun. Hal ini berlaku bagi pengusaha yang tidak membuat laporan keuangan usahanya
  • Bagi pengusaha yang mendapat kemudahan penghitungan PPh dengan tarif 0,5%, maka seluruh penghasilannya adalah penghasilan final
  • Mereka yang berstatus pengusaha juga harus menyerahkan daftar harta dan kewajiban yang digunakan untuk usaha maupun tidak

2. Wajib Pajak Badan

  • Menyerahkan laporan pembukuan saat lapor SPT. Contohnya, laporan keuangan, minimal berupa neraca dan laporan laba rugi.
  • Laporan keuangan yang dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka WP tinggal memasukkannya ke eFiling.

Untuk mengakses e Filing, tidak melulu harus lewat DJP Online.

Ketahui lebih mengenai cara laporan SPT Tahunan Badan online.

Ada empat saluran lapor pajak online yang ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT sebagai berikut:

  1. Website penyalur SPT elektronik seperti aplikasi eFiling Klikpajak
  2. Saluran suara digital yang ditetapkan DJP Online untuk Wajib Pajak tertentu
  3. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak
  4. Saluran lain yang ditetapkan DJP

eFiling Pajak 2021, Ketahui Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Online Ilustrasi lapor SPT Tahunan di eFiling pajak 2021

Ketahui Aturan Sanksi Tidak/Terlambat Lapor SPT Pajak Online di eFiling Pajak

WP harus melakukan pelaporan pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Itu artinya, WP dapat melaporkan SPT Tahunan 2020 mulai sekarang hingga tanggal 30 April 2021 untuk WP Badan.

Sedangkan untuk WP Pribadi batasnya 31 Maret 2021.

Untuk WP yang terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelapiran SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Selengkapnya baca di sini tentang Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru.

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:

Baca juga: Poin-Poin UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan dan Aturan Baru Membuat e-Fakktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Baca juga: Lapor SPT Badan & Dokumen yang Perlu Disiapkan Terbaru 2023

Temukan Kemudahan Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak

Bukan hanya fitur membuat Kode Billing di e-Billing untuk proses pembayaran pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan cara yang simpel.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi mitra Resmi DJP

 

Kategori : Berita Regulasi
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak