Klikpajak by Mekari

Mengurus Perpanjangan Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menujukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi.

Pentingnya Sertifikat Elektronik bagi Anda

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu untuk memperoleh layanan perpajakan elektronik termasuk e-Faktur dan e Nofa yang berfungsi sebagai otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik.

Sertifikat elektronik menjadi penting karena di dalamnya terdapat tanda tangan dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP.

Jadi, fungsinya untuk memvalidasi atau verifikasi bagi setiap PKP terhadap kebenaran informasi elektronik yang disampaikan ke DJP.

Batas Masa Pakai Sertifikat Elektronik

Masa pakai atau jangka waktu selama 2 tahun dihitung sejak tanggal dikeluarkan atau diterbitkan oleh DJP. Apabila jangka waktu sertifikat sudah mendekati masa kedaluwarsa atau expired, PKP wajib mengajukan sertifikat yang baru ke DJP.

Jika tidak segera diperbaharui setelah masa berakhir, maka dipastikan autentifikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-Faktur tidak dapat dilakukan, sehingga uploader tidak akan berjalan (tidak dapat upload faktur Pajak). Pengajuan perpanjangan atau pembaharuan sebelum masa expired menjadi sangat penting untuk kelangsungan penggunaan e-Faktur dan e-Nofa seperti biasa.

Cara Pengajuan Perpanjangan

Cara pengajuan kembali, syarat dan caranya sama dengan saat pengajuan sertifikat elektronik pertama. Pertama-tama, Anda harus mengetahui masa expired atau kedaluwarsa.

Berikut langkah-langkahnya untuk mengetahui apakah sertifikat elektronik e-Faktur memasuki masa expired atau tidak.

  1. Google Chrome

Klik Settings →  Show Advanced Settings → HTTPS/SSL → Klik Manage Certificate → Sertifikat digital akan tertampil kemudian klik view

  1. Mozilla Firefox

Klik garis horizontal 3 di bagian kanan atas browser → Klik Option → Pilih AdvanceView Certificate

Siapa yang Mengajukan Perpanjangan?

Surat Permintaan dan Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Dapat disimpulkan, baik perpanjangan maupun permintaan sertifikat dapat dihadiri selain direktur sepanjang yang hadir adalah pengurus sebagaimana disyaratkan.

Hal Yang Perlu Dipersiapkan dan Diketahui Anda

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pengurus mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak dan perubahannya serta passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan sertifikat elektronik.
  • Sertifikat elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh (download) oleh PKP atau oleh KPP untuk diberikan ke PKP.
  • Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim passphrase sebagai pengaman kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setiap persetujuan dan penyerahan, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik Dalam hal permintaan sertifikat elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan permintaan lagi sesuai peraturan.

Persyaratan Dokumen Wajib Dipenuhi PKP

Syarat yang harus dipenuhi PKP Pusat atau PKP pada umumnya:

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh Pengurus PKP yang bersangkutan.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Rp6.000,00).
  • Bukti asli SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
  • Format asli dan fotokopi Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
  • Bukti asli dan fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
  • Bukti asli dan fotokopi Kartu Keluarga Pengurus.
  • Softcopy pas foto terbaru Pengurus.
  • Mempersiapkan password permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
  • Nama Pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan terakhir.

Sedangkan jika Anda sebagai PKP cabang,  syarat dokumen yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
  • Bukti asli dan fotokopi penunjukan dari Pengurus pusat untuk PKP cabang.

Demikian penjelasan lengkap tentang mengurus sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa. Segeralah urus perpanjangan sertifikat sebelum berakhir masa berlakunya sehingga kewajiban perpajakan Anda semakin mudah dipenuhi. 


PUBLISHED10 Sep 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: