Melalui program magang, mahasiswa maupun calon karyawan bisa mendapatkan pengalaman langsung di dunia profesional. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah peserta magang wajib membayar pajak penghasilan?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena hal ini bergantung pada status peserta magang dan jenis kompensasi yang mereka terima. Mekari Klikpajak akan mengulas tentang aturan pajak karyawan magang beserta contoh perhitungan PPh 21 pegawai magang untuk Anda.
Perbedaan Mahasiswa Magang & Karyawan Magang
Untuk memahami kewajiban pajaknya, pertama-tama perlu dibedakan antara mahasiswa magang dan karyawan magang.
A. Mahasiswa magang
- Umumnya mengikuti program wajib dari perguruan tinggi atau sekolah vokasi.
- Tujuan utamanya adalah pembelajaran, bukan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
- Uang saku yang diterima bersifat tunjangan belajar atau transportasi, bukan gaji tetap.
B. Karyawan magang (intern kontrak)
- Biasanya bukan bagian dari program pendidikan, melainkan bekerja secara sementara di perusahaan.
- Memiliki jam kerja dan tanggung jawab yang mirip dengan pegawai tetap.
- Menerima kompensasi rutin setiap bulan yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa magang tidak termasuk pegawai dan biasanya tidak dikenakan pajak, sedangkan karyawan magang dengan gaji rutin dapat terkena PPh Pasal 21.
Baca Juga:Â Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan Lengkapnya
Status Pajak untuk Pegawai Magang
Sesuai undang-undang pajak penghasilan, peserta magang digolongkan sebagai bukan pegawai tetap, kecuali jika menerima kompensasi rutin sebagai imbalan kerja. Artinya:
- Jika uang saku diberikan hanya untuk menunjang kegiatan belajar (non-produktif), maka tidak menjadi objek pajak.
- Namun jika kompensasi diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan produktif, maka dianggap penghasilan yang terkena PPh 21.
- Untuk peserta magang yang terdaftar melalui kerja sama resmi antara universitas dan perusahaan, biasanya diperlakukan sebagai bagian dari kegiatan pendidikan dan tidak dipotong pajak.
Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Menerima Mahasiswa Magang
Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berperan aktif dalam pendidikan vokasi. Berdasarkan PMK No. 28/PMK.010/2019, perusahaan yang menerima mahasiswa magang dapat memperoleh super tax deduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan magang dan pelatihan kerja.
Syarat perusahaan dapat memperoleh insentif ini di antaranya:
- Peserta magang berasal dari lembaga pendidikan terakreditasi
- Ada perjanjian kerja sama resmi antara kampus dan perusahaan
- Laporan kegiatan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan
- Biaya yang dikurangkan meliputi alat pelatihan, honor instruktur, serta tunjangan mahasiswa magang
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara industri dan dunia pendidikan, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga:Â Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Q&A Terbaru
Ketentuan Karyawan Magang yang Tidak Dikenai Pajak
Karyawan magang tidak dikenakan pemotongan PPh 21 apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Total penghasilan setahun tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Uang saku hanya berupa tunjangan non-produktif (transportasi, makan, atau pelatihan)
- Tidak ada hubungan kerja formal atau kontrak dengan kewajiban tertentu
- Program dilakukan dalam rangka pendidikan resmi (magang kampus)
- Tidak menerima fasilitas atau tunjangan karyawan tetap seperti BPJS, THR, dan bonus
Namun, jika karyawan magang sudah bekerja dengan pola pegawai tetap dan menerima penghasilan rutin, maka perusahaan wajib menghitung dan memotong pajaknya sesuai aturan.
Baca Juga:Â Kewajiban Perusahaan jika Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP
Cara Menghitung Pajak Magang (PPh 21 Pegawai Magang)
Berikut beberapa contoh perhitungan pajak penghasilan bagi karyawan magang:
A. Contoh 1: Mahasiswa magang dengan uang saku Rp2 juta/bulan
- Total pendapatan setahun = Rp24 juta
- Masih di bawah PTKP (54 juta)
- Maka, tidak ada pajak terutang
B. Contoh 2: Karyawan magang 6 bulan, gaji Rp6 juta/bulan
- Total penghasilan = Rp36 juta
- Pendapatan di bawah PTKP tahunan
- Maka, tidak kena pajak tetapi tetap dibuatkan bukti potong nihil
C. Contoh 3: Karyawan magang kontrak 12 bulan, gaji Rp6 juta/bulan
Untuk pegawai magang yang menerima penghasilan secara rutin, perhitungan PPh 21 mengikuti aturan karyawan tetap, dengan prinsip sebagai berikut:
- Januari-November: potong pakai TER bulanan (Kategori A/B/C terantung status PTKP).
- Masa Pajak Terakhir (ketika hubungan kerja berakhir atau Desember): hitung pajak setahun pakai tarif Pasal 17 (progresif), kurangi total potongan TER bulan-bulan sebelumnya, hasilnya jadi koreksi/penyesuaian bulan terakhir (bisa kurang potong atau pengembalian).
Contoh perhitungan:
- Potongan Januari-November (TER): TER 0,75% x RpRp6.000.000 = Rp45.000/bu;an x 11 bulan = Rp496.000
- Masa Pajak Terakhir (Desember): hitung setahun (Pasal 17) = Total bruto setahun Rp72.000.000.
Maka, PKP = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000.
- PPh setahun = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000.
- Penyesuaian Desember: Rp900.000 – Rp495.000 = Rp405.000.
- PPh 21 Desember = Rp405.000.
Sehingga, total PPh 21 setahun karyawan magang adalah: Rp496.000 + Rp405.000 = Rp900.000.
Kewajiban Perusahaan Terhadap Pajak Karyawan Magang
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan magang wajib memotong, membuat bukti potong, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut cara mengelola pajak karyawan magang yang harus dilakukan oleh perusahaan:
1. Hitung dan potong PPh 21 sesuai tarif yang berlaku. Agar lebih mudah menghitung gaji/upah/imbalan dan pajaknya, gunakan aplikasi penggajian software HCM Cloud Mekari Talenta.
2. Buat bukti potong pajak untuk setiap karyawan magang, termasuk yang tidak kena pajak.
- Tutorial langkah-langkahnya selengkapnya baca: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21/26 Karyawan.
3. Buat kode billing untuk menyetorkan pemotongan pajaknya dengan kode jenis pajak 411121 dan kode jenis setoran 100 (PPh Pasal 21).
- Tutorial setor pajak selengkapnya baca: Cara Bayar/Setor Pajak Online di e-Billing.
4. Laporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Tutorial langkah-langkahnya selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Masa PPh 21 di e-Bupot PPh 21/26.
Kesimpulan
Tidak semua peserta magang wajib membayar pajak. Mahasiswa magang yang hanya menerima uang saku non-produktif tidak dikenai PPh 21, sementara pegawai magang dengan penghasilan tetap wajib dipotong pajak jika penghasilan di atas PTKP.
Perusahaan yang aktif mendukung kegiatan magang cokasi juga bisa memperoleh insentif super tax deduction hingga 200% sesuai PMK 128/2019.
Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan perlu melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 dengan benar sesuai peraturan yang berlaku, agar administrasi perpajakan tetap tertib dan transparan.
Dengan memahami ketentuan ini, baik perusahaan maupun karyawan magang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih bijak dan sesuai peraturan yang berlaku.
Referensi
Database Perturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetenti Tertentu”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi“






