Daftar Isi
10 min read

Mengenal Jasa Freight Forwarding beserta Pengenaan Pajaknya

Tayang 12 Oct 2022
freight forwarding
Mengenal Jasa Freight Forwarding beserta Pengenaan Pajaknya

Freight forwarding adalah jenis bisnis atau usaha yang bergerak di bidang logistik, khususnya pada jasa pengiriman. Bagi para pelaku usaha atau bisnis kehadiran jenis perusahaan yang satu ini tentunya memberikan banyak manfaat untuk bisnisnya. Sebab dengan jasa yang diberikan bisnis freight forwarding tentunya akan membuat kegiatan pengiriman produk bisnisnya menjadi praktis dan efisien.

Lantas apa sajakah manfaat dari adanya bisnis yang satu ini kepada para perusahaan dalam pengiriman produknya? Dan apakah freight forwarding sama halnya dengan jasa pengiriman pada umumnya. Untuk menjawabnya mari kita simak lebih lanjut pembahasan mengenai jenis bisnis freight forwarding di bawah ini.

Pengertian Freight Forwarding

Penjelasan mengenai jenis bisnis freight forwarding sendiri telah diatur dalam Permenhub atau Peraturan Menteri Perhubungan No. 49/2017 Pasal 1 ayat 15. Didalamnya menjelaskan bahwa bisnis ini merupakan jasa pengurusan transportasi yang kegiatannya ditujukan untuk semua kegiatan yang dibutuhkan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Pengiriman ini sendiri dapat dilakukan melalui angkutan baik darat, kereta api, laut dan/atau udara.

Perusahaan yang menyediakan jasa freight forwarding ini selanjutnya disebut dengan forwarder. Fokus perusahaan ini sendiri tidak hanya pada kegiatan pengiriman dan penerimaan barang, namun juga mencakup 21 jenis kegiatan di bidang logistik. Adapun berbagai kegiatan yang dijalankan perusahaan jasa yang satu ini yaitu:

  • Penyimpanan barang atau produk
  • Sorting
  • Packing
  • Penerbitan dokumen
  • Klaim

Perusahaan yang menyediakan jasa ini atau forwarder umumnya dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara mandiri. Meski begitu tetap ada juga beberapa forwarder yang harus melakukan kerja sama dengan pihak ketiga agar sarana dan prasarana yang diperlukannya dapat dilengkapi.

Jenis-Jenis Bisnis Freight Forwarder

Perusahaan penyedia jasa ini atau yang disebut forwarder di Indonesia sendiri dibagi ke dalam 3 kategori atau jenis, lebih jelasnya berikut ketiga jenis forwarder tersebut:

1. Forwarder Internasional

Jenis forwarder yang satu ini dikategorikan ke dalam bisnis logistik kelas A. Sebab jenis forwarder Internasional dapat memberikan pelayanan yang lengkap akan berbagai kebutuhan customernya. Beberapa kebutuhan seperti pengiriman produk antar negara, pengeluaran FIATA B/L secara mandiri hingga berbagai sarana prasarana yang menunjang kegiatan jasa ini dapat dipenuhi.

2. Forwarder Domestik

Forwarder domestik sendiri sebenarnya mempunyai cakupan wilayah yang mirip dengan forwarder Internasional karena dapat melakukan pengiriman antar negara. Akan tetapi jenis forwarder yang satu ini tidak semuanya mempunyai izin untuk mengeluarkan FIATA B/L.

3. Forwarder Lokal

Untuk jenis ketiga ada forwarder lokal dimana jenis forwarder ini hanya bisa melakukan kegiatan pengiriman serta penerimaan barang dengan cakupan wilayah lokal saja. Meski begitu forwarder lokal masih mempunyai akses dalam pengelolaan EMKA, EMKL dan EMKU.

Manfaat Freight Forwarding Untuk Bisnis Perusahaan

Dengan adanya perusahaan forwarder ini sendiri dapat memberikan setidaknya 5 manfaat untuk berbagai bisnis dan usaha. Berikut beberapa manfaat yang diberikan jasa freight forwarding kepada berbagai jenis bisnis dan usaha:

1. Membuat pengiriman barang menjadi praktis dan efisien

Dengan adanya jasa yang diberikan forwarder pada bisnis akan membuat proses pengiriman barang atau produk bisnisnya menjadi lebih praktis dan efisien. Disini perusahaan yang menggunakan jasa dari forwarder tidak perlu bingung lagi dalam mengurus prosedur pengiriman barang agar bisa sampai ke tangan client. Sebab segala hal yang berhubungan dengan pengiriman sudah ditangani oleh forwarder.

Dan bila perusahaan yang menggunakan jasa forwarder mempunyai kegiatan bisnis ekspor impor maka pengurusan dokumen pengiriman akan ditangani oleh forwarder. Sehingga disini perusahaan pengguna jasa hanya perlu fokus pada penyusunan strategi bisnis dan seluruh urusan pengiriman barang atau produk akan diurus langsung oleh forwarder.

2. Dapat mengirim barang dalam jumlah banyak

Jasa freight forwarding bisa membantu bisnis atau usaha yang melakukan pengiriman barang dalam jumlah besar atau banyak. Dengan begitu bisnis atau usaha tersebut tidak perlu membuang banyak waktu, tenaga serta biaya dengan percuma.

3. Waktu pengiriman barang yang bisa lebih cepat

Manfaat selanjutnya yang dapat diberikan dengan kehadiran perusahaan forwarder kepada kliennya adalah dapat memberikan durasi waktu pengiriman yang lebih cepat. Sehingga bila bisnis atau usaha Anda ingin mengirimkan produk ke titik lokasi yang jauh disarankan untuk menggunakan jasa freight forwarding. Sebab dengan jasa ini maka waktu atau durasi pengiriman dapat dipangkas secara signifikan dari pada dengan kegiatan pengiriman secara mandiri.

4. Dapat mengirimkan berbagai jenis barang

Forwarder sendiri memberikan jasa pengiriman untuk berbagai jenis barang mulai dari bahan makanan hingga dengan bahan baku produksi perusahaan manufaktur. Tentunya cakupan jasa pengiriman perusahaan yang satu ini lebih luas dibandingkan perusahaan jasa pengiriman biasa. Selain itu forwarder juga dapat mengirimkan barang dalam jumlah kecil atau sedikit dengan biaya yang lebih murah dibandingkan jasa pengiriman biasa.

5. Jasanya cocok untuk perusahaan E-Commerce maupun UKM Lokal

Perusahaan forwarder sendiri menawarkan jasa pengiriman yang sangat cocok untuk UKM atau Usaha Kecil Menengah lokal yang berbisnis menggunakan e-commerce. Terlebih untuk mereka yang melakukan pengiriman barang dari maupun keluar negeri. Umumnya untuk pengiriman lintas negara akan melibatkan banyak pihak mulai dari banyaknya operator, legalitas hingga dokumen persyaratan.

Namun dengan menggunakan jasa forwarder maka pengiriman barang atau produk dapat lebih terjamin untuk sampai ke tujuan sesuai dengan tanggal yang disepakati. Disini pebisnis UKM dapat menegosiasikan biaya pengiriman yang paling ekonomis sehingga bisa lebih mengefisienkan biaya.

Tugas Perusahaan Jasa Freight Forwarder

Freight forwarder sendiri mempunyai rangkap tugas dalam aktivitasnya mulai dari jasa kepabeanan, EMKL, pelayaran bahkan hingga pengiriman door to door seperti halnya kurir. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa tugas yang dilakukan oleh perusahaan jasa freight forwarding:

1. Pemilihan rute serta moda pengiriman

Forwarder disini bertugas untuk mengurangi rute transit agar nantinya dapat memangkas durasi waktu pengiriman. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mempunyai tugas untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan dalam pengiriman. Selain itu juga melakukan pemesanan ruang muat barang baik LCL atau less than container load maupun FLC atau full container load.

2. Penerimaan barang

Tugas penerimaan barang disini mencakup pula sortasi dan packaging-nya. Setelah barang rapi dikeman serta keamanannya dipastikan barulah mereka melakukan penimbangan berat serta mengukur dimensinya. Setelah itu tugas selanjutnya adalah menyimpan barang yang telah rapi dan diukur tersebut di gudang atau warehouse.

3. Pengurusan dan penerbitan dokumen

Tugas freight forwarding selanjutnya adalah mengurus berbagai dokumen pengiriman barang serta berbagai dokumen lain yang dibutuhkan. Disini tentunya forwarder sendiri harus paham tentang LC atau letter of credit mengenai perdagangan internasional, peraturan yang berlaku di negara impor, transit serta negara tujuan ekspor dan perizinan bea cukai.

4. Tugas lainnya

Selain ketiga tugas pokok yang telah disebutkan diatas, perusahaan jasa freight forwarding juga mempunyai berbagai tugas lainnya seperti:

  • Pengurusan dan pengajuan klaim kepada pihak asuransi apabila terjadi kerusakan maupun kehilangan barang.
  • Penerimaan serta penghitungan airwaybill ataupun bill of lading dari transport pengangkutan barang.
  • Membayar berbagai biaya terkait pengiriman seperti biaya handling, freight serta biaya lainnya.
  • Melakukan pengiriman barang konsumennya ke tempat tujuan baik domestik maupun internasional. Baik pengiriman melalui pelabuhan laut maupun udara serta melakukan pemantauan perjalanan barang dan memastikan bila telah sampai tujuan.
  • Melakukan penerimaan barang impor dari pihak pengangkut.
  • Mengurus berbagai hal terkait bea cukai serta biaya yang ditagih dari pelabuhan transit serta tujuan.
  • Melakukan pengiriman barang dari pelabuhan penerimaan ke warehouse guna disimpan sementara.
  • Melakukan penyerahan barang ke consignee dan mendistribusikannya sesuai dengan permintaan consignee.

Pajak Atas Jasa Freight Forwarding

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa jasa freight forwarding merupakan bisnis yang terkait kegiatan ekspor dan impor. Sehingga untuk jasa yang satu ini juga mempunyai tanggung jawab membayar pajak, adapun jenis pajak yang dikenakan adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Ketentuan pajak pada jenis jasa yang satu ini lebih detailnya mengenai PPN jasa freight forwarding bisa kita lihat pada PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 yang lebih lengkap dalam mengaturnya.

Tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai saja, jasa freight forwarding juga berkaitan dengan PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 23. Di dalam PMK 141/2015 sendiri kita dapat mengetahui ketentuan lebih lanjut atau detailnya mengenai PPh pada jasa yang satu ini,

Aspek Pajak Jasa Freight Forwarding

Berdasarkan Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa jasa freight forwarding merupakan usaha yang terdiri dari 4 segmen sebagai berikut:

  • PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pihak importir maupun eksportir.
  • JPT atau Jasa Pengurusan Transportasi Murni yang merupakan jasa terkait dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan. Tujuan ini baik dalam maupun luar negeri mulai dari tempat pengiriman hingga pelabuhan atau bandara yang bergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman.
  • Trucking yang merupakan jasa pengurusan transportasi melalui jalur darat dengan menggunakan truk.
  • Pergudangan yang merupakan jasa pengurusan transportasi untuk melayani klien dalam masalah penyimpanan barang mulai dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke penerima.

Dengan dasar kedua peraturan tersebut yang berlaku maka jasa freight forwarding akan dikenakan 2 pajak berbeda. Kedua pajak tersebut adalah PPN dan PPh 23, untuk perhitungan lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

1. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Tarif efektif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada forwarder adalah sebesar 1% dimana PPN tersebut diberlakukan dengan memakai nilai lain. Maksudnya adalah forwarder diwajibkan membayar PPN 1% dari total tagihan kepada kliennya (shipper atau consignee). Rincian Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada forwarder lebih rincinya dijelaskan dalam Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015.

Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut menyebutkan bahwa untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang ada dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi. Biaya yang dikenakan adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Sehingga jumlah 10% itu dianggap sebagai biaya jasa tersebut, dan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya untuk ditagihkan kepada pengguna dari jasa tersebut.

Tanggungan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini memakai nilai lain untuk dasar pengenaan pajaknya sehingga rumus besaran PPN yang dikenakan pada forwarder adalah sebagai berikut:

Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP
10% x 10% = 1%

Sehingga PPN yang dikenakan kepada forwarder adalah sebesar 1% yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien atau customer mereka. Untuk lebih jelasnya berikut contoh perhitungan PPN yang dikenakan kepada perusahaan forwarder:

PT. Maju Makmur adalah usaha atau bisnis yang bergerak pada bidang jasa pengurusan transportasi. Perusahaan ini baru mendapatkan pesanan dari PT. Bintang Sejahtera dimana nilai transaksinya senilai Rp 30 juta. Maka besaran tarif PPN yang harus PT. Maju Makmur keluarkan kepada PT. Bintang Sejahtera adalah sebagai berikut:

DPP = 10% x Besar Tagihan
DPP = 10% x Rp 30.000.000
DPP = Rp 3.000.000

Dari sini besaran PPN yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x DPP
PPN = 10% x Rp 3.000.000
PPN = Rp 300.000

Perhitungan diatas merupakan sebuah contoh sederhana dari perhitungan PPN yang dikenakan kepada perusahaan jasa Freight forwarding.

2. PPh Pasal 23

Jenis usaha yang satu ini juga dikenakan jenis pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PMK No. 141/PMK.03/2015. Disini perusahaan forwarder akan dikenakan besaran PPh 23 sebesar 2% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk rumus perhitungan PPh 23 dari jasa pengurusan transportasi berikut adalah:

PPh 23 = Nilai Bruto * Tarif Pajak Penghasilan

Apabila pelaku usaha jasa ini tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP maka besaran tarif pajak penghasilan akan menjadi 2 kali lipat menjadi 4%. Untuk contoh perhitungannya sendiri adalah sebagai berikut:

PT. Bumi Pertiwi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Perusahaan ini telah mengeluarkan invoice untuk transaksi terbarunya dengan total nilainya sebesar Rp 30 juta yang ditujukan kepada PT. Sentosa Raya. Lantas berikut besaran tarif PPh 23 yang dikenakan:

Dari contoh diatas diketahui bahwa biaya ekspedisi yang ditagihkan adalah Rp 30 juta, maka perhitungannya adalah:

PPh 23 = Nilai Bruto * Tarif Pajak Penghasilan
PPh 23 = Rp 30.000.000 x 2%
PPh 23 = Rp 600.000

Sehingga PT. Bumi Pertiwi diharuskan untuk membayar PPh 23 tersebut dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada pengguna jasanya yaitu PT. Sentosa.

Dikarenakan perusahaan jasa freight forwarding merupakan jenis usaha atau bisnis yang diwajibkan membayar serta melaporkan PPh 23. Karenanya perusahaan ini juga tidak terlepas dari kewajiban membuat bukti potong secara elektronik per 1 Agustus 2020.

Hal ini sendiri telah dianjurkan oleh Dirjen Pajak pada beberapa waktu lalu. Apabila pemilik dari jasa pengurusan transportasi ini sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP maka wajib memakai e-Bupot untuk membuat dan menerbitkan bukti potong pajak penghasilan atau PPh 23.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak