Wajib pajak, baik individu maupun badan, dapat memanfaatkan layanan online untuk mengetahui status tunggakan pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Dengan cara ini, Anda dapat memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Mekari Klikpajak akan membahas langkah-langkah cara cek tunggakan pajak secara online, serta peraturan terbaru yang mendukung layanan ini.
Mengapa Penting Mengecek Tunggakan Pajak?
Pengecekan tunggakan pajak secara online memiliki banyak manfaat, seperti:
- Efisiensi waktu karena tidak perlu antre.
- Aksesibilitas lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Kepatuhan hukum terjaga karena dapat menghindari sanksi keterlambatan pembayaran.
Peraturan Terkait Pengecekan dan Pembayaran Pajak Online
Pengecekan tunggakan pajak online diatur dalam peraturan-peraturan berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 yang mengatur tentang tata cara pembayaran pajak secara elektronik.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang kewajiban pembayaran pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2015 yang mendukung digitalisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025
Cara Cek Tunggakan Pajak secara Online
Pengecekan tunggakan pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun saluran resmi lainnya.
Berikut beberapa cara cek tunggakan pajak berdasarkan subjek dan jenis pajaknya:
A. Cara Cek Tunggakan Pajak Pribadi
Cek tunggakan pajak pribadi dapat dilakukan melalui situs resmi DJP atau aplikasi pajak dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses website DJP Online:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id.
- Login menggunakan NIK-NPWP dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Pilih menu ‘Info Tunggakan’:
- Setelah masuk, pilih menu e-Billing atau Info Tunggakan untuk melihat rincian pajak yang belum dibayar.
3. Periksa status pembayaran:
- Sistem akan menampilkan daftar pajak yang belum lunas, termasuk detail nominal dan tanggal jatuh tempo.
4. Bayar pajak secara online
- Jika ada tunggakan, Anda dapat langsung melakukan pembayaran melalui fitur e-Billing. Selengkapnya baca artikel: Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
B. Cara Cek Tunggakan Pajak Badan
Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fitur layanan elektronik DJP atau aplikasi resmi perpajakan/PJAP seperti e-Billing Mekari Klikpajak dengan cara seperti berikut:
1. Masuk ke situs DJP Online:
- Gunakan akun yang terdaftar atas nama badan usaha.
2. Navigasikan ke dashboard perusahaan:
- Setelah berhasil masuk, arahkan ke menu ‘Layanan’ dan pilih opsi ‘KSWP’ (Konfirmasi Status Wajib Pajak).
3. Periksa status KSWP:
- Dalam menu KSWP, Anda dapat memeriksa status validitas NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
- Jika terdapat ketidaksesuaian atau informasi mengenai tunggakan, sistem akan memberitahukan hal tersebut.
4. Hubungi Account Representative (AR):
- Jika memerlukan informasi lebih lanjut atau klarifikasi mengenai status pajak, hubungi AR yang ditugaskan untuk perusahaan Anda.
- Informasi kontak AR biasanya tersedia di dashboard akun DJP Online Anda.
5. Alternatif melalui Kring Pajak:
- Apabila mengalami kesulitan mengakses DJP Online, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan terkait status kewajiban perpajakan perusahaan.
C. Cara Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor dapat dicek melalui aplikasi atau situs Samsat Online dengan langkah-langkah berikut:
1. Gunakan aplikasi Samsat digital:
- Unduh aplikasi resmi Samsat Online Nasional (Signal).
2. Masukkan data kendaraan:
- Input nomor polisi, nomor rangka, dan data pribadi sesuai STNK.
3. Cek status pajak:
- Informasi pajak kendaraan, termasuk tunggakan dan biaya administrasi, akan muncul di layar.
4. Pembayaran pajak:
- Lakukan pembayaran melalui aplikasi, ATM, atau dompet digital yang terintegrasi.
5. Alternatif:
- Kunjungi situs Samsat di wilayah Anda untuk pengecekan secara langsung.
Baca Juga: Denda Pajak Motor dan Cara Bayar Pajak Motor Online
Tips Menghindari Tunggakan Pajak
Berikut adalah poin-poin sebagai tips bagi wajib pajak agar terhindar dari adanya tunggakan pajak yang dapat berujung pada pengenaan sanksi pajak:
Kesimpulan
Pengecekan tunggakan pajak secara online merupakan langkah penting bagi wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Dengan memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak, Samsat online atau SIGNAL, dan platform digital lainnya seperti Mekari Klikpajak, wajib pajak lebih mudah mengakses informasi mengenai status tunggakan, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Manfaat utama dari layanan ini mencakup efisiensi waktu, aksesibilitas yang fleksibel, serta kemudahan dalam menjaga kepatuhan hukum, sehingga menghindari dari sanksi keterlambatan.
Selain itu, dukungan dari berbagai peraturan yang terkait, dapat memastikan sistem pembayaran dan pengecekan pajak online berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Dengan panduan langkah-langkah proses pengecekan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cara praktis dan lebih cepat.
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor”
Samsat Digital.id. “Website Aplikasi SIGNAL Samsat Online”