![Perlawanan Pajak](https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2025/01/Perlawanan-Pajak.webp)
Dalam perjalanan sejarah, terdapat fenomena yang disebut sebagai perlawanan pajak, yaitu tindakan individu atau badan yang menolak membayar pajak, baik secara aktif maupun pasif.
Perlawanan pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah hingga protes terhadap sistem perpajakan itu sendiri.
Mekari Klikpajak akan mengulas lebih dalam tentang jenis-jenis perlawanan pajak, sejarahnya, dampaknya terhadap perekonomian, dan bagaimana langkah-langkah efektif untuk mengatasinya.
![Mekari Klikpajak Banner eBilling](https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2024/12/Mekari-Klikpajak-Banner-eBilling-1200x435.webp)
Apa itu Perlawanan Pajak?
Perlawanan pajak adalah bentuk penolakan terhadap kewajiban perpajakan yang dapat dilakukan oleh individu atau badan usaha. Penolakan ini bisa diarahkan pada kebijakan pemerintah, sistem perpajakan, atau penggunaan dana pajak itu sendiri.
Salah satu contoh terkenal dari perlawanan pajak adalah Gerakan Garam yang dipimpin oleh Mahatma Gandhi di India sebagai protes terhadap monopoli garam oleh pemerintah kolonial Inggris.
Peraturan yang mengatur aspek-aspek terkait perlawanan pajak diatur dalam beberapa regulasi, dii antaranya:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan.
Jenis-Jenis Perlawanan Pajak
Secara umum, perlawanan pajak dibagi menjadi dua jenis:
1. Perlawanan Aktif
- Tax Avoidance (Penghindaran Pajak): Dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi beban pajak secara legal. Meski sah, tindakan ini kerap menuai kritik karena dianggap tidak mendukung semangat perpajakan.
- Tax Evasion (Penggelapan Pajak): Merupakan tindakan ilegal karena melibatkan upaya menghindari pembayaran pajak yang sah, misalnya dengan memalsukan laporan keuangan.
2. Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak pasif adalah hambatan yang mempersulit pemungutan pajak karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak tersebut.
Perlawanan ini terjadi akibat hambatan yang memperumit pemungutan pajak, seperti kondisi ekonomi, rendahnya kesadaran masyarakat, atau sistem administrasi pajak yang tidak efisien.
Baca Juga: Bagaimana Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Pemeriksaan Pajak?
Faktor Penyebab Perlawanan Pajak
Beberapa penyebab utama perlawanan pajak, terutama di Indonesia, meliputi:
1. Ketentuan Pajak yang Tidak Aspiratif
Pajak dianggap tidak mencerminkan kondisi usaha yang sedang sulit, seperti pada masa pandemi.
2. Beban Pajak yang Berat
Banyaknya kriteria dan tingginya tarif pajak yang kurang mempertimbangkan kondisi UKM atau sektor informal.
3. Kurangnya Transparansi Penggunaan Pajak
Ketidakjelasan mengenai bagaimana pemerintah menggunakan dana pajak sering kali memicu ketidakpercayaan masyarakat.
Baca Juga: Tindak Pidana Pajak: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Sejarah Perlawanan Pajak di Indonesia
Di Indonesia, perlawanan pajak pernah memicu konflik besar seperti Perang Kamang (atau Perang Belasting) pada masa penjajahan Belanda.
Konflik ini dipicu oleh kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang mengenakan pajak pada hampir semua aset masyarakat, termasuk sawah, ternak, dan hasil panen.
Penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini akhirnya memicu perlawanan yang dipimpin oleh ulama H. Abdul Manan.
Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Dampak Perlawanan Pajak
Perlawanan pajak dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian, baik positif maupun negatif:
1. Dampak Negatif
- Terbatasnya Dana Publik: Pengumpulan pajak yang terganggu dapat membatasi kemampuan negara untuk menyediakan layanan publik.
- Ketidakpastian Investasi: Perusahaan yang terlibat dalam perlawanan pajak sering kali dianggap berisiko tinggi oleh investor.
2. Dampak Positif
- Mendorong Transparansi: Protes dapat memicu pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Cara Mengatasi Perlawanan Pajak
![](https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2025/01/Cara-Mengawasi-Perlawanan-Pajak-1099x628.webp)
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menangkal perlawanan pajak meliputi:
- Meningkatkan Edukasi Masyarakat: Pengetahuan wajib pajak tentang pentingnya pajak harus ditingkatkan melalui kampanye dan sosialisasi.
- Peningkatan Sistem Administrasi Pajak: Digitalisasi sistem perpajakan dapat membantu mengurangi kompleksitas dan meningkatkan efisiensi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah harus secara terbuka melaporkan penerimaan dan penggunaan pajak untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Kebijakan yang Lebih Fleksibel: Penyesuaian tarif pajak untuk sektor tertentu yang terdampak krisis ekonomi dapat menjadi solusi untuk mendorong kepatuhan.
Kesimpulan
Membayar pajak adalah wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Namun, tantangan seperti perlawanan pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan harus terus diperbaiki.
Dengan edukasi yang tepat, transparansi, dan kebijakan yang responsif, perlawanan pajak dapat diminimalkan, sehingga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal sehingga lebih cepat dan praktis hanya dalam satu platform.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan“
VOAIndonesia.com. “Perang Kamang: Gejolak Rakyat Sumatra Barat Menolak Pajak”
Repository.Stei.ac.id. “Kajian Pustaka: Perlawanan Pajak“