Sebagai negara yang kaya akan mineral, Indonesia memiliki aturan perpajakan untuk mengatur pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam ini. Salah satunya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak ini bukan hanya sebagai bentuk kontribusi kepada negara, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan mineral dilakukan secara bertanggung jawab. Mekari Klikpajak akan membantu Anda memahami segala hal tentang pajak MBLB, mulai dari definisi hingga sanksi atas ketidakpatuhan.
Apa itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)?
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan dari bumi.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Perbedaan Mineral Logam dan Bukan Logam:
- Mineral Logam: Mengandung unsur logam yang bersifat sebagai penghantar panas dan listrik. Contohnya adalah emas, tembaga, dan nikel.
- Mineral Bukan Logam: Tidak mengandung unsur logam, contohnya bentonit, batu kapur, pasir kuarsa, dan marmer.
Baca Juga: Sektor Penyumbang Pajak Terbesar Indonesia
Objek dan Subjek Pajak MBLB
Sesuai UU PDRD dan UU Pemerintah Daerah, berikut adalah beberapa objek pajak MBLB dan subjek yang memiliki kewajiban pajaknya:
Apa Saja yang Termasuk dalam Objek Pajak MBLB?
Objek pajak MBLB meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan yang digunakan untuk keperluan komersial. Berikut adalah daftarnya:
No. | Objek Pajak MBLB |
1 | Asbes |
2 | Batu tulis |
3 | Batu setengah permmata |
4 | Batu kapur |
5 | Batu apung |
6 | Batu permata |
7 | Bentonit |
8 | Dolomit |
9 | Feldspar |
10 | Garam batu (halite) |
11 | Grafit |
12 | Granit/Andesit |
13 | Gips |
14 | Kalsit |
15 | Kaolin |
16 | Leusit |
17 | Magnesit |
18 | Mika |
19 | Marmer |
20 | Nitrat |
21 | Obsidian |
22 | Oker |
23 | Pasir dan kerikil |
24 | Pasir kuarsa |
25 | Perilit |
26 | Fosfat |
27 | Talk |
28 | Tanah serap (Fuller earth) |
29 | Tanah diatom |
30 | Tanah liat |
31 | Tawas (alum) |
32 | Tras |
33 | Yarosit |
34 | Zeolit |
35 | Basal |
36 | Trakhit |
37 | Belerang |
Siapa yang Wajib Membayar Pajak MBLB?
Subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
Mereka berkewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah tempat pengambilan dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak MBLB
Dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Nilai jual ini merupakan harga yang diterima atau seharusnya diterima oleh wajib pajak atas penjualan atau pemanfaatan mineral tersebut.
Berapa Tarif Pajak MBLB yang Berlaku?
Tarif Pajak MBLB ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batas maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral, yang diatur dalam UU HKPD.
Namun untuk daerah tertentu setingkat provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota otonom, tarif tertinggi yang dapat diterapkan adalah 25%.
Jadi tarif pajak MBLB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, terantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Sehingga wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak MBLB sebaiknya memeriksa Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak MBLB?
Rumus perhitungan pajak MBLB adalah:
Pajak Terutang = Tarif Pajak × Nilai Jual
Contoh Perhitungan:
- Sebuah perusahaan menjual 10.000 kg batu kapur dengan harga Rp1.500/kg:
- Dasar pengenaan pajak = 25.000 kg × Rp1.000 = Rp25.000.000
- Pajak terutang = Rp25.000.000 × 20% = Rp5.000.000
Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak MBLB
Kapan Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak MBLB?
- Penyetoran Pajak: Paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan Pajak: Paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Pajak MBLB?
- Pembayaran Pajak:
- Buat Kode Bayar (ID Billing) melalui aplikasi SIMPADA atau sistem yang ditentukan pemerintah daerah.
- Bayar melalui teller bank, ATM, atau platform digital seperti M-Banking.
- Pelaporan Pajak:
- Isi formulir pelaporan pajak yang disediakan oleh pemerintah daerah.
- Laporkan ke instansi terkait secara langsung atau melalui sistem daring jika tersedia.
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya
Pengecualian dan Opsen Pajak MBLB
Dalam pajak mineral bukan logam dan batuan biasanya timbul pertanyaan apakah ada pengecualian seperti halnya pajak lainnya.
Apakah Ada Kegiatan yang Dikecualikan dari Pajak MBLB?
Beberapa kegiatan yang tidak dikenakan pajak MBLB meliputi:
- Penggunaan mineral untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan.
- Aktivitas yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah, seperti pemasangan pipa atau kabel listrik.
Apa itu Opsen Pajak MBLB dan Bagaimana Penerapannya?
Opsen adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah provinsi. Opsen untuk Pajak MBLB ditetapkan maksimal sebesar 10% dari pokok pajak sesuai UU HKPD.
Opsen ini membantu meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban administrasi wajib pajak.
Sanksi atas Ketidakpatuhan Pajak MBLB
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak MBLB dapat berujung pada sanksi berikut:
- Denda Administratif: Berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, diperbarui setiap bulan.
- Denda Keterlambatan: Tambahan bunga dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
- Sanksi Hukum: Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana bagi pengemplang pajak.
Cara Menghindari Sanksi:
- Patuhi batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
- Pastikan semua dokumen administrasi pajak lengkap dan akurat.
Kesimpulan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam non-logam.
Dengan memahami tarif, objek, prosedur pembayaran, dan sanksi yang berlaku, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Jadilah wajib pajak yang patuh untuk menghindari sanksi dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia!.
Sebagai wajib pajak yang memiliki badan usaha atau mengelola perusahaan, tentu memiliki banyak kewajiban perpajakan yang harus dikelola.
Agar lebih mengelola administrasi pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi software untuk mengelola laporan keuangan online Mekari Jurnal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah“