Daftar Isi
9 min read

Apa itu e Bupot dan Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran Berbisnis?

Tayang 15 May 2022
Apa itu e Bupot dan Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran Berbisnis?

Bagi pemula di dunia perpajakan, mungkin masih awam tentang apa itu bupot (bukti potong) pajak? Bagi kalangan pelaku usaha, tentu sudah wajib tahu apa itu e Bupot.

Adanya e-Bupot sangat penting bagi pelaku usaha karena membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 jadi mudah dan membantu kelancaran berbisnis.

Gampangnya pengertian PPh 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi dengan badan usaha PKP dengan perusahaan (corporate).

Sehingga potongan pajak penghasilannya adalah PPh 23, dan ketika transaksinya dengan luar negeri, maka berlakulah penggunaan PPh 23 yang Pasal 26.

Gambaran seperti apa pentingnya pelaku usaha untuk memanfaatkan e-Bupot ini untuk kelancaran dalam menjalankan usaha, dan penjelasan umum tentang apa itu e Bupot serta apa itu bupot, sebelum itu Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak.

Klikpajak.id akan selalu mengingatkan pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Mau tahu apa itu e Bupot dan penjelasan lainnya tentang apa itu bupot?

Terus simak ulasan dari Klikpajak.id tentang apa itu e Bupot dan apa itu Bupot yang wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi terkait diharuskannya membuat bukti pemotongan pajak.

Apa itu e Bupot atau Apa itu Bupot?

Sebelum masuk ke pengertian apa itu e Bupot, terlebih dahulu ketahui apa itu bupot?

Apa itu bupot? Secara harfiah bupot adalah singkatan dari bukti potong.

Bukti potong di sini tentu adalah bukti potong pajak.

Konteks dalam hal ini adalah bukti potong pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.

Lalu, apa itu e Bupot?

Mmelanjutkan dari penjelasan apa itu bupot di atas, maka pengertian apa itu e Bupot adalah Bukti Potong elektronik.

Pembuatan bukti potong elektronik ini melalui aplikasi e-Bupot.

Jadi, e-Bupot merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penggunaan e-Bupot ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Skala bisnis Anda sudah internasional? Begini Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

Jadi, wajib pajak badan bisa menggunakan aplikasi e-Bupot untuk menerbitkan bukti pemotongan dari transaksi barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Kemudian bisa membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dengan mudah hanya dalam satu aplikasi e-Bupot ini.

Tak Semua Orang Bisa Gunakan e-Bupot

Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-Bupot ini. Tapi aplikasi e-Bupot hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Pemotong tertentu yang harus membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang ditetapkan oleh DJP.

Wajib pajak badan yang bisa memotong atau dikenakan PPh 23

a. Pihak pemotong PPh 23;

  • Badan pemerintah (termasuk BUMN)
  • Subjek pajak badan negeri
  • Penyelenggara kegiatan (misalnya, Event Organizer)
  • Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP

b. Penerima penghasilan yang dipotong PPh 23;

  • Wajib pajak dalam negeri
  • BUT atau bentuk usaha tetap

Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang harus menggunakan e-Bupot ini ditetapkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-652/PJ/2019. Jadi bisa mengakses e-Bupot untuk menerbitkan Bukti Potong dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 ini hanya wajib pajak yang memang memenuhi syarat.

Tak sulit, begini Cara Gampang Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Syarat agar bisa menggunakan e-Bupot

  • Wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot, selain sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk perusahaan, biasa disebut EFIN Badan, PKP juga harus mendapatkan Digital Certificate atau Sertifikat Elektronik Pajak.

Fungsi digital certificate ini sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat pengiriman SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun. Setelah itu PKP wajib mengajukan perpanjangan untuk pelaporan SPT PPh 23/26 ini. Sertifikat elektronik ini bisa didapat melalui pengajuan ke DJP.

Makin untung, ternyata Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Kurangi Beban Pajak. Caranya?

Langkah-langkah pengajuan digital certificate untuk e-Bupot

1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP

2. Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya

4. Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika nama pengurus tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:

  1. Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan
  2. Akta pendirian perusahaan atau asi penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri

5. Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)

6. Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD (compact disc) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Baca juga Aturan Baru e-Bupot, Apa Saja Ketentuannya?

Apa itu e Bupot dan Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran BerbisnisIlustrasi sertifikat elektronik pajak dan ketahui apa itu e Bupot

Cara Membuat Bukti Potong dan Ketentuannya

Jika sudah termasuk sebagai PKP yang berhak menggunakan e-Bupot, berikutnya cara membuat Bukti Potong pajak online di antaranya:

  • Wajib pajak badan membuka DJP Online di fitur e-Bupot
  • Membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26
  • Menyampaikan Bukti Pemotongan dan pembuatan SPT Masa PPh 23/26 melalui fitur e-Bupot ini
  • Setelah melakukan submit SPT Masa PPh 23/26, PKP akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Baca juga Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Menggunakan e-Bupot

Standar penomoran Bukti Potong PPh 23/26 adalah:

  • Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 s.d. 99999999 dalam 1 tahun kalender
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
  • Nomor tidak terealisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Dengan e-Bupot, proses bisnis dalam hal perpajakan menjadi lebih sederhana karena semuanya bisa dilakukan secara digital. Sehingga usaha yang dijalankan bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Agar lebih mudah membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh 23/26 ini, bisa melakukannya di Mekari Klikpajak.

Baca juga: Ketahui Aturan Kapan Tanggal Bukti Potong PPh 23 Diisi

Cara Mudah Buat Bukti Potong di e-Bupot Klikpajak

Melalui e-Bupot Klikpajak, menerbitkan Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT PPh 23/26 makin mudah karena bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara online.

Aplikasi e-Bupot Klikpajak bisa menghindarkan wajib pajak badan dari kesalahan penomoran bukti potong karena langkah-langkah pembuatannya yang simpel dan terintegrasi serta dikelola oleh sistem DJP sendiri.

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Baca juga: Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong Pajak PPh 23

Keunggulan e-Bupot Klikpajak adalah:

Klikpajak.id juga memungkinkan PKP melakukan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak dengan lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Dengan fitur e-Bupot Klikpajak, penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26, pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi, dan bukti pemotongan serta pelaporan SPT PPh Masa tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.

“Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan dengan aman baik di PJAP dan DJP, karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.”

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Keunggulan lain e-Bupot Klikpajak adalah terintegrasi dengan sistem pembukuan Jurnal by Mekari Simple Online Accounting Software. Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Selain keunggulan di atas, e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan, lalu bantuan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.

Satu hal lagi, fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Lebih jelasnya, berikut daftar keunggulan e-Bupot Klikpajak:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale upsesuai kebutuhan.
  • Layanan supportpajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Apa itu e Bupot dan Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran Berbisnis

Urus Pajak Lainnya Lebih Mudah & Cepat dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari

Bukan hanya kelola Bukti Potong PPh 23/26 saja yang butuh penanganan cepat dan praktis.

Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai aktivitas perpajakana lainnya mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dengan mudah & cepat dalam satu platform di Klikpajak by Mekari.

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari cara buat faktur pajak hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

 

Kategori : e-Bupot Unifikasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak