Pemerintah memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda pajak atau sanksi administrasi pajak.
Proses permohonan penghapusan denda pajak mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku untuk mendorong wajib pajak agar tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang surat permohonan penghapusan sanksi pajak, syarat, tata cara pengajuan baik secara manual maupun elektronik, dan contoh surat permohonan yang benar.
Apa itu Surat Permohonan Penghapusan Denda Pajak?
Surat permohonan penghapusan denda pajak adalah dokumen resmi yang diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta penghapusan atau pengurangan denda, bunga, atau sanksi administrasi pajak, hingga sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 Ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memungkinkan penghapusan sanksi pajak dalam kondisi tertentu.
Sanksi yang dapat diajukan untuk dihapus meliputi:
- Denda karena keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
- Sanksi bunga akibat kekurangan pembayaran.
- Sanksi administrasi lainnya yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
Penghapusan sanksi pajak dapat dilakukan melalui mekanisme hukum tertentu, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan pertimbangan otoritas penegak hukum yang prosedurnya diatur dalam regulasi terkait proses hukum pidana.
Penghapusan denda pajak dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP dan peraturan lainnya.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru
Apa Saja Syarat Penghapusan Denda Pajak?
Persyaratan pengajuan permohonan penghapusan sanksi pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Berikut prosedur dan syarat penghapusan denda pajak atau pengajuan permohonan pengurangan administrasi pajak:
1. Status Wajib Pajak Aktif
Pemohon harus berstatus sebagai wajib pajak yang masih aktif yang disertai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, bukan WP Non-Efektif.
2. Kewajiban Pokok Pajak Sudah Dibayar
Ditjen Pajak akan menghapuskan denda pajak apabila wajib pajak sudah melunasi sejumlah pokok pajak yang harus dibayarkan.
3. Satu Permohonan untuk Satu SKP atau STP
Permohonan penghapusan sanksi pajak hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak. Namun jika STP tersebut terkait dengan pajak kurang bayar yang berasal dari ketetapan pajak yang sama, satu permohonan dapat mencakup beberapa STP.
4. Pengajuan Tertulis dalam Bahasa Indonesia
Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan aturan tata bahasa yang baik dan benar.
5. Jumlah dan Alasan Sanksi
Dalam permohonan, wajib pajak harus mencantumkan jumlah sanksi administrasi yang diajukan untuk dihapuskan atau dikurangi, serta memberikan alasan yang jelas dan didukung dengan bukti.
6. Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasa
Surat permohonan harus ditandatangani langsung oleh wajib pajak. Apabila dilakukan oleh kuasa, maka wajib melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan.
7. Tidak dalam Proses Upaya Hukum Lain
Permohonan tidak dapat diajukan apabila SKP atau STP yang dimaksud sedang dalam proses hukum lain, seperti keberatan atau permohonan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak.
8. Batas Waktu Pengajuan
Permohonan penghapusan sanksi hanya dapat diajukan maksimal dua kali. Permohonan kedua harus diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya surat keputusan atas permohonan pertama, kecuali wajib pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut terjadi akibat keadaan di luar kendalinya.
Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya
Bagaimana Cara Mengajukan Penghapusan Denda Pajak?
Ada beberapa cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi atau denda pajak, yakni datang langsung ke kantor pajak atau secara elektronik.
A. Ke Kantor Pajak
1. Siapkan Dokumen Pendukung
- Identitas wajib pajak berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP
- Bukti pembayaran pokok pajak
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Surat pernyataan atau dokumen pendukung lainnya
2. Tulis Surat Permohonan
- Mencantumkan identitas wajib pajak (Nama, NIK atau NPWP, alamat)
- Penjelasan permohonan
- Alasan penghapusan denda
- Permintaan penghapusan atau pengurangan denda secara spesifik
3. Ajukan ke Kantor Pajak
- Kirim surat permohonan dan dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
- Datang langsung ke KPP
4. Tunggu Proses Verifikasi
- Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan evaluasi
- Jika disetujui, wajib pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Sanksi.
B. Pengajuan Online
1. Akses Layanan DJP Online
- Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
- Masuk menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
2. Pilih Menu e-Request
- Setelah login, pilih menu “e-Request” yang tersedia pada dashboard.
- Unggah dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pokok pajak dan dokumen lainnya yang mendukung alasan permohonan.
3. Isi Formulir Permohonan
- Lengkapi data yang diminta, seperti identitas wajib pajak, jenis sanksi yang ingin dihapus, dan alasan pengajuan.
- Unggah dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pokok pajak dan dokumen lainnya yang mendukung alasan permohonan.
4. Kirim Permohonan
- Periksa kembali dan pastikan semua data terisi dengan benar.
- Kirim pengajuan dengan klik button “Kirim”.
5. Monitoring Status Permohonan
- Pantau status permohonan secara berkala melalui menu “Status Permohonan” pada DJP Online.
- Jika diperlukan, DJP dapat meminta dokumen tambahan atau klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pemeriksaan Pajak: Panduan Lengkap, Prosedur, dan Tips Terbaru
Contoh Surat Permohonan Penghapusan Denda Pajak
Berikut adalah contoh format surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak sesuai Lampiran I PMK 8/2013:
Kesimpulan
Penghapusan denda pajak merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung wajib pajak agar tetap patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Melalui mekanisme ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan denda, bunga, atau sanksi administrasi pajak.
Proses ini diatur dalam Pasal 36 Ayat (1a) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013.
Pengajuan penghapusan sanksi memerlukan beberapa persyaratan, seperti status wajib pajak aktif, kewajiban pokok pajak yang telah dilunasi, dan dokumen pendukung yang lengkap.
Permohonan dapat diajukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara elektronik melalui platform DJP Online.
Setiap permohonan harus memenuhi tata cara tertentu, seperti penggunaan bahasa Indonesia yang baik, alasan pengajuan yang jelas, serta dokumen pendukung yang memadai.
Langkah ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengurangi beban administratifnya.
Referensi
Pajak.go.id. “Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak”
Pajak.go.id. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”