Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belum cukup sampai di situ, setelah membayar pajak, Wajib Pajak masih diharuskan untuk melakukan pelaporan pajak. Pelaporan pajak dikenal dengan sebutan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT tahunan harus dilaporkan setiap tahun oleh Wajib Pajak.
Fungsi Pelaporan Pajak Badan
Fungsi pelaporan pajak yang diwujudkan dalam bentuk SPT memiliki fungsi utama yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, terutama untuk melaporkan:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Fungsi pelaporan pajak bagi Badan juga berfungsi sebagai pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan Badan lain dalam satu masa pajak.
SPT yang digunakan oleh Badan adalah formulir 1771 sebagaimana telah diatur dalam PER-26/PJ/2013 Tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010.
Ketentuan SPT Tahunan Badan
- Wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
- SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, atau satuan mata uang asing apabila memiliki izin dari Menteri Keuangan.
- SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
- SPT harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, atau sudah dikukuhkan, atau tempat lain yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak dapat mengabil SPT sendiri di tempat yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama sekitar dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak, yang ketentuannya telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan tata cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Tahunan Badan
- SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan keluaran pada masa Januari sampai dengan Desember.
- SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 SSP Pasal 22 impor masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Apabila termasuk Wajib Pajak PPh Final 1%, maka siapkan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa Januari sampai dengan Desember.
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Laporan keuangan rugi-laba dan neraca, termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik beserta data pendukungnya, seperti:
- Buku besar pendukung laporan keuangan.
- Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
- Rekening koran atau tabungan perusahaan.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran (kuitansi, bon, nota, dan sebagainya).
- Arsip akta pendirian dan/atau akta perubahannya.
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, seperti daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi, dan biaya lain-lain.
Fungsi pelaporan pajak memiliki fungsi yang cukup krusial, karena sebagai sarana untuk mengetahui perhitungan pajak yang sebenarnya terutang. Bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak sama sekali melaporkan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi sesuai UU KUP berupa denda sebesar Rp1.000.000,00.