Klikpajak by Mekari

DJP Revisi Aturan Penyampaian SPT Online Lewat e-Filing

Sebagai wajib pajak, Anda berkewajiban untuk membayar dan melapor pajak. Dulu, wajib pajak harus mendatangi KPP terdekat untuk melakukan bayar dan lapor pajak. Tapi, di era digital seperti saat ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktunya untuk datang ke KPP hanya untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Meski solusi pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online, banyak wajib pajak yang masih belum memanfaatkannya dan masih mendatangi KPP hanya untuk bayar dan lapor pajak. Namun, Pada tanggal 30 Januari 2019, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

DJP Mendorong Wajib Pajak untuk Melakukan e-filing

PER-002 ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT. Salah satu pokok perubahan penting dalam peraturan ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berbisnis.

Dalam peraturan ini, DJP mendorong Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing atau online.

Selain itu, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu seperti:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  2. Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Perubahan Lain Peraturan Penyampaian SPT

Selain melaporkan pajak melalui e-Filing, Peraturan ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak. Di mana semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor. Beberapa pokok pengaturan lain dalam PER-02 ini termasuk:

revisi peraturan penyampaian spt online

Sama seperti peraturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing tidak perlu dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti SSP (Surat Setoran Pajak).

Untuk menghindari risiko terlambat atau lupa lapor pajak, Dirjen Pajak menghimbau seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPTnya lebih awal. Dirjen Pajak bekerja sama dengan Klikpajak sebagai ASP (Application Service Provider) resmi, di mana, Anda dan seluruh wajib pajak dapat melaporkan pajak atau e-filing secara cepat, kapan dan di mana saja.

Bukan hanya itu, Klikpajak juga telah tersertifikasi ISO 27001 yang menjamin keamanan seluruh data Anda. Jadi, tunggu apalagi, laporkan seluruh pajak Anda sekarang juga melalui Klikpajak. Daftar sekarang secara GRATIS di sini!


PUBLISHED31 Jan 2019
Novia Widya Utami
Novia Widya Utami

SHARE THIS ARTICLE: