Daftar Isi
5 min read

Cara Cek Server eFaktur Saat Down atau Error

Tayang 10 Oct 2024
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cek Server eFaktur
Cara Cek Server eFaktur Saat Down atau Error

Pada saat mengunggah e-Faktur, sering kali gagal karena muncul error yang biasanya disebabkan server down atau mengalami gangguan teknis. Bisakah koneksinya dicek? Bagaimana cara cek server eFaktur sedang offline atau tidak?

Berikut panduan lengkap dari Mekari Klikpajak untuk memeriksa status server e-Faktur di tahun 2024.


Penyebab Server eFaktur Down

Gagal upload Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) sering kali disertai dengan notifikasi seperti, “error ETAX 40001 Tidak Dapat Menghubungi EtaxInvoice” atau tidak dapat menjalankan uploader di “Management Upload – Upload Faktur/Retur”.

Kendala ini umumnya terjadi karena kegagalan koneksi ke server DJP, yang menandakan server e-Faktur mungkin sedang offline atau dalam perbaikan.

Jika server eFaktur sedang dalam perbaikan atau offline, maka akan muncul notifikasi seperti:

Service e-Faktur sedang dalam perbaikan untuk release update terbaru. Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan”.

Dalam situasi ini, pengguna harus menunggu proses perbaikan pada sistem e-Faktur DJP selesai dan bisa dijalankan kembali.

Anda dapat mengeceknya secara berkala hingga server eFaktur DJP dapat digunakan.

Baca Juga: Penyebab Error ETAX-40001 e-Faktur dan Solusi

Langkah-Langkah Cara Cek Server eFaktur DJP

Di tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa cara bagi wajib pajak untuk memeriksa apakah server e-Faktur sedang mengalami masalah atau tidak pada saat menggunakan fitur pembuatan Faktur Pajak elektronik ini.

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat komputer yang ter-install aplikasi eFaktur, atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada nomor layanan yang tersedia.

DJP juga memberikan pembaruan informasi gangguan dan cara mengatasinya melalui media sosial resminya. Berikut adalah beberapa cara mengecek status koneksi eFaktur sedang offline atau tidak:

1. Cek informasi dari Media Sosial DJP

DJP sering memberikan informasi terkini mengenai status server eFaktur melalui akun media sosial resminya. Anda dapat memantau informasi terbaru atau langsung menyampaikan kendala di:

Misalnya, pada 29 Juli 2024, DJP melalui akun X Kring Pajak menyampaikan, “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-Faktur. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, silakan coba kembali secara berlaka”.

2. Hubungi Kring Pajak 1500200 untuk cek server eFaktur

Cara lain untuk memeriksa status server eFaktur dengan menghubungi Kring Pajak 1500200.

Anda dapat menyampaikan kendala yang dialami, dan tim Kring Pajak akan memeriksa apakah server eFaktur sedang down atau tidak.

Baca Juga: Begini Cara Install Aplikasi e Faktur untuk 2 Komputer

3. Cek server eFaktur melalui SVC

Anda dapat memeriksa status server melalui Master Faktur Service DJP atau SVC (Service Verification Console) DJP di website eFaktur.

Jika server eFaktur down, biasanya akan muncul pesan “unable to connect”.

Apabila koneksi server berfungsi dengan baik atau normal, akan muncul kode-kode XML.

Pada saat mengakses SVC eFaktur, akan muncul dua keterangan, yaitu:

a) Server eFaktur Down / offlline

“Service e-Faktur sedang dalam perbaikan untuk Release update terbaru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan”. Keterangan ini menunjukkan kondisi server eFaktur sedang offline atau down.

b) Server eFaktur online

Apabila server eFaktur DJP kembali normal atau online kembali, maka akan muncul kode-kode XML. seperti berikut:

This XML file does not appear to have any style information associated with it. The document tree is shown below.

<wsdl:definitions xmlns:xsd=”http://www.w3.org/2001/XMLSchema” xmlns:wsdl=”http://schemas.xmlsoap.org/wsdl/” xmlns:tns=”http://ws.services.etaxinvoice.pajak.go.id/” xmlns:soap=”http://schemas.xmlsoap.org/wsdl/soap/” xmlns:ns1=”http://schemas.xmlsoap.org/soap/http” name=”endpoint/MasterFakturService” targetNamespace=”http://ws.services.etaxinvoice.pajak.go.id/”>

<wsdl:types>

<xs:schema xmlns:xs=”http://www.w3.org/2001/XMLSchema” xmlns:tns=”http://ws.services.etaxinvoice.pajak.go.id/” attributeFormDefault=”unqualified” elementFormDefault=”unqualified” targetNamespace=”http://ws.services.etaxinvoice.pajak.go.id/”>

<xs:element name=”batalkanDokumenPk” type=”tns:batalkanDokumenPk”/>

<xs:element name=”batalkanDokumenPkResponse” type=”tns:batalkanDokumenPkResponse”/>

(dan seterusnya).

4. Lakukan update aplikasi eFaktur

Jika Anda masih mengalami error saat menggunakan e-Faktur versi DJP, cek kembali dan pastikan sudah update e-Faktur terbaru.

5. Pantau Update Gangguan Server eFaktur

Selain langkah di atas, penting juga untuk selalu memantau update status server melalui notifikasi dari DJP di media sosial resminya.

Ditjen Pajak akan memberikan pemberitahuan jika ada gangguan besar atau ketika server sedang dalam perbaikan, seperti pada momen-momen menjelang batas waktu pelaporan e-Faktur karena padatnya jumlah orang yang mengaksesnya.

Baca Juga: DJP Online Error 500 dan Cara Mengatasi

Server eFaktur Down

Itulah solusi saat menghadapi kendala e-Faktur error yakni dengan mengecek kondisi server, apakah aktif atau sedang down.

Anda juga dapat membaca artikel Daftar Kode Error e-Faktur untuk mengetahui berbagai kode error eFaktur dan cara mengatasinya.

Kesimpulan

Mengetahui apakah server eFaktur sedang down atau mengalami gangguan sangat penting agar Anda bisa mengelola Faktur Pajak elektronik dengan lancar.

Anda bisa memantau media sosial resmi DJP, menghubungi Kring Pajak, atau mengecek langsung melalui SVC eFaktur, dan lainnya.

Jangan lupa untuk memastikan aplikasi e-Faktur Anda sudah selalu ter-update agar bisa menggunakannya dengan lancar.

Agar lebih mudah mengelola Faktur Pajak elektronik, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.

Melalui eFaktur Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola Faktur Pajak lebih mudah dan cepat karena dapat langsung terhubung dengan laporan keuangan online Mekari Jurnal.

Mekari Klikpajak juga dilengkapi dengan sistem e-Faktur API yang terhubung dengan ERP (Enterprise Resource Planning) perusahaan, sehingga Anda dapat menghubungkan dengan akuntansi online yang perusahaan Anda gunakan.

Referensi

X.com Kring_Pajak. Pemberitahuan Layanan Sistem e-Faktur

Facebook Direktorat Jenderal Pajak. Contact Center Resmi Ditjen Pajak

Kategori : e-Faktur

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami