Pada saat unggah e-Faktur muncul Error ETAXSERVICE-40008 : Service Error Lakukan upload ulang. Apa penyebab dan solusi error Etax Service 40008 ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di Direktorat Jeneral Pajak (DJP). Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Kendala saat mengelola e-Faktur sangat mungkin terjadi yang dikarenakan oleh beberapa hal, salah satunya error ETAXservice 40008.
Apa yang harus dilakukan ketika muncul ETAX Service 40008? Sebelum langkah-langkah cara mengatasinya, pahami lebih lanjut tentang kode error ini.
Apa itu ETAX Service-40008?
ETAX Service-40008 adalah kode error pada aplikasi e-Faktur saat melakukan upload Faktur Pajak elektronik.
Kode yang muncul pada error eFaktur ini berupa: “ETAXSERVICE-40008 : Service Error Lakukan upload ulang”.
Kendala tersebut muncul dikarenakan beberapa hal, sehingga perlu mengetahui penyebabnya agar bisa mengatasinya dengan tepat.
Baca Juga:Â Bagaimana Solusi Salah Input Kode Faktur Pajak?
Penyebab Munculnya ETAX 40008 Service Error
Munculnya error ETAX 40008 disebabkan oleh:
- Gangguan pada sistem uploader
- Jaringan internet tidak stabil
- Kendala pada server eFaktur
- Terdapat virus pada komputer
Bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, mungkin tidak asing lagi dengan kendala saat upload eFaktur setelah selesai input faktur pajak elektronik.
Pada saat mengaktifkan uploader di aplikasi eFaktur desktop DJP dan berhasil, tapi ternyata muncul kode error eFaktur.
Hal ini bisa dikarenakan masalah pada jaringan internet yang digunakan ataupun gangguan pada server DJP yang sedang dalam proses perbaikan.
Kendala pada server DJP yang menyebabkan error eFaktur ini juga bisa diakibatkan karena server padat atau banyak yang mengakses.
Baca Juga:Â Web eFaktur Error : Penyebab dan Solusi Terbaru
Bagaimana Solusi Mengatasinya?
Berikut beberapa solusi error ETAX Service 40008 yang dapat Anda coba untuk mengatasinya:
1. Cek Antivirus
Salah satu penyebab gagal upload eFaktur bisa jadi karena komputer pajak yang digunakan terkena virus.
Maka, cek kembali antivirus komputer Anda dan pastikan perangkat terlindungi dengan antivirus yang selalu aktif.
2. Mengaktifkan ulang uploader
Cara mengatasi error ETAX Service 40008 yaitu melakukan restart sistem e-Faktur atau mengaktifkan ulang uploader.
Langkah mengaktifkan kembali uploader dengan cara input ulang Sertifikat Elektronik pada menu referensi.
Kemudian coba ulang jalankan uploader, yakni stop dan start uploader.
3. Cek jaringan internet
Pada saat menjalankan uploader, pastikan sambungan internet memadai dan tidak tersendat.
Kalaupun tidak ada masalah pada sistem uploader, namun apabila jaringan internet tidak bagus, maka proses upload e-Faktur akan gagal.
Oleh karena itu, cek sambungan internet sudah terkoneksi dan sinyalnya bagus.
4. Cek server e-Faktur DJP
Cara mengatasi error ETAX Service 40008 berikutnya dengan mengecek apakah server eFaktur DJP sedang down atau dalam masa perbaikan.
Bagaimana cara mengeceknya? Selengkapnya baca artikel Cara Cek eFaktur Saat Down atau Error.
Apabila ternyata kendalanya pada server DJP, maka tunggu perbaikan selesai dilakukan dan server eFaktur normal kembali. Kemudian Anda dapat mencoba kembali upload eFaktur.
Perbaikan server eFaktur biasanya akan diumumkan pada laman www.pajak.go.id ataupun melalui akun media sosial resmi DJP di twitter @Kring_Pajak.
Apabila kendala masih terus terjadi, Anda dapat menghubungi layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada situs pajak.go.id, maupun twitter Kring Pajak.
5. Hindari upload pada jam sibuk
Ketika banyak orang mengakses sistem dalam waktu bersamaan, maka dapat memungkinkan kendala pada server eFaktur.
Maka pastikan upload eFaktur tidak pada waktu atau jam sibuk pada umumnya orang mengakses eFaktur DJP.
Anda juga dapat membaca artikel Daftar Lengkap Kode Error ETAX eFaktur Terbaru dan Solusi ETAX-API untuk mengetahui detail berbagai macam kendala eFaktur lainnya.
Solusi e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak
Agar mudah kelola Faktur Pajak elektronik, Anda dapat menggunakan e-Faktur Coretax Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP sehingga pengelolaan keuangan dan perpajakannya dapat dilakukan secara otomatis.
Melalui integrasi Mekari Klikpajak dan Mekari Jurnal ini, pengelolaaan ribuan transaksi PPN jadi lebih cepat dan akurat. Sebab Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan online untuk dibuatkan Faktur Pajaknya maupun dilakukan proses rekonsiliasi pajak secara otomatis.
Berikut fitur-fitur yang memudahkan Anda mengelola faktur pajak di e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak:
1. Fitur Bulk Faktur Keluaran
Fitur bulk berikut ini memudahkan kelola aktivitas faktur keluaran, di antaranya:
- Bulk upload faktur keluaran
- Bulk cancel faktur keluaran
- Bulk delete faktur keluaran
- Bulk kirim via email
- Bulk download PDF
- Bulk download CSV
2. Fitur API Dokumen Keluaran
Fitur API memudahkan aktivitas dokumen keluaran seperti:
- API sigle retrieve selling document
- API bulk create document
- API bulk retrieve selling document
3. Fitur Bulk Faktur Masukan
Wajib pajak dapat melakukan pengkreditan massal untuk faktur keluaran dalam satu langkah melalui fitur bulk credit faktur masukan CTAS.
Baca Juga:Â Core Tax Administration System (CTAS) dan Cara Kerjanya
Kesimpulan
Error ETAXSERVICE–40008 sering terjadi saat pengguna mencoba mengunggah e-Faktur, umumnya disebabkan oleh masalah koneksi internetm gangguan pada server DJO, atau perangkat yang terinfeksi virus.
Pesan yang muncul biasanya berbunyi “Service Error Lakukan upload ulang,” menandakan bahwa proses unggah tidak berhasil.
Untuk mengatasinya pengguna dapat melakukan beberapa langkah seperti memeriksa antivirus, emastikan koneksi internet stabil, me-restart uploader, dan mengecek status server DJP.
Disarankan juga untuk menghindari proses unggah saat jam sibuk agar tidak mengalami kendala akibat padatnya akses ke sistem.
Sebagai solusi yang lebih efisien, Anda dapat menggunakan e-Faktur Coretax dari Mekari Klikpajak yang sudah terhubung dengan sistem akuntansi Mekari Jurnal ERP. Dengan integrasi ini, pengelolaan faktur dan pajak bisa dilakukan secara otomatis, lebih cepat,, dan mengurangi risiko terjadinya error.
Referensi
X.com @Kring_Pajak. “Error Etax service 40008”
Facebook KPP Pratama Cianjur. “FAQ E-Faktur V.2.0”
Direktorat Jenderal Pajak.go.id. “Petunjuk Update e-Faktur 4.0 – Installer eFaktur“