Kelola, validasi, dan laporkan SPT Masa PPh Unifikasi, PPh 21/26, serta PPN langsung dari Mekari Klikpajak tanpa perlu ke DJP Coretax.
Kelola berbagai jenis SPT Masa, mulai dari pembuatan hingga pelaporan, dalam satu platform yang terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan DJP Coretax.
Laporkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Berbagai Jenis PPh dalam Satu Formulir.
Kelola Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 untuk Karyawan dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Susun dan Laporkan SPT Masa PPN Berdasarkan Data e-Faktur.
Sederhanakan pelaporan pajak bulanan dengan proses yang lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi dalam satu platform.
Kelola proses mulai dari eBupot, e-Faktur, hingga pelaporan SPT Masa tanpa perlu berpindah ke DJP Coretax.
Tidak perlu bergantian lagi, berikan akses sesuai kebutuhan ke masing-masing tim pajak dengan fitur Multi-user dan Custom Roles
Usulan posting SPT dapat dibuat otomatis berdasarkan perubahan pada eBupot dan e-Faktur, sehingga mengurangi pekerjaan manual setiap periode pajak.
SPT Induk dalam format PDF tersimpan sebagai arsip digital dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat dikirim langsung ke email setelah pelaporan berhasil.
Atur hak akses berdasarkan jenis SPT agar setiap anggota tim dapat mengelola tugas sesuai tanggung jawabnya dengan lebih aman.
Lacak aktivitas dan perubahan pengguna secara real-time dalam satu sistem terpusat dan mudah dipantau.
Berbagai perusahaan dari berbagai industri telah menggunakan Mekari Jurnal untuk menyederhanakan proses akuntansi mereka—mulai dari pengelolaan stok barang, supply chain, gudang, hingga proses penagihan yang sepenuhnya digital.
SPT Masa adalah laporan pajak yang disampaikan secara berkala untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam satu masa pajak. Mekari Klikpajak mendukung pengelolaan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, PPh 21/26, dan PPN dalam satu platform.
Ketiga jenis SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak yang berbeda. PPh Unifikasi mencakup beberapa jenis pemotongan atau pemungutan PPh dalam satu formulir, PPh 21/26 digunakan untuk pelaporan pajak atas penghasilan tertentu termasuk pegawai dan wajib pajak luar negeri, sedangkan SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.
Mekari Klikpajak menyediakan validasi otomatis sesuai ketentuan DJP Coretax sebelum SPT dilaporkan. Validasi membantu mengidentifikasi data yang perlu diperbaiki lebih awal sehingga mengurangi risiko kesalahan atau penolakan saat proses pelaporan.
Mekari Klikpajak memungkinkan Anda membuat, memvalidasi, dan melaporkan SPT Masa dari satu platform, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan tanpa perlu berpindah platform. Klikpajak juga membantu memastikan data SPT telah melalui validasi sesuai ketentuan DJP Coretax sebelum dilaporkan.
Setelah pelaporan berhasil, SPT Induk dapat diunduh dalam format PDF sebagai arsip digital. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) juga dapat dikirim langsung ke email sehingga dokumen pelaporan lebih mudah disimpan dan ditelusuri.
Hubungi Kami