Daftar Isi
7 min read

Ketentuan Terbaru Insentif Pajak PPh dan PPN Tahun 2022

Tayang 03 Aug 2022
Ketentuan Terbaru Insentif Pajak PPh dan PPN Tahun 2022

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terhadap pemanfaatan insentif pajak PPN dan PPh. Temukan penjelasan ketentuan terbaru insentif dampak Covid-19 dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut.

Insentif pajak dampak Covid-19 yang dilakukan pembaruan ketentuan tersebut di antaranya PPN tidak dipungut, pembebasan PPh Pasal 22, dan insentif pajak PPh bagi tenaga kesehatan.

Bagi Anda yang sudah memanfaatkan ketiga jenis insentif pajak tersebut sejak awal tahun ini, harus mengetahui ketentuan terbaru pemanfaatan insentif tersebut.

Ketentuan terbaru mengenai pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPN dan PPh tersebut diatur dalam PMK No. 113/PMK.03/2022.

Apakah ketentuan terbaru pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 tersebut?

Temukan penjelasannya di sini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya peraturan terbaru bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak PPN dan PPh untuk Anda.

Penjelasan Jenis Insentif Pajak 2022 yang Diubah Ketentuannya

Sebelumnya, ada banyak jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai insentif fiskal bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada akhir tahun lalu, melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 226/PMK.03/ 2021 pemerintah hanya memperpanjang pemberian 3 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yakni:

1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut
2. Insentif Pembebasan PPh 22
3. Insentif PPh bagi tenaga kesehatan

Ketiga insentif tersebut berupa pembebasan pajak atau PPN tidak dipungut, pembebasan PPh 22, dan PPh ditanggung pemerintah bagi tenaga Kesehatan.

PMK No. 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-3/2022 menyatakan bahwa pemberian perpanjangan insentif pajak ini karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya.

Kriteria Penerima Insentif Pajak

Melalui PMK 226/2021 tersebut pemerintah menentukan kriteria penerima fasilitas insentif PPN tidak dipungut dan PPh bagi tenaga Kesehatan yang ditanggung pemerintah.

a. Insentif PPN Tidak Dipungut

Perpanjangan pemberian insentif pajak dampak Covid 2022 berupa PPN tidak dipungut diberikan pada 3 pihak, di antaranya:

1. Pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa:

  • Obat-obatan
  • Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi
  • Peralatan laboratorium
  • Peralatan pendeteksi
  • Peralatan pelindung diri
  • Peralatan perawatan pasien

2. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19

3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di UU HPP, Berlaku Mulai 2022

b. Insentif Pembebasan PPh 22

Insentif pembebasan pemungutan PPh 22 diberikan pada tiga pihak, di antaranya:

1. Pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa:

  • Obat-obatan
  • Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi
  • Peralatan laboratorium
  • Peralatan pendeteksi
  • Peralatan pelindung diri
  • Peralatan perawatan pasien

2. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

3. Pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumaha sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melakukan penjualana barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan di atas.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” tutur Neilmaldrin.

Baca juga: Insentif Pajak PPh 22 Impor: Bidang Usaha yang Bisa Ajukan, Syarat dan Caranya

c. Insentif Bebas PPh bagi Nakes

Pemberian insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang berupa PPh bagi tenaga Kesehatan berupa fasilitas PPh Final 0% atas tambahan penghasilan yang diterima.

Tenaga Kesehatan penerima perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 berupa pembebasan PPh atau PPh Final nol persen ini di antaranya:

  • Dokter
  • Perawat
  • Tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulan, tenaga pelumasan jenazah

Semua tenaga pendukung kesehatan tersebut yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahannya secara penuh karena dikenai PPh 0%.

 

Insentif PPN dan PPh Diperpanjang hingga Desember 2022

Sebelumnya, pemberian insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPN tidak dipungut, pembebasan PPh Pasal 22, dan insentif pajak PPh bagi tenaga kesehatan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2022 saja.

Namun, pemerintah kembali memperpanjang pemberian ketiga jenis insentif pajak tersebut hingga 31 Desember 2022.

Perpanjangan pemberian insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 226/PMK.03/2022 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh bagi SDM di Bidang Kesehatan Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Selain memperpanjang pemberian ketiga jenis insentif pajak tersebut, pemerintah juga mengubah beberapa ketentuan pemanfaatan insentif tersebut dalam PMK No. 113/2022.

Perubahan Ketentuan Pemanfaatan Insentif Pajak dalam PMK No. 113/2022

Dalam beleid insentif pajak dampak Covid-19 terbaru ini, pemerintah mengubah dan menambah ketentuan pemanfaatan insentif pajak pada beberapa pasal.

Berikut poin-poin perubahan ketentuan pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 dalam PMK No. 113/2022:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan aplikasi e-Faktur dengan cara:

a. Memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERITAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021; atau

b. Memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak.

2. Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 113/2022, seperti berikut:

3. Apabila PPN yang terutang atas:

  • Impor Barang Kena Pajak (BKP) oleh pihak tertentu tidak dipungut sesuai ketentuan perundangan
  • Penyerahan BKP oleh PKP kepada pihak tertentu ditanggung pemerintah
  • Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat ditanggung pemerintah
  • Penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat ditanggung pemerintah;

Tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak tersebut:

  • Belum memenuhi ketentuan pembuatan Faktur Pajak dalam PMK No. 113/2022
  • Salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN;

Maka PKP wajib melakukan pembetulan atau pengganti Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti dan wajib melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut paling lambat:

  • 31 Desember 2022 untuk Faktur Pajak Pengganti yang dibuat atas penyerahan yang terjadi selama tahun 2021
  • 31 Januari 2023 untuk Faktur Pajak Pengganti yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2022

Jika PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak Pengganti sebagaimana ketentuan tersebut, maka atas penyerahan barang yang dilakukan tidak termasuk penyerahan yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah, sehingga penyerahan yang dilakukan akan dikenakan PPN sebagaimana mestinya.

4. WP harus menyampaikan pengajuan kembali permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

5. WP harus mengajukan permohonan surat rekomendasi lagi berdasarkan peraturan terbaru

Untuk mengetahui berbagai jenis insentif pajak dampak Covid-19 sebelumnya selengkapnya baca Insentif Dampak Covid-19 2021.

Lebih Mudah Kelola PPN dan PPh dengan Klikpajak

Itulah penjelasan ketentuan insentif pajak dampak Covid-19 terbaru. Bagi Anda yang masuk dalam klasifikasi penerima insentif pajak tersebut, ajukan perpanjangan pemanfaatan fasilitas PPN dan PPh sekarang juga.

Jika sudah memanfaatkan insentif pajak dampak Covid 2022 tersebut, jangan lupa melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut.

Sebab apabila tidak melaporkannya, maka akan dianggap tidak memanfaatkan insentif pajak tersebut dan akan dikenakan tarif pajak normal sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah memanfaatkan insentif pajak yang ada, jangan lupa Kelola pajak lainnya seperti bayar dan lapor pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda pajak atas keterlambatan bayar dan lapor SPT atau e SPT Masa.

Agar lebih mudah Kelola administrasi perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan lebih mudah seperti:

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak