Daftar Isi
3 min read

Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final

Tayang 06 Nov 2019
Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final
Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final

Formulir Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final penting keberadaannya sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Format formuir ini adalah berbentuk file excel. Formulir ini penting digunakan untuk melaporkan Penghasilan Usaha Bruto (Kotor) dan PPh Pasal 4 Ayat 2 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 selama periode bulan Januari sampai dengan Desember bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban lapor PPh Pasal 4 Ayat 2 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013.

PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final merupakan suatu pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang mana sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final, artinya pajak terutang harus dilunasi dan diselesaikan dalam masa pajak yang sama.

Bagi pengusaha yang memiliki penghasilan yang dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi dan jasa lainnya, dalam hal ini tidak boleh dimasukkan ke dalam peredaran usaha. Akan tetapi dapat dimasukkan ke dalam penghasilan yang telah dipotong PPh Final.

Dasar Hukum Pengisian Formulir Daftar Jumlah Peredaran Bruto 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tertanggal 8 Juni 2018.
  2. PER–36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PER–34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya tertanggal 12 Oktober 2015.
  3. PER–19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PER–34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya tertanggal 3 Juli 2014.

Wajib Pajak yang Dikenai Pelaporan PPh Final

Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang dikenai kewajiban PPh Final atas penghasilan bruto dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan meliputi:

  • Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap dan,
  • Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Baca juga: PPh Pasal 4 Ayat 2, Bagaimana Ketentuan Perpajakannya?

Komponen dalam Formulir Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013, komponen dalam formulir daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final dalam satu periode tahun pajak, berisikan:

  • Nama lengkap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat lengkap Wajib Pajak atau tempat usaha
  • Periode masa pajak (dalam format bulanan)
  • Jumlah Peredaran Bruto
  • PPh Final 0,5% dibayar
  • Tanda tangan, nama terang, dan cap

Selengkapnya Anda dapat mengunduh formulir di sini.

Contoh Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final

Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha

 

Nama    :

NPWP  :

Alamat  :

No. NPWP Tempat Usaha KPP Lokasi Alamat Peredaran Usaha PPh Final 1 % atau 0,5 % Dibayar
1. Januari
2. Pebruari
3. Maret
4. April
5. Mei
6. Juni
7. Juli
8. Agustus
9. September
10. Oktober
11. November
12. Desember
Jumlah

 

                                      Tanda Tangan, Nama dan Cap

 

Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru untuk Anda. Nikmati secara mudah berbagai layanan perpajakan mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak tahunan pribadi maupun pajak badan bersama Klikpajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak