Daftar Isi
6 min read

Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Tayang 24 Oct 2023
Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau DPP PPh 21 merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong atau dikenakan pada wajib pajak orang pribadi maupun karyawan.

Guna mendapatkan berapa besar pajak yang tersebut, perusahaan atau pemotong harus menghitung besarnya DPP-nya terlebih dahulu.

Bagaimana cara menghitung DPP PPh 21 dan ketentuan dasar pemotongan pajak penghasilan pribadi ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar dapat memenuhi kewajiban pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu DPP PPh 21?

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 atau DPP PPh 21 adalah jumlah bruto penghasilan yang sudah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan komponen pengurang lainnya untuk menghitung besarnya pajak yang harus dipotong.

Penghasilan yang dipotong PPh 21 tersebut merupakan pendapatan dari gaji ataupun pendapatan lainnya yang diterima wajib pajak orang pribadi dan/atau karyawan.

Komponen dalam DPP PPh 21 mencakup semua bentuk penghasilan yang diterima berkaitan dengan pekerjaan, termasuk:

  • Gaji
  • Upah
  • Tunjanagan
  • Honorarium
  • Komisi
  • Bonus
  • Insentif
  • Gratifikasi
  • Uang pensiun
  • Imbalan dalam bentuk lainnya

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), DPP PPh 21 digunakan untuk menghitung pengenaan pajak penghasilan pribadi, baik karyawan/pegawai maupun bukan pegawai dan/atau pekerja bebas/pengusaha.

Artinya, pengenaan ini melibatkan subjek wajib pajak seperti berikut:

  • Subjek pemotong PPh 21 yakni badan atau perusahaan pemberi kerja atau penghasilan.
  • Subjek yang dipotong PPh 21 yakni pegawai/karyawan dan/atau bukan pegawai/pekerja bebas/pengusaha maupun tenaga ahli hingga komisaris suatu perusahaan.

Selain itu, pengenaan ini berlaku untuk penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Regulasi Dasar Pemotongan PPh 21

Ketentuan dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Berikut ketentuan DPP PPh 21 berdasarkan Pasal 9 PER-16/2016:

  1. DPP PPh 21 untuk pegawai tetap

Dasar pengenaan pajak atau DPP untuk pegawai tetap adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak untuk pegawai tetap sebesar penghasilan dikurangi PTKP.

  1. DPP PPh 21 untuk penerima pensiun berkala

Dasar pengenaan pajak untuk penerima pensiun berkala adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak untuk penerima pensiun berkala sebesar penghasilan dikurangi PTKP.

  1. DPP PPh 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas/bukan pegawi penerima imbalan

Dasar pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas maupun bukan pegawai penerima imbalan adalah jumlah penghasilan lebih dari Rp4.500.000 dalam satu bulan kalender atau lebih dari Rp450.000 sehari.

  1. DPP PPh 21 untuk bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan

Dasar pengenaan pajak atau DPP untuk bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Penghasilan kena pajak bukan pegawai tersebut sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Baca Juga: Hitung Gaji Karyawan PPh 21 DTP dan Menerima THR/Bonus

DPP PPh 21 dan Cara Hitung Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21

Cara Hitung DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungan

Setelah mendapatkan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar menghitung besarnya pajak yang akan dikenakan, hasil perhitungan DPP tersebut akan dikalikan dengan tarif PPh 21.

Agar lebih jelas gambarannya, simak contoh perhitungan DPP PPh 21 berikut:

1. Pegawai/Karyawan Tetap

Tuan C sebagai karyawan tetap di PT BBB dengan gaji bruto sebesar Rp8 juta per bulan dan masih lajang tidak punta tanggungan (TK/0).

Gaji setahun:

= Jumlah bulan x Gaji sebulan

= 12 x Rp8 juta

= Rp96 juta

Biaya jabatan:

= Tarif PPh biaya jabatan x Jumlah gaji setahun

= 5% x Rp96 juta

= Rp4,8 juta

Penghasilan neto:

= Gaji setahun – Biaya jabatan

= Rp91,2 juta

DPP PPh 21:

= Penghasilan Neto – PTKP

= Rp91,2 juta – Rp54 juta

= Rp37,2 juta

Dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya.

2. Pegawai Tidak Tetap

Tuan D pegawai tidak tetap di PT EEE dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) dengan upah harian sebesar Rp250 ribu sehari. Selama sebulan bekerja 20 hari dengan upah dibayarkan setiap akhir bulan.

Upah sebulan:

= Upah harian x Jumlah hari kerja

= Rp250 ribu x 20

= Rp5 juta

Penghasilan neto setahun:

= Upah sebulan x Jumlah bulan

= Rp5 juta x 12

= Rp60 juta

DPP PPh 21:

= Penghasilan setahun – PTKP

= Rp60 juta – Rp54 juta

= Rp6 juta

Dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya.

3. Bukan Pegawai

Tuan A sebagai konsultan di sebuah perusahaan dengan penghasilan berkesinambungan atau setiap bulan dengan penghasilan pada bulan Januari sebesar Rp50 juta, Februari Rp40 juta, Maret Rp55 juta.

Penghasilan neto Januari:

= Penghasilan bruto x 50%

= Rp50 juta x 50%

= Rp25 juta

DPP PPh 21:

= Penghasilan bruto – PTKP

= Rp25 juta – Rp4,5 juta

= Rp20,5 juta

Penghasilan neto Februari:

= Penghasilan bruto x 50%

= Rp40 juta x 50%

= Rp20 juta

DPP PPh 21:

= Penghasilan bruto – PTKP

= Rp20 juta – Rp4,5 juta

= Rp15 ,5 juta

Penghasilan neto Maret:

= Penghasilan bruto x 50%

= Rp55 juta x 50%

= Rp27,5 juta

DPP PPh 21:

= Penghasilan bruto – PTKP

= Rp27,5 juta – Rp4,5 juta

= Rp23 juta

4. Penerima Pensiun Berkala

Tuan B menerima uang pensiun berkala sebesar Rp7 juta sebulan dengan status kawin dan tidak memiliki tanggungan (K/0).

Pensiunan setahun:

= Jumlah bulan x Jumlah pensiunan sebulan

= 12 x Rp7 juta

= Rp85 juta

Penghasilan neto sebulan:

= Pensiun sebulan – Tarif biaya pensiun 5% maksimal Rp200 ribu

= Rp7 juta – Rp200 ribu

= Rp6,8 juta

Penghasilan neto setahun:

= Penghasilan neto sebulan x 12 bulan

= Rp6,8 juta x 12

= Rp61,6 juta

DPP PPh 21:

= Penghasilan pensiunan setahun – PTKP

= Rp81,6 juta – Rp58,5 juta

= Rp23,1 juta

Dari jumlah Dasar Pengenaan Pajak tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?

Kelola PPh 21 Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 atau DPP PPh 21 beserta ketentuan pengenaan/pemotongan pajaknya dan contoh hitungnya.

Sebagai pemberi penghasilan, wajib memotong PPh 21 dan menyetorkannya ke kas negara serta melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap masa pajaknya.

Agar lebih mudah bisa mengelola segala aktivitas pajak  gunakan aplikasi e-Filing Mekari Klikpajak dan menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara melalui e-Billing Mekari Klikpajak.

Bukan hanya itu, Anda juga dapat mengelola pajak lainnya seperti membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN lebih mudah melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, serta kelola bukti potong PPh unifikasi melalui e-Bupot Mekari Klikpajak.

Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun pajak Mekari Klikpajak Anda dan urus administrasi perpajakan perusahaan lebih mudah dan cepat.

Kategori : Tips Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak