Daftar Isi
9 min read

Cara Update e-Faktur 3.0 untuk Pengusaha Kena Pajak

Tayang 26 Aug 2021
Cara Update e-Faktur 3.0 untuk Pengusaha Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan beberapa kali perubahan sistem e-Faktur. Sudah tahu eFaktur terbaru? DJP telah mewajibkan update eFaktur 3.0 untuk kelola Faktur Pajak elektronik. Klikpajak by Mekari akan menunjukkan ketentuan cara update e Faktur 3.0 dan cara update eFaktur versi 3.0 bagi pengguna Client Desktop DJP.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau yang berkecimpung di bidang perpajakan, tentunya harus tahu kewajiban update sistem eFaktur terbaru versi 3.0 ini.

DJP telah resmi memberlakukan secara nasional eFaktur terbaru versi 3.0 pada 1 Oktober 2020 bagi seluruh PKP.

Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP, wajib update eFaktur 3.0 pada perangkat komputernya.

Namun pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PKP harus pindah ke e-Faktur web DJP.

Update eFaktur 3.0 juga diwajibkan terhadap Penyerdia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Seperti apa cara update e Faktur 3.0 atau download patch terbaru eFaktur 3.0?

Bagaimana juga ketentuan cara update eFaktur terbaru versi 3.0?

Simak di bawah ini penjelasan lengkap seputar sistem eFaktur terbaru dan ketentuannya dari Klikpajak.id.

YouTube video

Penggunaan eFaktur Terbaru & Ketentuan Cara Update e Faktur 3.0

Setelah resmi diberlakukan secara nasional bagi seluruh PKP, pembuatan e-Faktur melalui DJP Online harus melakukan pembaruan (update) sistem eFaktur terbaru 3.0 pada komputer bagi yang menggunakan eFaktur desktop.

Cara menggunakannya, tentu saja PKP harus terdaftar terlebih dahulu sebagai PKP dan memiliki Sertifikat Elektronik sebagai syarat umum setiap PKP, serta telah memperbarui sistem eFaktur terbaru.

Jika menggunakan e-Faktur client desktop DJP namun tidak melakukan update eFaktur terbaru 3.0, tidak akan bisa menggunakan e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik.

Tapi Sobat Klikpajak tetap bisa membuat Faktur Pajak elektronik tanpa install aplikasi atau update eFaktur 3.0 hanya dengan e-Faktur 3.0 Klikpajak.

a. Tahapan Wajib eFaktur 3.0 secara Nasional

Seperti diketahui, DJP melakukan uji coba eFaktur versi 3.0 secara bertahap, yakni:

  • Tahap I

Februari 2020: Uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas pada 4 PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar

  • Tahap II

10 Juni 2020: Perluasan uji coba eFaktur 3.0 pada 27 PKP di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta

  • Tahap III

1 Agustus 2020: Uji coba e-Faktur 3.0 diperluas pada 4.617 PKP terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya dan Pratama luar wilayah Jakarta

  • Tahap IV

1 September: Tahap akhir uji coba eFaktur 3.0 untuk 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan

  • Tahap V

1 Oktober 2020: Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional untuk semua PKP alias wajib eFaktur terbaru 3.0

Sudah tahu? Begini Cara Menggunakan Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur 3.0 Klikpajak

b. Seperti Apa Sistem pada eFaktur Terbaru 3.0?

Apa yang ditawarkan dalam sistem eFaktur versi 3.0 ini?

1. Perubahan pada eFaktur 3.0 Dibanding e-Faktur 2.2

  • e-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi (tidak lagi input data secara manual seperti dalam e-Faktur 2.2)
  • eFaktur terbaru 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakomodasi kegiatan ekspor-impor
  • e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan tambahan fitur prepopulated

2. Fitur Tambahan di e-Faktur 3.0

Pada sistem e-Faktur versi terbaru ini terdapat sejumlah fitur tambahan dalam melakukan administrasi Faktur Pajak elektronik, yaitu:

  • Prepopulated Pajak Masukan (PM)
  • Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas

Apa itu prepopulated?

Sederhananya, sistem prepopulated sendiri artinya penyediaan data yang kelanjutan prosesnya hanya dibutuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya.

Jadi, fitur prepopulated adalah fitur yang pengisian informasinya berdasarkan database yang telah ada sebelumnya.

Prepopulated pada e-Faktur 3.0 adalah sistem DJP yang akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP secara otomatis melalui sistem yang tersedia, tanpa melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur seperti sebelumnya pada e-Faktur versi 2.2.

Pada aplikasi e-Faktur 2.2, saat mendapatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi, PKP harus melakukan input secara manual (key-in), input melalui skema impor, dan melalui aplikasi scanner e-Faktur ke aplikasi e-Faktur.

PKP wajib tahu, begini Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur 

 

c. Bagaimana Cara Kerja eFaktur 3.0?

Melalui sistem terbaru eFaktur 3.0 ini, mengakomodasi mekanisme prepulated untuk data PM dan PIB.

Sehingga pengisian data Pajak Masukan maupun PIB pada saat membuat SPT Masa PPN tidak lagi manual, tapi sudah otomatis.

Melalui eFaktur terbaru versi 3.0 ini, data Pajak Masukan dan PIB otomatis tersedia dalam sistem untuk proses mengkreditkan Faktur Pajak Keluaran, dengan terlebih dahulu menentuan Masa Pajak dan status pengkreditannya.

Namun untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk selain PIB, masih menggunakan skema upload seperti sebelumnya sesuai tata cara di PER 29/PJ/2015.

Jadi, melalui sistem eFaktur terbaru 3.0 ini semua data dari Faktur Masukan dan PIB yang telah diunggah sebelumnya akan tersedia dan otomatis bisa digunakan saat menyampaikan SPT Masa PPN.

Melalui prepopulated SPT pada e-Faktur 3.0 ini pula, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui Client Desktop, tapi menggunakan e-Faktur Web based.

Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN disediakan melalui e-Faktur Web Based.

“PKP yang menggunakan eFaktur terbaru 3.0 wajib menggunakan e-Faktur 3.0 untuk pelaporan SPT Masa PPN,” tulis DJP seperti dikutip.

Dokumen Selain PIB yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dokumen selain PIB yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP), yang termasuk dokumen kepabeanan terkait impor yang dapat diinput ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.

Dokumen-dokumen PIB yang dapat diprepopulated di aplikasi e-Faktur sesuai PER-13/PJ/2019 yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

  • BC20
  • BC24
  • BC28
  • Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP)
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Barang Penumpang
  • Surat Penetapan tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Penetapan Pabean (SPP)
  • Surat Teguran
  • Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Ketahui cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur.

Ketahui Perbedaan e-Faktur ‘Host-to-Host’, ‘Web Based’ dan ‘Client Desktop’

Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur merupakan terobosan DJP sebagai reformasi di bidang administrasi perpajakan yang diperkenalkan pada 2014 dan berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2016.

Sistem elektronik pembuatan Faktur Pajak ini tersedia dalam tiga versi yakni:

a. Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Aplikasi pembuat Faktur Pajak elektronik Client Desktop adalah aplikasi e-Faktur yang bisa dioperasikan secara offline, tapi harus menginstal sendiri aplikasi e-Faktur pada laptop atau komputer.

Aplikasi e-Faktur Client Desktop ini untuk membuat e-Faktur dalam jumlah kecil.

b. Aplikasi e-Faktur Web Based

Kebalikan dari versi Client Desktop, untuk aplikasi e-Faktur Web Based  adalah aplikasi e-Faktur berbasis web yang pengoperasiannya harus terkoneksi dengan internet.

Aplikasi e-Faktur Web Based ini bisa untuk membuat e-Faktur juga dalam jumlah kecil.

Pembuatan e-Faktur berbasis Web Based ini juga bisa dilakukan oleh PKP sendiri melalui saluran DJP Online atau melalui pihak penyelenggara e-Faktur web based mitra resmi DJP.

c. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H)

Aplikasi e-Faktur H2H adalah sistem elektronik pembuatan e-Faktur untuk PKP yang membuat Faktur Pajak dalam jumlah besar.

Melalui e-Faktur H2H ini, PKP bisa menggunakan sendiri aplikasi tersebut, atau membuat e-Faktur melalui pihak penyelenggara jasa e-Faktur H2H.

Baca juga tentang Tarif PPN Terbaru Berlaku Mulai 2021 Melalui UU HPP

Kelebihan & Kekurangan Aplikasi Berbasis Desktop dan Web

Seiring berkembangnya teknologi, aplikasi berbasis desktop sudah mulai berkurang pamornya karena harus melakukan install aplikasi terlebih dahulu pada komputer/laptop.

Meski aplikasi basis desktop ini bisa digunakan secara offline alias tidak membutuhkan jaringan internet, tapi membutuhkan perangkat keras (hardware) yang memiliki spesifikasi tinggi atau tertentu.

Dan setiap melakukan install aplikasi, harus menyertakan lisensi pada setiap komputer. Lalu, tidak bisa membuka aplikasi yang telah diinstal tersebut di komputer lain tanpa menginstalnya terlebih dahulu.

Baca juga Cara Download dan Install eFaktur 3.0 serta Setting Server Client

Bagaimana dengan aplikasi berbasis web?

Sistem aplikasi ini membutuhkan jaringan internet untuk mengaksesnya, maka sudah pasti tidak bisa digunakan secara offline.

Karena sistemnya berbasis web inilah aplikasi bisa langsung digunakan kapanpun dan dimanapun tanpa menginstal terlebih dahulu.

Juga tidak perlu memikirkan soal lisensi karena hak cipta aplikasi pada Web Based tersebut sudah menjadi tanggung jawab web penyedia aplikasi.

Sistem operasi aplikasi web juga bisa digunakan di berbagai browser manapun, entah itu Linux, Windows, ataupun MacOS.

Sistem web yang praktis ini pula, maka aplikasi dapat diakses di banyak perangkat elektronik, seperti komputer/laptop, tablet, hingga ponsel (smartphone) standar WAP (Wireless Application Protocol).

Tentu saja, tidak perlu spesifikasi komputer yang tinggi untuk menggunakan aplikasi berbasis web. Karena sebagian besar proses dalam sistem ini sudah dilakukan oleh penyedia aplikasi berbasis web ini.

Namun, karena aplikasi ini dijalankan secara terpusat melalui web server, maka dibutuhkan sistem keamanan yang baik. Karena aplikasi tidak bisa dijalankan jika server di pusat mengalami gangguan (down).

Baca juga Status Aplikasi eFaktur Desktop Belum Teregistrasi? Ini Cara Mengatasi

Cara Update eFaktur 3.0 atau Download Patch versi eFaktur Terbaru

Ada beberapa tahapan untuk melakukan pembaruan e-Faktur versi terbaru DJP ini.

Berikut langkah-langkah upgrade atau download patch e-Faktur versi terbaru 3.0:

1. Lakukan pencadangan (backup) data e-Faktur 2.2 sebelum mulai melakukan update e-Faktur versi 3.0 untuk menghindari kegagalan pembaruan.

2. Siapkan nomor Sertifikat Elektronik (SE). Unduh (download) e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id. Klik bagian keterangan ‘Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini’.

eFaktur 3.0: Ketentuan dan Cara Update e Faktur 3.0

3. Pilih aplikasi yang sesuai dengan OS (Operating System) atau sistem operasi pada perangkat yang Anda gunakan untuk mengunduh.

eFaktur 3.0: Ketentuan dan Cara Update e Faktur 3.0

4. Setelah berhasil diunduh, extract file aplikasi e-Faktur 3.0. Anda akan melihat hasil extract file tersebut berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp

5. Berikutnya salin (copy) ketiga file tersebut dan tempel (paste) ke folder e-Faktur 2.2 yang akan diperbarui. Lalu akan muncul notifikasi, klik replace the files.

6. Lanjutkan dengan klik ETaxInvoice, setelah itu akan diarahkan untuk memilih database. Kemudian klik local database, lalu klik connect.

7. Berikutnya, login pada aplikasi e-Faktur.

8. Jika update berhasil, akan terlihat menu baru pada aplikasi e-Faktur yang baru saja diupdate ini yaitu prepopulated data.

9. Setelah berhasil update e-Faktur 3.0, jangan lupa melakukan pengaturan (setting) referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakannya

eFaktur 3.0: Ketentuan dan Cara Update e Faktur 3.0Ilustrasi update e-Faktur 3.0 gagal

Gak Mau ‘Ribet’ Update e Faktur 3.0? Pakai Saja e-Faktur Klikpajak

“Kebayang repotnya update e-Faktur 3.0 yang harus download patch versi terbaru?”

Sobat Klikpajak tidak perlu melakukan update sendiri untuk bisa memanfaatkan fitur eFaktur terbaru 3.0 ini.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat fokus menjalankan perusahaan dan mengembangkan bisnis, tanpa membuang-buang waktu dan tenaga untuk memperbarui sistem pada e-Faktur yang berlaku.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh DJP, Klikpajak memiliki kewenangan untuk memproses permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan Sobat Klikpajak dapat memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Melalui e-Faktur Klikpajak, juga dapat membuat Faktur Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Retur.

Hal ini semakin memudahkan pengelolaan e-Faktur dan mengarsipkan dokumen perpajakan dalam satu aplikasi.

Keuntungan lain menggunakan Klikpajak adalah juga dapat menerbitkan Kode Billing dan langsung bayar pajaknya melalui virtual account bank tanpa harus keluar masuk aplikasi yang berbeda.

Bahkan bayar PPN Terutang kini bisa langsung melalui halaman SPT Masa PPN. Bayar pajak terutang PPN pun makin praktis!

Selain e-Faktur, apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi untuk Kemudahan Urus Pajak Perusahaan

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak