Daftar Isi
3 min read

PPh Badan Nihil dan Ketentuan Lapor SPT Usahanya

Tayang 31 Oct 2018
PPh Badan Nihil dan Ketentuan Lapor SPT Usahanya

Pajak Penghasilan Badan Nihil atau PPh Badan Nihil merupakan pajak perusahaan dalam kondisi dimana perusahaan tersebut sudah tidak memiliki kegiatan lagi. Kondisi ini bisa juga terjadi ketika perusahaan masih memiliki aktivitas operasional tetapi seluruh pajaknya Final. Hal ini berarti menunjukkan bahwa perhitungan pajak kurang bayar jumlahnya 0 Rupiah.

Biasanya yang mengalami kasus ini adalah perusahaan tanpa penghasilan selama setahun yang menyebabkan tidak adanya pemasukan maupun beban yang tertanggung. Banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggantungkan pendapatannya dari klien, namun jika musim klien sedang sepi atau bahkan tidak ada, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki pendapatan. Jika usaha Anda mengalami kondisi serupa, siapkan hal-hal berikut ini:

  1. Siapkan laporan keuangan, neraca dan laporan penyusutan harta.
  2. Siapkan e-SPT Tahunan PPh Badan beserta database.
  3. Siapkan e-FIN dan login e-Filing.

Tahap Melengkapi Profil Wajib Pajak

Jika kelengkapan persiapan sudah lengkap, selanjutnya Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Untuk langkah awal, Anda bisa membuka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan. Kemudian lanjutkan dengan membuka database Wajib Pajak Anda.
  2. Apabila database Anda masih baru, maka Anda wajib mengisikan NPWP terlebih dahulu.
  3. Lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan.
  4. Jika sudah terisi dengan lengkap dan benar, tekan “Simpan“.

Tahap Melakukan Pembuatan SPT

  1. Sesudah melakukan penyimpanan profil Wajib Pajak Anda, selanjutnya Anda bisa login e-SPT dengan mengisikan username dan password berikut ini.
  • Username: administrator
  • Password: 123
  1. Lakukan pembuatan SPT dengan memilih menu Program “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan untuk status pilih “Status Normal” dan lanjutkan dengan pilih “Buat

Mengisi Laporan Keuangan

Untuk mengisi laporan keuangan, Anda bisa melengkapi lampiran-lampiran terkait serta bagian induk SPT paling akhir. Untuk lampiran pertama memuat transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang berisi ringkasan akun-akun terkait laporan neraca maupun laba rugi. Daftar nama akun telah ditetapkan, apabila terdapat perbedaan nama akun dalam laporan keuangan, maka harus disesuaikan dengan kategori terkait, sehingga dapat memberikan hasil yang balance.

Bagaimana Cara Mengisi Neraca?

  1. Anda dapat memilih SPT PPh.
  2. Pilih transkrip kutipan elemen laporan keuangan.
  3. Tekan tab Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban.
  4. Lengkapi akun-akun yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  5. Apabila telah terisi dan balance, tekan “Simpan“.

Melengkapi Isian Lampiran V dan VI

Setelah Anda selesai melakukan pengisian laporan keuangan, selanjutnya Anda harus mengisi lampiran V dan VI. JIka lampiran VI belum ada, Anda bisa membukanya kemudian tekan “Simpan“. Sehingga Anda tidak mendapatkan penolakan ketika akan membuat file CSV. Pada menu lampiran I sampai dengan lampiran VI dapat Anda akses melalui SPT PPh dengan pilih lampiran yang Anda perlukan untuk diisi.

Berikut ini merupakan langkah-langkah pengisian Lampiran V atau isikan daftar pemegang saham terlebih dahulu, selanjutnya daftar pengurus.

  1. Pilih “Baru“.
  2. Lengkapi data pemegang saham.
  3. Tekan “Simpanlakukan hal yang sama untuk langkah berikutnya.
  4. Jika Anda ingin menambah daftar pengurus, klik “Baru“.
  5. Selanjutnya lengkapi data pengurus sesuai akta perusahaan yang ter-update, selanjutnya tekan “Simpan“, maka data yang Anda isikan akan muncul.
  6. Apabila Anda telah melengkapi dan mengisikan seluruh data, pilih “Tutup“.

Mengisi SSP dan Lampiran Khusus

Dalam menu SPT PPh termuat lampiran khusus serta SSP. Namun ini lampiran jenis ini, anda hanya perlu mengisinya sesuai kepentingan terkait.

Setelah mengisi SSP dan lampiran khusus, anda bisa melanjutkan dengan melengkapi isian induk SPT dan yang terakhir membuat file CSV.

Melaporkan SPT

Jika semua prosedur sudah Anda lakukan dan semua data yang diperlukan telah Anda lengkapi, berikutnya Anda dapat langsung melaporkan SPT PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online maupun melalui e-Filing. Lakukan pelaporan sebelum batas akhir yang jatuh pada tanggal 30 April. Karena jika Anda terlambat melakukan pelaporan, akan dikenakan sanksi sebesar satu Juta yang berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu, Anda bisa menyiapkan laporan SPT Tahunan Badan Anda sejak jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo tiba.

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak