Daftar Isi
7 min read

Ini Kiat Perhitungan Pajak Penghasilan yang Mudah

Tayang 12 Aug 2020
Last updated 19 Juli 2024
Ini Kiat Perhitungan Pajak Penghasilan yang Mudah

Perhitungan pajak penghasilan wajib dipahami oleh Wajib Pajak (WP) agar tidak melakukan kesalahan saat membayar atau melaporkan pajak. Berikut adalah kiat-kiat praktis agar proses perhitungan pajak penghasilan jadi lebih mudah dan cepat.

Seperti diketahui, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada WP Orang Pribadi (OP) atau WP Badan atas penghasilan yang diterima pada masa pajak tertentu.

Setiap tahunnya, WP melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan SPT pajak. Namun ternyata masih banyak WP yang tidak melakukan pengadministrasian pajaknya dengan baik.

Seperti apa kiat perhitungan pajak penghasilan yang mudah, Mekari Klikpajak akan mengulas perhitungan PPh orang pribadi untuk Anda.

Tahapan Perhitungan Pajak Mudah

Dalam melakukan aktivitas perpajakan, terdapat beberapa komponen yang harus dipenuhi mulai dari pencatatan administrasi keuangan, menghitung dan membayar pajaknya, serta melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan, agar proses perhitungan pajak penghasilan Anda semakin mudah.

1. Membuat Daftar Penghasilan Setiap Bulan

Perhitungan pajak penghasilan akan dikenakan pada penghasilan total atau seluruh penghasilan yang diterima selama satu masa tahun pajak (satu tahun).

Apabila Anda adalah pengusaha atau pekerja bebas atau bukan seorang pegawai dari satu pemberi kerja yang penghasilan per bulannya tetap, Anda perlu membuat daftar dari seluruh penghasilan yang Anda terima setiap bulan menggunakan Jurnal software.

Dengan memiliki daftar penghasilan setiap bulan, Anda akan lebih mudah untuk menghitung penghasilan kotor total per tahun.

2. Menghitung PTKP 

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang sering disingkat dengan PTKP adalah jumlah yang dikurangkan dari penghasilan netto Anda saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Besarnya PTKP setiap orang dapat bervariasi karena dipengaruhi dua hal berikut ini:

  • Besar penghasilan yang berbeda setiap orang
  • Status pernikahan dan jumlah tanggungan rumah tangga/keluarga

Baca Juga: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016. Besarnya PTKP sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri WP Orang Pribadi yang masih lajang
  • Rp4.500.000 ditambahkan untuk WP yang telah kawin
  • Rp4.500.000 ditambahkan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap WP

3. Menghitung PKP

Bagaimana cara mengetahui besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP)?

Penghasilan neto dikurangi PTKP menghasilkan Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Setelah nilai penghasilan kena pajak sudah diketahui, nilai tersebut menjadi dasar dalam perhitungan pajak penghasilan. 

4. Tahapan Menghitung PPh

Untuk menghitung pajak penghasilan, Anda harus mengetahui tarif pajak. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia sifatnya progresif berdasarkan besarnya PKP. Apabila Anda telah mengetahui nilai PKP, Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan tarif berikut ini:

  1. PKP  Rp0 s.d. Rp50.000.000 tarif pajaknya adalah sebesar 5%
  2. Di atas nilai tersebut, sisanya antara Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  3. Apabila PKP-nya melebihi antara Rp250.000.000 namun kurang dari Rp500.000.000 maka, kelebihannya dikenai tarif pajak sebesar 25%
  4. Sedangkan untuk sisa PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 50%

Note: Dengan detail perhitungan pajak penghasilan dari berbagai profesi, dalam aritkel berikut ini Anda bisa mengetahui Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pengajar?

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

  • Apabila penghasilan Anda per bulan Rp5.000.000 maka penghasilan kotor Anda per tahun adalah Rp60.000.000.
  • Bila Anda masih lajang, PTKP Anda adalah Rp54.000.000.
  • Penghasilan – PTKP = PKP yakni sebesar Rp60.000.000 -Rp54.000.000 = Rp6.000.000. PKP Anda adalah Rp6.000.000.
  • Dari penghasilan ini, tarif Pajak Anda adalah sebesar 5%.
  • Pajak penghasilan = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000. Jadi, pajak penghasilan pertahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp300.000.

Contoh di atas, adalah perhitungan yang umum dan sederhana. Apabila Anda memiliki kredit pajak, karena ada penghasilan Anda yang sebelumnya telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, maka Anda harus meminta bukti potong agar dalam pelaporan pajak, Anda dapat memperhitungkan hal tersebut sebagai kredit pajak.

Kredit pajak akan mengurangi besarnya pajak yang masih harus Anda bayarkan di akhir tahun.

Setelah melakukan perhitungan pajak, selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah melakukan pembayaran pajak, pelaporan pajak dan penyimpanan arsip pajak.

Anda dapat melakukan proses tersebut pada laman DJP Online atau melalui aplikasi pajak online KlikPajak.id yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak.

Keuntungan Menggunakan Klikpajak

Klikpajak.id adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Klikpajak adalah aplikasi pajak online berbasis cloud yang bisa Anda akses di mana saja dan kapan saja setiap kali ada kesempatan serta membutuhkan mengurus perpajakan.

Anda bisa membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak ini melalui fitur e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing juga tersimpan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Bukan hanya itu, Anda juga lebih mudah melakukan melakukan pembetulan SPT pajak apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara daring serta bisa langsung terupdate secara otomatis karena sistem yang terintegrasi dengan DJP.

Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity, makin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.

Perhitungan Pajak Mudah : Temukan Kiat Hitung Pajak PenghasilanContoh membuat Faktur Pajak di Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • hingga Faktur Pajak Retur

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Anda juga bisa membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 melalui dituf e-Bupot Klikpajak.

Note: Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Mudah Lapor SPT Tahunan/Masa di Klikpajak

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Temukan di bawah ini fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak untuk kemudahan kelola pajak bisnis:

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami