Sudah tahu penyebab error eFaktur dengan kode ETAX 60011? ETAX 60011 gagal menyimpan SSP dikarenakan SSP tidak valid. Mekari Klikpajak akan menunjukkan solusi ETAX-60011 untuk Sobat Klikpajak.
Penggunaan e-Faktur dalam rangka transaksi barang dan jasa kena pajak kini sudah menjadi hal yang umum.
Selain lebih praktis, e-Faktur juga banyak memudahkan kedua belah pihak (PKP penjual dan PKP pembeli) dalam melakukan transaksi hingga pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa (Pajak Pertambahan Nilai) PPN.
Kini cara buat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dapat dilakukan di e-Faktur Mekari Klikpajak.
Namun demikian, bagaimana jika terjadi error ETAX 60011 atau ETAX kode lain? Pernahkan mengalaminya?
Kesalahan pada e-Faktur memang terkadang masih terjadi.
Penyebabnya beragam, mulai dari koneksi internet yang tidak stabil, aplikasi e-Faktur yang belum diperbaharui, hingga kesalahan input data yang diperlukan pada setiap kolom e-Faktur.
Pada artikel ini, Klikpajak.id akan membahas secara khusus mengenai salah satu kode error, yakni ETAX 60011 yang muncul pada aplikasi e-Faktur.
e-Faktur & ETAX 60011 Gagal Menyimpan SSP
Seperti yang sudah diketahui, transaksi barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di Indonesia wajib melibatkan pencatatan PPN pada Faktur Pajak.
Kini, bentuk Faktur Pajak sudah menjadi digital dan dibuat melalui e-Faktur.
Dengan demikian, baik pembeli maupun penjual dapat secara langsung membuat dan memeriksa Faktur Pajak yang dilibatkan dalam transaksi.
Misalnya saja ketika Sobat Klikpajak harus membuat e-Faktur Keluaran setelah transaksi barang atau jasa kena pajak yang dilakukan, wajib membayar sejumlah beban PPN atas faktur yang dikeluarkan dalam transaksi tersebut.
Ketika pembayaran PPN Terutang sudah dilakukan ke bank persepsi, maka Sobat Klikpajak akan mendapat bukti setor pajak, dimana terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kode ini merupakan bukti yang digunakan untuk melakukan input SPT PPN pada aplikasi e-Faktur.
Error pada Aplikasi e-Faktur
Jika semua berjalan lancar, maka Sobat Klikpajak tidak akan menemui masalah dan kewajiban perpajakan sudah terlaksana secara sah.
Namun, ketika terjadi error terkait beberapa hal, tentu aktivitas perpajakan akan terhambat.
Salah satu error yang sering muncul adalah ETAX 60011, dengan keterangan ‘Gagal menyimpan SSP’.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Terjadinya error pada aplikasi ini biasanya dikarenakan terjadinya kesalahan pada bagian input data.
Tentu saja, sebelum menduga hal ini, sebaiknya memastikan beberapa penyebab yang disampaikan di atas seperti:
- Kondisi sambungan internet
- Versi dari aplikasi e-Faktur
- Keadaan teknis lainnya
Baca juga: eFaktur Error Etax 40001: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Bagian yang sering terjadi kesalahan input adalah bagian kolom NTPN.
NTPN terdiri dari kombinasi huruf dan angka sebanyak 15 hingga 16 digit.
Kode ini tercantum dalam bukti pembayaran pajak yang diterima ketika selesai bayar/setor PPN terutang ke bank persepsi yang ditunjuk Ditjen Pajak.
Kode ini kemudian harus dimasukkan secara tepat sesuai dengan apa yang diterbitkan, agar proses dapat dilanjutkan.
Sialnya, karena kendala teknis terkadang kode yang tertera dan tercetak sulit diidentifikasi dan dipastikan.
Hal ini yang biasanya menjadi penyebab utama munculnya kode error ETAX 60011 pada aplikasi e-Faktur.
Solusi Problem Error ETAX 60011
Untuk menyiasati hal ini, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan.
Bisa melakukan pemeriksaan kode NTPN dengan langkah sebagai berikut:
- Login dengan identitas akun yang dimiliki (kombinasi NPWP dan password).
- Kemudian klik pada menu ‘View Data’ dan lakukan konfirmasi NTPN.
- Pada bagian ‘NOP’ isikan dengan NPWP lawan transaksi Anda.
- Pada bagian ‘Filter berdasarkan’ pilih ‘Kode Billing’, karena yang dimiliki adalah Kode Billing dan ingin memastikan NTPN yang benar.
- Klik ‘Verifikasi’, dan akan ditampilkan data lengkap terkait transaksi yang dilakukan.
Dengan demikian, dapat melihat secara jelas kode NTPN yang benar pada data yang ditampilkan di atas.
Jika ingin mengurangi risiko kesalahan memasukkan NTPN, juga bisa melakukan copy-paste pada NTPN tersebut untuk ditempel pada formulir yang tadi mengalami eror.
Sebenarnya error yang terjadi pada administrasi perpajakan sebagian besar dikarenakan oleh kesalahan dari faktor manusia.
Kesalahan memasukkan satu karakter kode saja, bisa menyebabkan eror muncul dengan berbagai kode.
Tapi yang harus diingat adalah Sobat Klikpajak tidak perlu cemas, selama memiliki bukti atas transaksi yang dilakukan dan transaksi dilakukan sesuai aturan, semua dapat dilacak kembali untuk diperbaiki.
Tahukah? Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir bukti bayar atau setor pajak hilang dengan Fitur Arsip Pajak.
Sebab, semua transaksi perpajakan yang dilakukan akan tersimpan aman dan rapi di Fitur Arsip Pajak Klikpajak.
Sehingga Sobat Klikpajak dapat mudah menemukan riwayat transaksi pajak kapan saja dibutuhkan tanpa khawatir database hilang karena berbagai hal penyebab seperti laptop rusak atau hilang.
Selama menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang merupakan mitra resmi Ditjen pajak, segala sesuatunya akan aman yang membuat Sobat Klikpajak tenang dengan urusan pajak perusahaan.
Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Perpajakan Anda
Kehadiran e-Faktur didukung dengan banyak aplikasi dan layanan lain dari DJP, seperti e-Bupot, e-Billing serta e-Filing.
Setiap kanal ini dibuat agar pelaksanaan administrasi pajak lebih mudah dan praktis.
Bukan hanya itu, Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak mengelola banyak NPWP dalam satu akun Klikpajak dan berbagi tugas dalam mengerjakan pajak perusahaan dengan rekan melalui Fitur Multi User & Multi NPWP dari Klikpajak.
Klikpajak.id selaku mitra resmi dari DJP, berkomitmen memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak dengan fitur lengkap yang telah terverifikasi oleh DJP sehingga setiap prosesnya valid.
Selain itu Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan arsip data sistematis secara khusus, yang memberikan kemudahan pelacakan transaksi perpajakan yang telah dilakukan.
Segera daftarkan akun Klikpajak Anda dan mulai administrasi perpajakan secara praktis!
Selengkapanya temukan dan pelajari lebih lanjut Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Perusahaan.