Daftar Isi
7 min read

Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online

Tayang 17 Jul 2023
Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online

Kode Billing adalah kode identifikasi yang harus dibuat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara oleh Wajib Pajak (WP). Cara membuat kode billing atau cara buat id billing online dan cetak billing pajak sangat mudah melalui sistem e Billing pajak.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mendapatkan kode billing online yang mudah untuk Anda.

Pengertian Kode Billing atau e-Billing

Kode Billing elektronik atau e-Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui sistem pembayaran (billing system) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik berupa aplikasi.

Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan:

Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Format Kode Billing terdiri dari 15 digit angka, yakni 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP / DJBC / DJA, dan 14 digit berikutnya merupakan angka acak atau random.

Baca Juga : Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Cara Mendapatkan Kode Billing

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PER-05/PJ/2017, pembuatan kode billing dilakukan melalui:

  • Layanan mandiri (self-service)
  • Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh DJP dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Pembuatan kode billing melalui Layanan Mandiri ini dapat dilakukan dengan mengakses:

  • Aplikasi billing DJP
  • Layanan, produk, aplikasi atau sistem penerbitan ID Billing yang terhubung dengan sistem DJP yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain ditunjuk oleh DJP, meliputi Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi
  • Selain dua layanan di atas, cara membuat Kode Billing Pajak via WA kini bisa dilakukan secara mandiri dengan Robot WA Billing

Berikut beberapa saluran yang digunakan untuk mendapatkan kode billing pajak atau memperoleh ID Billing, di antaranya:

1. ASP / PJAP

ASP merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang ditunjuk oleh DJP, salah satunya e-Billing Klikpajak.

2. DJP Online

Pembuatan kode billing melalui https://sse3.pajak.go.id yang merupakan situs resmi Ditjen Pajak. Anda bisa langsung masuk ke akun DJP Online pada pada https://djponline.pajak.go.id.

3. Twitter @kring_pajak

Permintaan kode billing juga dapat dilakukan dengan menghubungi Ditjen Pajak melalui akun resmi Kring Pajak.

4. Live Chat di www.pajak.go.id

Saluran pembuatan kode pembayaran elektronik pajak juga bisa diajukan melalui live chat yang disediakan DJP pada situs resminya.

5. Internet Banking oleh bank-bank tertentu

Pada internet banking terdapat fitur pembuatan eBilling. Namun tidak semua bank menyediakan layanan ini karena harus bank yang ditunjuk oleh DJP saja.

6. Customer Service (CS)/Teller Bank dan Kantor Pos

Pembuatan kode eBilling juga dapat dilakukan melalui layanan nasabah atau teller bank persepsi dengan mendatangi kantor cabang, maupun datang ke kantor pos.

7. Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )/KP2KP secara mandiri melalui layanan billing

DJP juga memberikan layanan tatap muka pembuatan eBilling pada kantor-kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia.

8. SMS ID Billing atau WA

Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan melalui penyedia layanan telekomunikasi. Untuk saat ini baru tersedia pada layanan Telkomsel dengan cara mengirim SMS ID Billing.

Sementara itu permintaan kode eBilling melalui robot WA disediakan oleh layanan DJP.

9. Teller bank atau pos

Wajib pajak juga dapat membuat kode billing melalui teller bank atau pos persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Alur Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing Pajak

Cara membuat Kode Billing melalui aplikasi eBilling / e billing / e-billing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini tertuang dalam PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik.

Alur penyetoran atau pembayaran pajak dilakukan dengan terlebih dahulu meminta ID Billing.

Setelah mendapatkan ID Billing, barulah bayar billing tersebut berdasarkan informasi jumlah nominal dan kode pembayaran yang tertera.

Berikut alur atau tahapan yang harus dilakukan saat pembayaran atau penyetoran pajak:

A. Buat ID billing dengan input data setoran pajak

Pembuatan ID Billing melalui Layanan Mandiri dilakukan dengan melakukan input data setoran pajak (SSP) yang akan dibayarkan.

Ketentuan input data setoran pajak:

  • Atas nama dan NPWP milik WP sendiri, atau
  • Atas nama dan NPWP milik WP lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut.

Jika input data dilakukan atas nama subjek pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, maka kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan.

B. Bayar billing lewat E-Billing

Untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan ID Billing adalah bayar billing.

Jika menggunakan DJP Online, pembayaran billing yang jumlah nominal harus dibayar ini tertera pada SSP, dilakukan di beberapa pilihan berikut:

  • Teller Bank/Kantor Pos
  • Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Internet Banking (bank-bank persepsi)
  • Mobile Banking (bank-bank persepsi)
  • Mini ATM di KPP/KP2KP Mandiri/BRI/BNI/BCA

Cara bayar pajak online lewat e-Billing pajak melalui e-Billing Klikpajak lebih mudah, karena Anda tidak perlu keluar masuk platform yang berbeda saat membuat Kode Billing hingga bayar billing-nya.

Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Setelah pembayaran pajak di e-Billing Klikpajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Untuk dapat menggunakan aplikasi pajak online buat bayar pajak, terlebih dahulu Anda harus memiliki EFIN ( Electronic Filing Identification Number ).

Tahapan cara dapat EFIN online, terlebih dahulu Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Kode Billing Adalah dan Cara Cetak Billing Pajak / Cara Cetak Kode BillingContoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Cara Membuat Kode Billing Pajak atau Cetak Kode di e Billing

1. Langkah pertama untuk menggunakan fitur e Billing di Klikpajak dengan cara login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan “email dan password” yang telah Anda gunakan untuk daftar di Klikpajak.

Belum punya Akun Klikpajak? Buat Akun di SINI.

cara membuat eBilling pajak, cara membuat billing pajak, cara membuat e Billing pajak

2. Setelah masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan, akan muncul menu “Home” dengan pilihan menu e-Filing dan Arsip Pajak.

Lalu pilih menu “e-Billing”. Selanjutnya klik “Buat ID Billing” yang ada di pojok kanan halaman e-Billing.

Anda dapat membuat langsung jenis pajak yang muncul atau memilih jenis pajak lainnya.

Panduan cara cetak, cara buat atau membuat Kode ID Billing Pajak Mudah di eBilling / e billing / e-billing Klikpajak.

3. Berikutnya isi data sesuai ID Billing yang ingin dibuat. Apabila ingin:

  • Membuat banyak Kode Billing dalam 1 waktu, klik “Simpan & Buat Baru”. Jika berhasil dibuat, informasi ID Billing berhasil dibuat akan muncul.

cara membuat eBilling pajak, cara membuat billing pajak, cara membuat e Billing pajak, cara buat id billing online

  • Membuat 1 Kode Billing, klik “Buat ID Billing”. Ketika berhasil, pop up Kode Billing akan muncul. Anda dapat melihat dan download ID Billing yang telah dibuat atau melakukan pembayaran atas ID Billing tersebut dengan memilih jenis pembayaran dan bank yang dituju.

Cara buat id billing online dan Cara Cetak Billing Pajak / Cara Cetak Kode Billing

4. Apabila Anda ingin cetak kode billing terlebih dahulu sebelum membayarkan billing pajaknya, klik kolom “Download SSP”.

5. Jika Anda ingin langsung menyetorkan jumlah pajak yang harus dibayar, klik “Bayar Pajak” dan ikuti instruksi pembayaran yang ada.

Ketika pembayaran sudah diterima, sistem akan mengarahkan pengguna ke Tab Menu NTPN.

Anda bisa melihat detail BPN dan mengunduh BPN ketika sudah mendapatkan NTPN-nya.

Setelah melakukan proses pembuatan ID Billing, selanjutnya mengunduh (download) ID Billing/SSP secara online untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak.

Selengkapnya temukan langkah-langkahnya bayar billing online berikut ini:

Tutorial Cara Buat ID Billing Online PPh 23, Bayar PPh 21 dan Tanpa EFIN

Melalui eBilling pajak Klikpajak, Anda juga dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak, bahkan tanpa menggunakan EFIN.

Berikut beberapa langkah-langkah cara buat kode ID Billing Pajak Penghasilan Pasal 23 maupun PPh Pasal 21 dan jika tanpa EFIN.

A. Cara membuat ID Billing di e Billing pajak online untuk PPh Pasal 23

Anda juga bisa melihat video tutorial langkah-langkah cara membuat ID Billing untuk PPh 23 di e-Billing Klikpajak berikut ini:

YouTube video

B. Cara membuat ID Billing pada eBilling pajak online PPh 21

Jika Anda ingin mengetahui tutorial cara membuat ID Billing untuk membayar pajak online PPh 21 di e-Billing Klikpajak, dapat Anda simak pada video berikut ini:

YouTube video

C. Cara buat ID Billing pajak tanpa EFIN di eBilling

Anda dapat membuat Kode Billing tanpa EFIN untuk membayar pajak online melalui e-Billing Klikpajak. Selengkapnya bisa Anda lihat pada tutorial video berikut ini:

YouTube video

Mudah Buat e Billing dan Urus Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Bukan hanya mudah cara buat ID billing online dan cara cetak kode billing pada aplikasi e-Billing, melalui Klikpajak Anda juga dapat menikmati fitur lainnya untuk mengelola pajak bisnis.

Klikpajak memiliki fitur yang lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda, seperti membuat e-Faktur, e-Bupot, dan lapor SPT Tahunan/Masa.

Mau langsung gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak mitra resmi DJP untuk kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat?

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak