Daftar Isi
7 min read

Cara Import atau Copy Database e-Faktur dari KPP

Tayang 19 Jun 2023
cara import database efaktur
Cara Import atau Copy Database e-Faktur dari KPP

Apakah cara import database eFaktur dari KPP sulit? Bagaimana cara menarik / menyalin atau cara import data e Faktur ini?

Format import data e Faktur ini terdiri mulai dari jenis file yang akan diimpor, kode objek faktur pajak, identitas PKP, hingga detail perhitungan eFaktur.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini untuk mengetahui cara import atau copy database e-Faktur dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.


Pentingnya Database eFaktur bagi PKP

Database adalah hal terpenting dari aplikasi eFaktur. Sebab data registrasi, aktivasi dan transaksi yang terjadi, semuanya ada di dalam database e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk itu, seandainya aplikasi error, di sinilah peran penting memiliki backup database.

Sehingga setidaknya Wajib Pajak (WP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur desktop DJP Online masih bisa mengunduh dan install ulang.

Akan tetapi jika database-nya pun rusak atau bahkan tidak memiliki backup, maka WP harus memulai semuanya lagi dari nol.

Jadi repot, bukan? Namun hal ini tidak akan terjadi jika Anda menggunakan aplikasi pajak online berbasis web yakni e-Faktur Klikpajak yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak.

e-Faktur Klikpajak merupakan software pajak online berbasis web dengan teknologi cloud, sehingga Anda dapat langsung menggunakan e-Faktur tanpa install aplikasi.

Anda juga tidak perlu repot-repot melakukan backup database e-Faktur karena fitur Arsip Pajak penyimpanan segala transaksi perpajakan secara otomatis dan dapat mudah ditemukan sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca juga: ETAX 40005: Penyebab & Solusi Error di Service Registrasi Null

Tips Antisipasi Data e Faktur Hilang

Ketika menggunakan e-Faktur client desktop DJP Online, maka ada kerentanan kehilangan data e Faktur.

Sebagai antisipasi kehilangan database eFaktur, dapat dengan cara backup database eFaktur atau print hard-copy dokumen perpajakan karena data pajak bisa berlaku sampai delapan tahun.

Jika tidak mempunyai hard-copy Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sulit menyesuaikan kembali SPT Masa PPN-nya jika terjadi kehilangan.

Ketahui lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam lapor PPN Masa terbaru.

Sebaiknya simpan dan jangan membuang referensi nama barang atau data lawan transaksi.

Sehingga jika alamat hilang, maka tidak perlu meminta data kembali.

Rutin cek apakah di folder e-Faktur terdapat folder ‘back-up’. Jika tidak, maka segera buat antisipasi atau langkah pencegahan jika data e-Faktur hilang.

Tapi, terkadang masalah muncul tanpa diduga. Maka dari itu, mengantisipasi kehilangan database e-Faktur yang sangat penting ini perlu diperhatikan.

Baca Juga: Cara Memindahkan Database e-Faktur ke Komputer Lain. Cek di Sini!

cara Import database eFaktur 3.2 atau cara import data e fakturIlustrasi cara import database eFaktur

Cara Import Database eFaktur

Bagaimana cara import database eFaktur bagi yang terlanjur menggunakan e-Faktur client Desktop?

Copy database e-Faktur bisa dilakukan pada dua hal, pertama pada komputer yang sama dan kedua ke komputer yang berbeda.

Berikut tahapan mengunduhnya secara terpisah:

1. Komputer yang Sama

Berikut cara copy database e-Faktur pada komputer yang sama:

  • Saat mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop, secara otomatis akan terbentuk folder database “db” yang ada satu lokasi dengan folder backup, log dan etaxinvoice.exe
  • Saat hendak menyalin database e-Faktur ini ke folder yang berbeda tetapi tetap di komputer yang sama, maka klik kanan pada folder database “db”, lalu pilih copy. Bisa juga klik folder “db”, lalu  tekan CTRL + C pada keyboard.
  • Klik kanan di tempat lain di komputer untuk menyimpan database, lalu paste.

2. Beda Komputer

Berikut cara copy database e-Faktur ke komputer yang berbeda:

  • Database e-Faktur terletak dalam folder “db” atau satu folder dengan etaxinvoice.exe yang otomatis aplikasi e-Faktur akan membentuk backup database di folder backup dalam format zip.
  • Untuk menyalin database e-Faktur ke komputer lain, cukup dengan menimpa folder “db” yang lama atau dengan mengganti nama “db”.
  • Selanjutnya, letakkan hasil copy data db e-Faktur. Aplikasi sekarang sudah bisa dijalankan seperti biasa.

Cara Backup dan Restore Database e-Faktur

Selain cara import database efaktur, wajib Pajak juga perlu mengetahui bagaimana cara backup dan restore database e-Faktur.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika database e-Faktur milik Wajib Pajak corrupt, atau melakukan kesalahan saat mengkreditkan pajak masukan.

Berikut cara restore database e-Faktur : 

  • Tutup aplikasi e-Faktur 
  • Rename folder “db” 
  • Buka folder backup, pilih file backup terbaru. 
  • Extract sampai terbentuk folder db 
  • Pindahkan folder db hasil extract ke folder e-Faktur.

A. Backup Database e-Faktur Manual

Untuk melakukan backup database e-Faktur secara manual cukup dengan copy database e-Faktur ke flashdisk.

Hanya saja, aplikasi e-Faktur harus ditutup dulu atau tidak dalam posisi sedang digunakan saat copy folder db secara manual itu dilakukan.

Sebab jika tidak, bisa membuat  database corrupt.

B. Import Database e-Faktur dari Kantor Pajak

Jika mengalami kehilangan data e-Faktur dan ingin melakukan import data yang hilang tersebut ke aplikasi e-Faktur, maka bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP dikukuhkan.

Sedangkan untuk melakukan import database e-Faktur dari kantor pajak adalah sebagai berikut:

1. Harus mendapatkan “db” dari KPP tempat dia dikukuhkan

2. Langkah selanjutnya seperti berikut:

  • Unduh aplikasi e-Faktur
  • Install sampai siap dijalankan
  • Klik ETaxInvoice
  • Registrasi Ulang

Untuk diperhatikan, sebelum melakukan Registrasi Ulang, harus melakukan reset aplikasi client.

Sebab jika tidak direset, Kode Aktivasi e-Faktur Desktop pada aplikasi bisa hilang atau terhapus, padahal masih digunakan.

3. Selanjutnya, baru registrasi ulang dengan memasukkan data sesuai petunjuk, seperti nomor NPWP dan lainnya

Jika mendapatkan “db” dari KPP dalam bentuk Rar, tidak perlu di buka. Sebab kalau dibuka, akan muncul permintaan user dan password

Maka yang seharusnya dilakukan setelah aplikasi e-Faktur ter-install adalah import Rar db pada Pajak Keluaran.

Namun sebelum melakukan import, sesuaikan dulu referensi nomor Faktur Pajaknya.

Karena jika tidak, Pajak Masukan akan tetap berhasil di-import tetapi tidak tampil dalam Pajak Keluaran.

Baca juga: Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online melalui e-Nofa

Jika Gagal Import Database e-Faktur

Berikut dua contoh kasus import data e-Faktur yang hilang ke aplikasi e-Faktur untuk tambahan informasi.

Sehingga ada gambaran langkah-langkah apa yang harus dilakukan atau setidaknya dapat membantu jika mengalami keadaan yang seperti ini: 

A. Mengapa Gagal Import Data?

Jika belum input kembali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang hilang maka pada saat proses import data baru e-Faktur akan terjadi kegagalan (ada faktur yang tidak terbaca).

Sebab data e-Faktur baru dari KPP itu belum terdaftar nomor seri fakturnya di aplikasi e-Faktur.

  • Solusinya, sebelum input file Rar data e-Faktur baru tersebut, input kembali e-Nofa.
  • Perhatikan sampai di mana nomor seri yang terdaftar di aplikasi e-Faktur tersebut, lalu input NSFP sampai nomor terakhir yang dipakai WP.
  • Setelah input NSFP yang baru, klik menu Faktur – Pajak Keluaran – Import. Klik menu “Open file” – pilih data e-Faktur baru yang didapatkan dari KPP – klik open – klik proses import dan tunggu sampai ada keterangan berapa file yang berhasil di-import.

B. Sudah Cek Data tapi Tetap Gagal?

Bagaimana jika masih mengalami kegagalan dalam impor data, padahal saat di cek data faktur sudah lengkap?

Hal itu bisa sangat terjadi jika data backup terakhir tertimpa dengan data e-Faktur baru alias ada 2 data yang sama.

Misalnya, data Faktur Pajak Keluaran terakhir yang ada di aplikasi e-Faktur WP tersebut adalah bulan November dan WP meminta data ke KPP pada November juga.

Maka pada saat import data, data lama dan data e-Faktur baru itu akan saling terintegrasi.

Apabila ada data yang sama, maka di aplikasi e-Faktur data yang sama tidak akan bisa terbaca kembali.

Dengan demikian, Sobat Klikpajak akan menerima keterangan jumlah berapa file yang gagal terbaca pada saat proses impor.

Tidak usah khawatir jika sudah mengecek masing-masing Faktur Pajak Keluaran tiap bulannya sudah sama dengan hardcopy SPT Masa PPN.

Maka keterangan gagal tersebut bisa diabaikan saja atau itu artinya ada file yang sama di dalam data e-Faktur yang lama dengan data yang baru.

Intinya, selama jumlah Faktur Pajak Keluaran sudah sama dengan SPT Masa PPN, maka proses import data e-Faktur sudah berhasil.

Baca juga: Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

cara Import database eFaktur 3.2 atau cara import data e fakturIlustrasi import dan copy database e-Faktur gagal

Tidak Perlu Backup, Begini Cara agar Database e-Faktur Tak Hilang

Masih mau ribet urus e-Faktur? Tinggalkan cara manual seperti itu.

Langsung saja lakukan cara mudah menggunakan e-Faktur tanpa install aplikasi dan tanpa repot backup database hanya di e-Faktur Mekari Klikpajak.

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun pajak Mekari Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola Faktur Pajak dan administrasi perpajakan perusahaan lainnya.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.

Berikut Tutorial Cara Import Data e Faktur Keluaran

Lihat video tutorial cara import data e Faktur Keluaran di Mekari Klikpajak berikut ini:

YouTube video

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak