Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
SPT Masa

Lapor SPT Masa Lebih Mudah dalam Satu Platform

Kelola, validasi, dan laporkan SPT Masa PPh Unifikasi, PPh 21/26, serta PPN langsung dari Mekari Klikpajak tanpa perlu ke DJP Coretax.

Mekari Klikpajak

Kelola SPT Masa lengkap dan patuh regulasi

Kelola berbagai jenis SPT Masa, mulai dari pembuatan hingga pelaporan, dalam satu platform yang terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan DJP Coretax.

SPT Masa PPh Unifikasi

Laporkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Berbagai Jenis PPh dalam Satu Formulir.

  • Buat, ubah, dan laporkan SPT Masa PPh Unifikasi langsung dari Klikpajak.
  • Mendukung pelaporan PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26 dalam format Unifikasi.
  • Validasi data sesuai aturan DJP Coretax sebelum pelaporan.
  • Unduh PDF SPT Induk setelah pelaporan berhasil.
  • Kirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung ke email.
Mekari Jurnal

SPT Masa PPh 21/26

Kelola Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 untuk Karyawan dan Wajib Pajak Luar Negeri.

  • Kelola pelaporan PPh 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap.
  • Mendukung pelaporan PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri.
  • Validasi otomatis sesuai ketentuan DJP Coretax.
  • Simpan PDF SPT Induk sebagai arsip digital.
  • BPE dikirim otomatis ke email setelah pelaporan berhasil.
Mekari Jurnal

SPT Masa PPN

Susun dan Laporkan SPT Masa PPN Berdasarkan Data e-Faktur.

  • Gunakan data Faktur Masukan dan Faktur Keluaran yang telah tercatat.
  • Lihat status Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar secara otomatis.
  • Validasi sesuai aturan DJP Coretax sebelum submit.
  • Simpan PDF SPT Induk sebagai arsip digital.
  • BPE dikirim otomatis ke email setelah pelaporan berhasil.
Mekari Jurnal

Coba langsung SPT Masa di Klikpajak

Pelajari bagaimana Klikpajak membantu Anda membuat, memvalidasi, dan melaporkan SPT Masa secara digital dalam satu alur kerja yang lebih praktis.

Mengapa mengelola SPT Masa dengan Klikpajak?

Sederhanakan pelaporan pajak bulanan dengan proses yang lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi dalam satu platform.

Icon by Mekari Klikpajak
Pelaporan end-to-end dalam satu platform

Kelola proses mulai dari eBupot, e-Faktur, hingga pelaporan SPT Masa tanpa perlu berpindah ke DJP Coretax.

Icon by Mekari Klikpajak
Validasi sesuai ketentuan DJP Coretax

Tidak perlu bergantian lagi, berikan akses sesuai kebutuhan ke masing-masing tim pajak dengan fitur Multi-user dan Custom Roles

Icon by Mekari Klikpajak
Proses pelaporan lebih cepat

Usulan posting SPT dapat dibuat otomatis berdasarkan perubahan pada eBupot dan e-Faktur, sehingga mengurangi pekerjaan manual setiap periode pajak.

Icon by Mekari Klikpajak
Dokumen pelaporan tersimpan otomatis

SPT Induk dalam format PDF tersimpan sebagai arsip digital dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat dikirim langsung ke email setelah pelaporan berhasil.

Icon by Mekari Klikpajak
Kolaborasi tim lebih terkelola

Atur hak akses berdasarkan jenis SPT agar setiap anggota tim dapat mengelola tugas sesuai tanggung jawabnya dengan lebih aman.

Icon by Mekari Klikpajak
Pantau status dan riwayat pelaporan

Lacak aktivitas dan perubahan pengguna secara real-time dalam satu sistem terpusat dan mudah dipantau.

Bisnis dari berbagai industri meningkatkan efisiensi mereka dengan Jurnal

Berbagai perusahaan dari berbagai industri telah menggunakan Mekari Jurnal untuk menyederhanakan proses akuntansi mereka—mulai dari pengelolaan stok barang, supply chain, gudang, hingga proses penagihan yang sepenuhnya digital.

“Fitur multi warehouse, memudahkan BARDI melihat pergerakan barang secara jelas, seperti berapa banyak produk yang sedang transit, dikirim ke pelanggan hingga jumlah produk yang ada di gudang cabang saat ini.”

Yudi Tukiaty Co-founder & Chief Partnership and Strategic Officer

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan SPT Masa dan apa saja jenis SPT Masa yang dapat dikelola di Mekari Klikpajak?

SPT Masa adalah laporan pajak yang disampaikan secara berkala untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam satu masa pajak. Mekari Klikpajak mendukung pengelolaan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, PPh 21/26, dan PPN dalam satu platform.

Apa perbedaan SPT Masa PPh Unifikasi, PPh 21/26, dan PPN?

Ketiga jenis SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak yang berbeda. PPh Unifikasi mencakup beberapa jenis pemotongan atau pemungutan PPh dalam satu formulir, PPh 21/26 digunakan untuk pelaporan pajak atas penghasilan tertentu termasuk pegawai dan wajib pajak luar negeri, sedangkan SPT Masa PPN digunakan untuk melaporkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

Bagaimana Mekari Klikpajak membantu memastikan data SPT sudah sesuai sebelum dilaporkan?

Mekari Klikpajak menyediakan validasi otomatis sesuai ketentuan DJP Coretax sebelum SPT dilaporkan. Validasi membantu mengidentifikasi data yang perlu diperbaiki lebih awal sehingga mengurangi risiko kesalahan atau penolakan saat proses pelaporan.

Apakah saya tetap perlu menggunakan DJP Coretax untuk melaporkan SPT Masa jika menggunakan Mekari Klikpajak?

Mekari Klikpajak memungkinkan Anda membuat, memvalidasi, dan melaporkan SPT Masa dari satu platform, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan tanpa perlu berpindah platform. Klikpajak juga membantu memastikan data SPT telah melalui validasi sesuai ketentuan DJP Coretax sebelum dilaporkan.

Apa yang terjadi setelah SPT Masa berhasil dilaporkan?

Setelah pelaporan berhasil, SPT Induk dapat diunduh dalam format PDF sebagai arsip digital. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) juga dapat dikirim langsung ke email sehingga dokumen pelaporan lebih mudah disimpan dan ditelusuri.

WhatsApp Hubungi Kami