Daftar Isi
9 min read

PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

Tayang 07 Sep 2022
PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

Apakah perusahaan yang Sobat Klikpajak kelola memiliki investasi obligasi? Sudah tahu PPh bunga obligasi turun? Seperti apa ketentuan tarif PPh obligasi terbaru? Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak obligasi dan penurunan PPh bunga obligasi untuk Sobat Klikpajak.

Seperti kita tahu, investasi tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga umum dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu cara lain meningkatkan pendapatan perusahaan.

Investasi juga tak luput dari kewajiban atas pajak penghasilan di dalamnya.

Itulah sebabnya ada yang namanya pajak penghasilan atas investasi yang dilakukan oleh subjek atau wajib pajak.

Penempatan investasi yang dilakukan badan usaha juga bermacam-macam, salah satunya berupa obligasi.

Sama seperti objek pajak lainnya, obligasi juga merupakan objek pajak penghasilan dengan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sekadar mengingatkan, sebagai badan usaha tentunya ada banyak kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya transaksi atas barang/jasa kena pajak yang dilakukan.

Setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus dibuatkan Faktur Pajaknya dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dipungutnya serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Jangan buang waktu dan tenaga Sobat Klikpajak hanya untuk kelola e-Faktur karena ada cara yang mudah dan simpel untuk melakukannya.

Ingin tahu cara buat faktur pajak, bayar PPN terutang dan lapor SPT Masa PPN yang mudah & cepat? Klik banner di bawah ini!

Penurunan PPh Bunga Obligasi Tak hanya untuk BUT

Kembali pada pembahasan tentang penurunan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi.

Penurunan tarif PPh bunga obligasi tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha Tetap (BUT), tapi juga wajib pajak dalam negeri.

Penurunan tarif PPh bunga obligasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT.

Lalu, bagaimana ketentuan penurunan PPh obligasi terbaru yang berlaku mulai 30 Agustus 2021 ini, simak penjelasannya yang diulas oleh Klikpajak by Mekari berikut ini.

Sekilas Tentang BUT

Badan Usaha Tetap adalah sebuah usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pengertian orang pribadi asing atau badan asing adalah:

  • Orang pribadi asing adalah warga yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia selama 12 bulan
  • Badan asing adalah badan yang didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia

Sebagai BUT, juga memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 Baca juga: Skema Pajak Badan Usaha Tetap yang Harus Dipahami BUT

Apa itu Obligasi dan Bunga Obligasi?

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PP 91/2021 ini, pengertian obligasi adalah:

  • Obligasi

Obligasi adalah surat utang, Surat Utang Negara (SUN), dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah (sukuk).

  • Bunga Obligasi

Sedangkan pengertian Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Sebaiknya cari tahu juga tentang Akuisisi Perusahaan, Benarkah Bisa Kurangi Pajak Perusahaan? Pebisnis Wajib Tahu

Apakah Bunga Obligasi Dikenakan Pajak?

Nah, bunga atas obligasi yang diperoleh wajib pajak tersebut yang dikenakan pajak penghasilan atau biasa disebut PPh Obligasi atau PPh Bunga Obligasi.

Besar tarif PPh bunga obligasi ini diatur dalam peraturan turunan dari UU PPh.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, tarif PPh obligasi terbaru ditetapkan dalam PP No. 91/2021.

PP No. 91 Tahun 2021 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuan dan Ketentuan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Obligasi

Tentu saja, ada alasan kenapa sebuah kebijakan dibuat.

Apa sih tujuan pemberian tarif PPh bunga obligasi turun?

Dalam beleid terbaru ini, pertimbangan pemerintah memberikan penurunan PPh obligasi adalah sebagai upaya:

  • Untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh WP luar negeri
  • Menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi
  • Lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi

Oleh karena itu PP 91/2021 diterbitkan untuk mengganti ketentuan tentang tarif PPh bunga obligasi ini yang tertuang dalam PP No. 16 Tahun 2009 tentang:

PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2019.

a. Tarif PPh Bunga Obligasi Turun & Bersifat Final

Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2019, tarif PPh Bunga obligasi terdiri dari beberapa tarif tergantung jenis bunga yang diterima dari obligasi tersebut, yakni:

1. Bunga dari obligasi dengan kupon

  • 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
  • 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT

Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

2. Diskonto dari obligasi dengan kupon

  • 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
  • 20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT

Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga

  • 15% bagi WP dalam negeri dan BUT
  •  20% atau sesuai tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT

Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

4. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksa dana dan WP dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • 15% hingga tahun 2020
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya

Baca juga tentang Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

b. Tarif Bunga Obligasi Terbaru hanya 10%

Tarif PPh bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh yang bersifat final.

Sesuai yang tertuang dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 Tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi turun jadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dasar pengenaan pajak penghasilan tersebut untuk:

  • Bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

Bagaimana jika diskonto negatif atau rugi saat menjual obligasi dengan diskonto?

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PP 91/2021, apabila diskonto negatif atau rugi, maka dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan PPh atas bunga obligasi berjalan, yakni bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Baca juga tentang Pajak Penghasilan Badan: Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor Pajak

d. Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Bunga Obligasi Final

Merujuk pada Pasal 3 PP 91/2021, pengenaan Pajak Penghasilan bunga obligasi yang bersifat final sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh ini kecualikan atau tidak berlaku bagi:

  • WP dana pensiun
  • WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

Bagi WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia ini akan dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.

PPh Bunga Obligasi Turun dan Tarif PPh Obligasi TerbaruIlustrasi objek yang dikenakan Pajak Penghasilan bunga obligasi

Siapa Pemotong/Pemungut PPh Bunga Obligasi?

Itulah penjelasan tentang tarif Pajak Penghasilan bunga obligasi yang turun menjadi 10%.

Berikutnya, yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memotong atau memungut Pajak Penghasilan bunga obligasi ini?

Pajak Penghasilan bunga obligasi yang bersifat final ini dipotong/dipungut oleh:

  • Penerbit obligasi atau kustodian

Penerbit obligasi atau kustodian yang memungut/memotong PPh bunga obligasi secara final ini adalah selaku agen pembayaran yang ditunjuk.

  • Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana

Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana yang memungut/memotong PPh bunga obligasi bersifat final ini merupakan selaku pedagang perantara dan/atau pembeli.

  • Kustodian atau sub registry

Kustodian atau subregistry yang memotong/memungut PPh bunga obligasi secara final ini merupakan selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak pemilikan.

Dengan kewajiban memotong/memungut PPh bunga obligasi secara final itu, maka pihak pemotong/pemungut tersebut wajib menyetorkan PPh bunga obligasi ke kas negara.

Baca juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot 

a. Penerima bayar/setor sendiri PPh bunga obligasi jika

Namun, untuk jenis obligasi yang terbitkan oleh pemerintah, pembayaran/setoran PPh bunga obligasi ini dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan dari bunga obligasi.

Jadi, jika Sobat Klikpajak menerima bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, maka wajib membayar/menyetorkan sendiri PPh bunga obligasi itu ke DJP.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021 yang berbunyi:

Dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, pajak penghasilan yang bersifat final dari PPh bunga obligasi tersebut disetor sendiri oleh penerima penghasilan.

b. Wajib melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan bunga obligasi

Setelah kewajiban pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan bunga obligasi, selanjutnya wajib menyampaikan pelaporan pemotongan dan/atau penyetoran PPh ke DJP.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

c. Bayar dan Setor PPh Pasal 4 ayat (2)

Merujuk pada UU PPh, bahwa obligasi merupakan bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2).

Artinya, pemungutan/pemotongan dan penyetoran serta pelaporan PPh bunga obligasi tersebut adalah kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2).

Sehingga wajib memotong/memungut dan menyetorkan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar lebih mudah bayar/setor PPh Pasal 4 ayat (2), gunakan e-Billing Klikpajak.

Bukan hanya mudah bayar dan lapor pajak, melalui Klikpajak.id, berbagai aktivitas perpajakan lainnya juga dapat dengan cepat dilakukan.

Sebab Klikpajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP yang memiliki Fitur lengkap untuk Kelola Pajak Bisnis kapan saja dan di mana saja.

Selain kelola pajak dengan mudah dan cepat, Sobat Klikpajak juga akan merasa aman serta nyaman karena semua riwayat transaksi perpajakan akan tersimpan aman melalui Fitur Arsip Pajak dari Klikpajak.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat dengan mudah menemukan file yang dibutuhkan jika sewaktu-waktu memerlukannya.

Nikmati kelola pajak perusahaan lebih simpel dan cepat hanya dengan satu aplikasi pajak online mitra resmi DJP Klikpajak.id.

Tunggu apalagi, segera daftarkan diri sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis Sobat Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak