Daftar Isi
6 min read

Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Tayang 15 Feb 2024
Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

DPP PPh 21 merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong atau dikenakan pada wajib pajak orang pribadi pekerja bebas, maupun karyawan.

Guna mendapatkan berapa besar pajak tersebut, perusahaan atau pemotong harus menghitung besar DPP-nya terlebih dahulu.

Bagaimana cara menghitung DPP PPh 21 dan ketentuan dasar pemotongan pajak penghasilan pribadi ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar dapat memenuhi kewajiban pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apa itu DPP PPh 21?

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 atau DPP PPh 21 adalah jumlah bruto penghasilan yang sudah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan komponen pengurang lainnya untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong.

Penghasilan yang dipotong PPh 21 tersebut merupakan pendapatan dari gaji ataupun pendapatan lainnya yang diterima wajib pajak orang pribadi dan/atau karyawan.

Komponen dalam DPP PPh 21 mencakup semua bentuk penghasilan yang diterima berkaitan dengan pekerjaan, termasuk:

  • Gaji
  • Upah
  • Tunjanagan
  • Honorarium
  • Komisi
  • Bonus
  • Insentif
  • Gratifikasi
  • Uang pensiun
  • Imbalan dalam bentuk lainnya

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), DPP PPh 21 digunakan untuk menghitung pengenaan pajak penghasilan pribadi, baik karyawan/pegawai maupun bukan pegawai dan/atau pekerja bebas/pengusaha.

Artinya, pengenaan pajak penghasilan ini melibatkan subjek wajib pajak seperti berikut:

  • Subjek pemotong PPh 21 yakni badan atau perusahaan pemberi kerja atau penghasilan.
  • Subjek yang dipotong PPh 21 yakni pegawai/karyawan dan/atau bukan pegawai/pekerja bebas/pengusaha maupun tenaga ahli hingga komisaris suatu perusahaan.

Selain itu, pengenaan PPh 21 ini berlaku untuk penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Regulasi Dasar Pemotongan PPh 21

Ketentuan dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Berikut ketentuan DPP PPh 21 berdasarkan Pasal 9 PER-16/2016 subjek penerima penghasilan:

  1. DPP PPh 21 untuk pegawai tetap

Dasar pengenaan pajak atau DPP untuk pegawai tetap adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak untuk pegawai tetap sebesar penghasilan dikurangi PTKP.

  1. DPP PPh 21 untuk penerima pensiun berkala

Dasar pengenaan pajak untuk penerima pensiun berkala adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak untuk penerima pensiun berkala sebesar penghasilan dikurangi PTKP.

  1. DPP PPh 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas/bukan pegawi penerima imbalan

Dasar pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas maupun bukan pegawai penerima imbalan adalah jumlah penghasilan lebih dari Rp4.500.000 dalam satu bulan kalender atau lebih dari Rp450.000 sehari.

  1. DPP PPh 21 untuk bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan

Dasar pengenaan pajak atau DPP untuk bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Sehingga penghasilan kena pajak bukan pegawai tersebut sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Baca Juga: Hitung Gaji Karyawan PPh 21 DTP dan Menerima THR/Bonus

DPP PPh 21 dan Cara Hitung Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21

Contoh Cara Hitung DPP PPh 21

Setelah mendapatkan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar menghitung besarnya pajak yang akan dikenakan, hasil perhitungan DPP tersebut akan dikalikan dengan tarif PPh 21 yang berlaku.

Skema pemotongan pajak penghasilan pribadi terbaru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 untuk menghitung pengenaan pajak  selain Masa Pajak Terakhir (Januari-November), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 168 Tahun 2023.

Sedangkan untuk menghitung pajak penghasilan Masa Pajak Terakhir (Desember) tetap menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Agar lebih jelas gambarannya, simak contoh perhitungan DPP PPh 21 berikut:

1. Pegawai/Karyawan Tetap

Tuan C sebagai karyawan tetap di PT BBB dengan gaji bruto sebesar Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta setahun dan masih lajang tidak punya tanggungan (TK/0) dengan jumlah pengurang gaji bruto sebesar Rp2 juta untuk biaya jabatan dana iuran pensiun setahun. Pajak penghasilan yang dihitung dengan tarif TER sebesar 1,5%  dari penghasilan bruto sebulan untuk Januari-November, dan pajak penghasilan Desember menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a.

PPh 21 TER:

= Tarif TER x Gaji bruto per bulan

= 1,5% x Rp8 juta

= Rp120 ribu

= PPh 21 TER Januari-November x Jumlah bulan

= Rp120 ribu x 11 bulan

=  Rp1,32 juta

Gaji setahun:

= Jumlah bulan x Gaji bruto sebulan

= 12 x Rp8 juta

= Rp96 juta

Biaya jabatan:

= Tarif PPh biaya jabatan x Jumlah gaji setahun

= 5% x Rp96 juta

= Rp4,8 juta

Penghasilan neto:

= Gaji setahun – Biaya jabatan

= Rp91,2 juta

DPP PPh 21 atau Penghasilan Kena Pajak:

= Penghasilan Neto – PTKP

= Rp91,2 juta – Rp54 juta

= Rp37,2 juta

Dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajak setahun di masa pajak terakhir, dengan perhitungan seperti berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 17:

= Penghasilan Kena Pajak Setahun x Tarif Pasal 17

= Rp37,2 juta x 5%

= Rp1,86 juta

PPh 21  yang dopotong:

= Penghasilan Kena Pajak – Jumlah PPh TER

= Rp1,86 juta – Rp1,32 juta

= Rp540 ribu

2. Pegawai Tidak Tetap

Tuan D pegawai tidak tetap yang bekerja selama 1 bulan di PT EEE dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) dengan upah harian sebesar Rp500 ribu sehari. Selama sebulan bekerja 15 hari dengan upah dibayarkan setiap akhir bulan.

DPP PPh 21:

= Upah harian x Jumlah hari kerja

= Rp500 ribu x 15

= Rp7,5 juta

Dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak tersebut dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan 21 Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya, dengan perhitungan seperti berikut:

PPh 21 yang dipotong:

= Tarif PPh Pasal 17 x Jumlah penghasilan

= 5% x 50% x Rp7,5 juta

= Rp187,5 ribu

3. Bukan Pegawai

Tuan A sebagai konsultan di sebuah perusahaan dengan penghasilan berkesinambungan atau setiap bulan dengan penghasilan pada bulan Januari sebesar Rp50 juta, Februari Rp40 juta, Maret Rp55 juta, April Rp35 juta, Mei Rp45 juta.

Lihat tabel berikut untuk penghitungan dasar pengenaan pajaknya hingga besar pemotongannya:

Mekari Klikpajak_DPP PPh 21

4. Penerima Pensiun Berkala

Tuan B menerima uang pensiun berkala sebesar Rp7 juta sebulan dengan status kawin dan tidak memiliki tanggungan (K/0).

PPh 21 TER:

= Tarif TER x Uang pensiun bruto per bulan

= 1,25% x Rp7 juta

= Rp87 ribu

= PPh 21 TER Januari-November x Jumlah bulan

= Rp87 ribu x 11 bulan

=  Rp962,5 ribu

Uang pensiun bruto setahun:

= Jumlah bulan x Uang pensiun sebulan

= 12 x Rp7 juta

= Rp84 juta

Pengurang uang pensiun bruto setahun:

= Pensiun sebulan – Tarif biaya pensiun 5% maksimal Rp200 ribu

= Rp84 juta – Rp200 ribu

= Rp83,8 juta

DPP PPh 21 atau Penghasilan Kena Pajak:

= Penghasilan neto pensiun setahun – PTKP

= Rp84 juta – Rp58,5 juta

= Rp25,2 juta

Dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak tersebut dikalikan dengan tarif TER kategori A (K/0) untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya, dengan perhitungan besar pajak yang dipotong sebagai berikut:

PPh Tarif Pasal 17:

= Tarif pasal 17 – Jumlah uang pensiun neto

= 5% x Rp25,2 juta

= Rp1,26 juta

PPh yang dipotong Desember:

= Penghasilan kena pajak tarif pasal 17 – Penghasilan kena tarif TER Januari-November

= Rp1,26 juta – Rp962,5 ribu

= Rp297,5 ribu

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?

Kelola PPh 21 Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 atau DPP PPh 21 beserta ketentuan pengenaan/pemotongan pajaknya dan contoh hitungnya.

Sebagai pemberi penghasilan, wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan tarif yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara serta melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap masa pajaknya.

Agar lebih mudah bisa mengelola segala aktivitas pajak  gunakan aplikasi e-Filing Mekari Klikpajak dan menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara melalui e-Billing Mekari Klikpajak.

Bukan hanya itu, Anda juga dapat mengelola pajak lainnya seperti membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN lebih mudah melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, serta kelola bukti potong PPh unifikasi melalui e-Bupot Mekari Klikpajak.

Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun pajak Mekari Klikpajak Anda dan urus administrasi perpajakan perusahaan lebih mudah dan cepat.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak