Daftar Isi
14 min read

Poin-Poin 14 PMK PPN Terbaru Pelaksana UU HPP: Inilah Ketentuan Perubahannya

Tayang 06 Apr 2022
Peraturan PPN dan PBB Terbaru, Simak dan Cermati Detailnya!
Poin-Poin 14 PMK PPN Terbaru Pelaksana UU HPP: Inilah Ketentuan Perubahannya

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pelaksana dari UU HPP sebanyak 14 PMK yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Temukan di blog Mekari Klikpajak terkait apa saja poin-poin PMK PPN terbaru dan ketentuan perubahannya.

Ada banyak ketentuan baru yang mengatur tentang PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai aturan pelaksana dari UU HPP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di antaranya:

1. PMK 58/2022 tentang PPN Perdagangan Pemerintah

2. PMK 59/2022 tentang PPN Wajib Pajak Pungut (Wapu) Pemerintah

3. PMK 60/2022 tentang PMSE

4. PMK 61/2022 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri

5. PMK 62/2022 tentang PPN LPG Tertentu

6. PMK 63/2022 tentang PPN Penyerahan Hasil Tembakau

7. PMK 64/2022 tentang PPN Barang Hasil Pertanian tertentu

8. PMK 65/2022 tentang PPN Kendaraan Bermotor Bekas

9. PMK 66/2022 tentang PPN Pupuk Bersubsidi

10. PMK 67/2022 tentang PPN Jasa Agen Asuransi dan lain-lain

11. PMK 68/2022 tentang PPN Aset Kripto

12. PMK 69/2022 tentang PPN & PPh Penyelenggaraan Teknologi Finansial

13. PMK 70/2022 tentang Non PPN

14. PMK 71/2022 tentang PPN JKP Tertentu

Perubahan mendasar tentang Pajak Pertambahan Nilai dalam UU HPP adalah perubahan tarif PPN terbaru secara umum menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan naik jadi 12% pada 2025 dari sebelumnya 10% sebagaimana diatur dalam UU PPN terbaru.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini untuk mengetahui detail poin-poin ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dari masing-masing PMK PPN terbaru.

Poin-Poin Ketentuan Baru dalam 14 PMK PPN

Melalui siaran pers Nomor SP-23/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis penerbitan 14 PMK PPN sebagai peraturan pelaksana UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Keempat belas PMK PPN yang menjadi peraturan turunan dari UU HPP ini menjelaskan detail pengaturan PPN terbaru.

“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.

Berikut poin ketentuan baru dalam PMK PPN terbaru sebagai pelaksana UU HPP:

1. PMK No. 58 Tahun 2022 – PPN Perdagangan Pemerintah

PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Beleid ini mengatur tentang:

a. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan.

b. Pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan terdiri dari Ritel Daring Pengadaan dan Marketplace Pengadaan.

c. Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.

Selengkapnya baca Tarif Objek PPh Pasal 22 Umum Dan Cara Menghitung SPT Masa PPh 22

2. PMK No. 59 Tahun 2022 – PPN Wajib Pajak Pungut (Wapu) Pemerintah

PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Pokok pengaturan dalam PMK 59/2022 ini adalah:

a. Mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

b. Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK No. 60 Tahun 2022 – PMSE

PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pokok pengaturan PMK 60/2022 adalah:

a. Dalam hal Pedagang Luar Nenergi (LN) atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang (BKP) dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE Luar Negeri (LN) atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri (DN), PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

b. Tarif PPN terbaru adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Baca juga:  Daftar Perusahaan Pemungut PPN PMSE Terbaru dan Cara Input Data Dokumen Lain Transaksi PMSE di e-Faktur

4. PMK No. 61 Tahun 2022 – PPN Kegiatan Membangun Sendiri

PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pokok pengaturan PMK 61/2022 adalah:

a. Termasuk dalam pengertian KMS yaitu:

  • Kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya
  • Kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

b. PPN Terutang (besaran tertentu) = (20% x Tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) x DPP atau 2,2% dari DPP yang mulai berlaku 1 April 2022.

c. DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

d. PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Selengkapnya baca di sini tentang Apa itu Pajak Membangun Sendiri dan Aturan PPN KMS Terbaru

5. PMK No. 62 Tahun 2022 – PPN LPG Tertentu

PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
Pokok pengaturan PMK 62/2022 adalah:

a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:

  • Pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain; dan
  • pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.

c. Saat pembuatan Faktur Pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu:

  • Pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA
  • Untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

6. PMK 63/2022 – PPN Penyerahan Hasil Tembakau

PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Pokok pengaturan PMK 63/2022 adalah:

a. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.

b. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

c. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

7. PMK 64/2022 – PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu

PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Pokok pengaturan PMK 64/2022 adalah:

a. Dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku.

PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.

b. Penyerahan Barang Hasil Pertanian (BHP) Tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK.

8. PMK 65/2022 – PPN Kendaraan Bermotor Bekas

PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Pokok pengaturan PMK 65/2022 adalah:

a. PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.

b. Pajak keluaran yang dipungut menggunakan besaran tertentu PPN sebesar:

  • 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual.
  • Tarif efektif yaitu 1,1% x Harga Jual, yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selengkapnya baca di sini Aturan Terbaru Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas

9. PMK 66/2022 – PPN Pupuk Bersubsidi

PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pokok pengaturan PMK 66/2022 adalah:

a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi dihitung menggunakan DPP berupa Nilai Lain.

c. Saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu:

  • Saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA
  • Saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

10. PMK 67/2022 – PPN Jasa Agen Asuransi dan lain-lain

PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Pokok pengaturan PMK 67/2022 adalah:

a. Sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

b. PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu:

  • 10% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 1,1% dikali komisi/fee, untuk agen asuransi
  • 20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.

c. Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

11. PMK 68/2022 – PPN Aset Kripto

PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pokok pengaturan PMK 68/2022 adalah:

a. Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.

Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset Kripto oleh penjual kepada pembeli.

c. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:

  • 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
  • 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK

d. Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

e. Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

f. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

1. Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif:

  • 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK
  • 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK

2. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

3. PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

Selengkapnya baca Pajak Cryptocurrency di Berbagai Negara & Penerapannya di Indonesia

12. PMK 69/2022 – PPN & PPh Penyelenggaraan Teknologi Finansial

PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

Pokok pengaturan PMK 69/2022:

a. Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

b. Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN.

Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

Selengkapnya baca Pajak Pinjaman Online : Bisnis Pinjol Kena Pajak Fintech P2P Lending

13. PMK 70/2022 – Non PPN

PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Pokok pengaturan PMK 70/2022 adalah:

a. Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau katering.

Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.

b. Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh:

  • Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman
  • Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman
  • Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

c. Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu:

  • Kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf
  • Penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

d. Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu:

  • Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel
  • Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya
  • Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

e. Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.

Selengkapnya baca Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

14. PMK 71/2022 – PPN JKP Tertentu

PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Pokok pengaturan PMK 71/2022 adalah:

a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

b. Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:

  • Jasa pengiriman paket pos, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
  • Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
  • Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
  • Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucher.
  • Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Itulah ketentuan PPN terbaru dalam PMK PPN sebagai aturan pelaksana UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Sekarang, Anda dapat mudah mengelola Faktur Pajak elektronik tanpa install aplikasi dan lapor SPT Masa PPN dalam satu platform hanya dengan e-Faktur Mekari Klikpajak.

Cara Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak

Bukan hanya mudah kelola eFaktur, dengan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari Mekari Klikpajak, kelola pajak bisnis lebih praktis.

Sebab aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP memiliki Fitur Lengkap untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Selain itu, aplikasi pajak online Mekari Klikpajak juga terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.

Berikut beberapa kemudahan kelola pajak bisnis dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak dan masih banyaka lagi kemudahan lainnya yang Anda dapatkan bisa ditemukan pada blog Mekari Klikpajak:

Bagaimana Ketentuan PPN Perjalanan Ibadah Keagamaan Terbaru?

Melalui beleid teranyar tersebut DJP menegaskan jasa perjalanan ibadah keagamaan tetap tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.

Akan tetapi, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dikenakan PPN dengan ketentuan yang sudah diatur dalam PMK 71/2022 tersebut.

Ketentuan dalam PMK tersebut diatur bahwa jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umroh maupun ibadan lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN —Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Neilmaldrin Noor.

Lihat tabel rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dalam PMK No. 71 Tahun 2022:

No Jasa Pengenaan
1 Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan Non-JKP (tidak dikenakan PPN)
2 Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya Non-JKP (tidak dikenakan PPN)
3 Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain PPN besaran tertentu

Tarif 1,1%

4 Jasa perjalanan ke tempat laian dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain PPN besaran tertentu

Tarif 0,55%

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak