- SP2DK adalah surat klarifikasi dari DJP sebagai tahap awal pengawasan sebelum pemeriksaan
- Wajib pajak bisa memilih: membetulkan pajak atau memberikan penjelasan jika tidak setuju
- Batas waktu tanggapan surat 14 hari, bisa diperpanjangan maksimal 7 hari
- Penolakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) harus disertai bukti kuat agar dianggap valid
- Tanggapan menentukan kelanjutan proses, berhenti di klasifikasi atau lanjut ke pemeriksaan
Dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Instrumen ini menjadi salah satu pintu awal sebelum DJP melangkah ke tahap yang lebih lanjut, seperti pemeriksaan. Oleh karena itu, memahami tata cara menanggapi SP2DK menjadi krusial bagi wajib pajak.
Dalam menyiapkan tanggapan atas SP2DK, wajib pajak dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan tersebut, secara umum mengatur tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dua Cara Menanggapi SP2DK
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, wajib pajak memiliki dua opsi dalam memberikan tanggapan atas SP2DK:
- Memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika Wajib Pajak mengakui data DJP benar, langkah yang diambil adalah melakukan pembetulan SPT atau melakukan pembayaran pajak sesuai kekurangan yang ditemukan.
- Menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak meyakini bahwa terdapat ketidakterkaitan data atau kesalahan interpretasi oleh DJP, maka penyampaian penjelasan yang disertai argumentasi dan bukti yang memadai menjadi pilihan yang sah.
Batas Waktu Tanggapan SP2DK
Tanggapan wajib disampaikan paling lambat 14 hari kalender. Namun, titik awal penghitungannya bergantung pada media penyampaiannya:
- Digital (Akun WP/Email/Faksimili): Terhitung sejak tanggal penerbitan atau pengiriman elektronik.
- Fisik (Pos/Ekspedisi/Kurir): Terhitung sejak tanggal bukti pengiriman.
- Langsung: Terhitung sejak tanggal surat diterima secara tatap muka.
Batas waktu ini bersifat krusial. Keterlambatan dapat berdampak pada eskalasi proses pengawasan.
Baca Juga: Literasi Pajak: Yuk, Pahami Objek Sasaran Pajak di Indonesia
Saluran Penyampaian Tanggapan
PMK 111/2025 memberikan fleksibilitas dalam penyampaian tanggapan, antara lain melalui:
- Akun Wajib Pajak (jika sudah aktif)
- Pos atau jasa kurir
- Penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kunjungan oleh petugas DJP
- Media daring (video conference)
Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa DJP mendorong komunikasi dua arah yang efektif, bukan sekadar pendekatan administratif.
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu maksimal 7 hari setelah batas 14 hari berakhir.
Namun, terdapat syarat penting, yaitu Permohonan harus disampaikan sebelum batas waktu awal berakhir serta disampaikan secara tertulis ke KPP penerbit SP2DK. Jika melewati batas tanpa pemberitahuan, maka hak perpanjangan gugur.
Wajib Sertakan Bukti Bila Tidak Setuju
Dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dalam SP2DK, maka penjelasan harus disertai dengan:
- Dokumen pendukung
- Bukti transaksi
- Rekonsiliasi atau analisis tambahan
Tanpa bukti yang memadai, penjelasan berisiko dianggap tidak valid dalam proses penelitian oleh DJP.
Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Tanggapan Bisa Lebih dari Sekali
Menariknya, PMK ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, wajib pajak berkesempatan untuk melegkapi dokumen yang belum siap, memperbaiki penjelasan sebelumnya dan menyesuaikan strategi komunikasi agar lebih efektif dengan DJP.
Pasca Tanggapan Disampaikan
Selanjutnya, setelah menerima tanggapan, DJP akan melakukan penelitian. Hasilnya bisa berupa:
- Tanggapan dianggap sesuai, artinya proses selesai yang dituangkan dalam berita acara.
- Tanggapan tidak sesuai atau tidak ada tanggapan, maka DJP dapat mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, melakukan kunjungan maupun mengembangkan ke tahap pengawasan lanjutan
Dengan kata lain, kualitas tanggapan atas SP2DK sangat menentukan arah proses selanjutnya.
Baca Juga: Peraturan Terbaru Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan
Praktik yang Terjadi
Dalam praktiknya, tidak semua SP2DK dapat ditanggapi secara sederhana. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak perlu menyusun argumentasi yang komprehensif serta didukung dokumentasi yang memadai.
Pada titik ini, kebutuhan akan pendampingan SP2DK menjadi relevan, terutama untuk memastikan bahwa respons yang disampaikan tetap selaras dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Klarifikasi Wajib Pajak
SP2DK bukan hanya sekadar surat klarifikasi administratif. Ini adalah momentum bagi wajib pajak untuk:
- Menguji kepatuhan internal
- Menjelaskan posisi fiskalÂ
- Menghindari risiko pemeriksaan
Respons yang cepat, tepat, dan berbasis data akan sangat menentukan apakah proses berhenti di tahap klarifikasi atau berlanjut ke tahap yang lebih kompleks.
Tentang Penulis
Artikel ini disusun oleh Ghifari Ilham Aliya, Manager Tax Compliance di MUC Consulting yang berpengalaman dalam bidang pengawasan kepatuhan dan penanganan SP2DK.

Untuk menghindari risiko kesalahan dalam pengelolaan pajak dan memastikan kepatuhan tetap terjaga, penting bagi wajib pajak menggunakan sistem yang terintegrasi dan andal.
Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP membantu proses administrasi pajak mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data perpajakan secara lebih rapi, akurat, dan sesuai regulasi.
Dengan dukungan sistem digital yang praktis, wajib pajak dapat lebih siap menghadapi proses seperti SP2DK tanpa khawatir terhadap kelengkapan data maupun ketepatan pelaporan.

