Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan yang terutang. Langkah awalnya, wajib pajak harus memahami dengan baik bagaimana cara menghitung pajak atas penghasilan yang diperoleh agar menjadi lebih efisien.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima dalam masa tahun pajak. Pengetahuan mengenai perhitungan pajak sangat berguna bagi wajib pajak dalam proses kelancaran pelaporan pajak. Ikuti beberapa kiat berikut ini untuk mengefisienkan perhitungan atas perpajakan penghasilan yang harus Anda bayar.
1. Memperhatikan Biaya Perusahaan
Dalam perpajakan, biaya dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya deductible dan biaya non deductible. Biaya deductible adalah biaya yang tidak perlu dilakukan kembali koreksi fiskal, karena biaya tersebut diakui oleh peraturan perpajakan. Artinya, biaya ini dapat dikurangkan dari laba kotor laporan laba rugi perusahaan. Sementara itu, biaya non deductible adalah biaya yang tidak diakui oleh perpajakan. Artinya biaya tersebut tidak boleh mengurangi laba kotor perusahaan dan harus dilakukan koreksi fiskal positif. Berdasarkan pengelompokkan 2 biaya tersebut, maka perusahaan harus mengelola transaksi yang biayanya tidak boleh dikurangkan secara fiskal.
2. Menyusun Daftar Penghasilan Setiap Bulan
Cara ini diterapkan bagi Anda yang bukan seorang pegawai dengan penghasilan bulanan tetap. Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima setiap bulannya. Dengan menyusun daftar penghasilan, secara mudah Anda dapat menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.
3. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pada saat perhitungan PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi, penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini. Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan, berikut ini simulasi besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2019:
PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Tanggungan 1 | TK/1 | 4.500.000 | 58.500.000 |
+ Tanggungan 2 | TK/2 | 9.000.000 | 63.000.000 |
+ Tanggungan 3 | TK/3 | 13.500.000 | 67.500.000 |
PTKP Wajib Pajak Kawin (K)
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ WP Kawin | K/0 | 4.500.000 | 58.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/1 | 4.500.000 | 63.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/2 | 9.000.000 | 67.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/3 | 13.500.000 | 72.000.000 |
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Penghasilan digabung | 54.000.000 | 108.000.000 | |
+ WP Kawin | K/I/0 | 4.500.000 | 112.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | 4.500.000 | 117.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | 9.000.000 | 121.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/I/3 | 13.500.000 | 126.000.000 |
Apabila penghasilan yang diperoleh dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk melakukan lapor SPT Tahunan.
4. Menghitung Selisih antara Penghasilan Kotor dan PTKP
Penghasilan kotor (bruto) dikurangi nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menghasilkan penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, proses perhitungan Penghasilan Kena Pajak baru dapat dilakukan apabila penghasilan kotor (bruto) dan nilai PTKP telah diketahui. Setelah didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak dari hasil perhitungan tersebut, maka besaran pajak atas penghasilan terutang sudah dapat ditentukan.
5. Menghitung PPh
PPh dapat langsung dihitung setelah nilai PKP Anda telah diketahui. Ikuti ketentuan tarif pajak yang dikenakan berikut ini sebelum melakukan penghitungan pajak terutang.
- Tarif 5 %= Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00.
- Tarif 15 %= Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00.
- Tarif 25 %= Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00.
- Tarif 50 %= Penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00.
6. Hindari Pelanggaran Perpajakan
Pahami secara lengkap dan jelas segala peraturan dan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk menghindari risiko pengenaan sanksi asministrasi berupa denda, bunga dan kenaikan pajak maupun sanksi pidana.
Cermati segala ketentuan perhitungan pajak atas penghasilan yang dikenakan setiap bulannya. Lakukan perhitungan pajak seefisien mungkin untuk mendukung kelancaran perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang mudah dan benar akan semakin mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak tahunan Anda. Klikpajak menyediakan segala informasi perpajakan terbaru untuk Anda. Manfaatkan layanan perpajakan Klikpajak untuk mempermudah segala urusan perpajakan Anda secara cepat, mudah, dan GRATIS. Daftar sekarang juga di sini!