Daftar Isi
6 min read

Cara Mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang Terhapus

Tayang 03 Aug 2021
cara mengembalikan faktur pajak
Cara Mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang Terhapus

Tiba-tiba database eFaktur hilang? Atau Faktur Pajak Keluaran tidak muncul? Sudah tahu cara mencari Faktur Pajak yang hilang? Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang terhapus atau Faktur Pajak hilang adalah seperti berikut.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin tahu cara kelola pajak perusahaan yang mudah dan cepat?

YouTube video

Cara Mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang Terhapus

Faktur pajak menjadi berkas penting yang harus disimpan, karena merupakan bukti penyertaan PPN dalam transaksi yang dilakukan PKP.

Namun tidak jarang database eFaktur hilang dikarenakan berbagai hal.

Bisa karena perangkat keras yang digunakan mengalami kerusakan, human error, atau karena sebab lain.

Untungnya, ada cara mengembalikan data Faktur Pajak Keluaran pajak yang terhapus atau hilang.

Berikut penyebab database eFaktur hilang atau Faktur Pajak Keluaran tidak muncul, ketentuan dan cara mengembalikana Faktur Pajak Kelluaran yang terhapus:

Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktu Pajak

a. Prosedur Pengembalian Database eFaktur Hilang

Prosedur pengembalian database Faktur Pajak tercantum dalam SE-58/PJ/2015.

Secara runut, berikut yang harus lakukan sebagai cara mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang terhapus atau database eFaktur hilang:

  • Ajukan permintaan data e-Faktur yang hilang secara tertulis pada KPP tempat terdaftar dengan melampirkan surat permintaan data e-Faktur.
  • Sobat Klikpajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda sudah melakukan pengajuan.
  • Tunggu beberapa saat dan akan ada pemberitahuan lewat email untuk mengambil data e-Faktur di KPP. Perlu diingat, pengambilan data hanya dapat dilakukan setelah Sobat Klikpajak menerima email tersebut.
  • Ambil data e-Faktur di KPP dengan menunjukkan bukti asli surat Bukti Penerimaan Surat.
  • Sobat Klikpajak akan menerima data e-Faktur yang rusak atau hilang setelah sebelumnya memasukkan password dan menandatangani tanda terima.

Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Ketika Sobat Klikpajak akan melakukan penarikan database di KPP, ada tiga hal yang perlu diingat:

  1. Tunjukkan KTP sesuai dengan nama dan NIK yang tertera pada surat permintaan yang Sobat Klikpajak ajukan.
  2. Saat mengambil data, persiapkan password PKP dan KTP pemohon, kedua hal ini akan diminta sebagai bentuk konfirmasi.
  3. Proses permintaan data e-Faktur memerlukan data yang berbeda. Sembari menunggu pemberitahuan dari KPP, Sobat Klikpajak bisa memeriksa kewajiban pajak lainnya terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan serupa.

Cara Mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang Terhapus atau database eFaktur hilang

b. Jika Data Hilang Karena Reset Aplikasi

Ketika data hilang karena Anda atau seseorang melakukan reset pada aplikasi, cara mengembalikan data faktur pajak yang hilang adalah sebagai berikut:

  • Lakukan backup database lama.
  • Lakukan reset aplikasi client pada https://efaktur.pajak.go.id.
  • Ekstrak ulang aplikasi e-Faktur baru, lalu lakukan daftar ulang.
  • Dari backup database lama, di dalam folder akan ditemukan database e-Faktur dengan nama default ETaxInvoice.
  • Lakukan penamaan ulang folder tersebut, lalu salin ke dalam folder database pada aplikasi baru yang sudah didaftarkan.
  • Jalankan aplikasi e-Faktur lalu lakukan login.
  • Pilih menu ‘File’ dan lanjutkan dengan ‘Administrasi DB’.
  • Pilihlah nama database yang lama dan sudah dinamai ulang, lalu hubungkan ke database.
  • Masuk ke menu ‘Faktur’, lanjutkan dengan ‘Pajak Keluaran’ dan ‘Export’. Jika dijalankan dengan benar, semua data faktur dari database lama akan terekspor.
  • Format file yang diekspor adalah CSV, lakukan registrasi pada data yang berhasil diimpor.
  • Untuk Pajak Keluaran, buka menu ‘Faktur’, lalu ‘Pajak Keluaran’, lalu ‘Impor’. hal yang sama bisa dilakukan untuk Pajak Masukan, hanya saja pilih ‘Pajak Masukan’ untuk langkah kedua.

Sebenarnya, untuk mengantisipasi masalah yang mungkin muncul karena hilangnya data yang terdapat dalam aplikasi, bisa menyalin data tersebut pada media penyimpanan lain seperti flashdisk atau hardisk eksternal.

Sehingga ketika terjadi kesalahan atau kerusakan baik pada perangkat komputer atau perangkat lunak, tetap memiliki data lengkap Faktur Pajak mulai dari registrasi, aktivasi dan semua transaksi yang terekam dalam database.

Cara Mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang Terhapus atau database eFaktur hilangIlustrasi back up database eFaktur hilang

Cara agar Tidak Mengalami Database eFaktur Hilang

Dengan melakukan pengarsipan secara rapi dan tersusun secara sistematis, Sobat Klikpajak bisa dengan mudah melacak transaksi pajak yang dilakukan.

Tahukah? Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir mengalami berbagai masalah dalam mengelola e-Faktur.

Berbagai masalah seperti database eFaktur hilang atau Faktur Pajak Keluaran tidak muncul, dan lainnya, tidak akan terjadi jika menggunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Klikpajak by Mekari.

Sebab e-Faktur Klikpajak.id berbasis web yang didukung dengan teknologi cloud.

Sehingga dapat membuat Faktur Pajak elektronik sekaligus melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu platform dan dapat dilakukan di mana saja serta kapan saja dengan mudah.

Kemudian berbagai aktivitas administrasi perpajakan otomatis tersimpan dalam Arsip Pajak yanag mudah ditemukan kapan pun dibutuhkan.

Bahkan pembuatan e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak by Mekari adalah terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Sehingga mengelola e-Faktur menjadi lebih cepat, simpel dan praktis.

Mau tahu cara kelola e-Faktur tanpa khawatir database eFaktur hilang?

Bukan hanya mudah untuk mengelola e-Faktur dan bebas khawatir database eFaktur hilang, pengelolaan pajak lainnya di Klikpajak.id juga semakin mudah dengan fitur lengkap yang tersedia.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?

Cara Mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang Terhapus atau database eFaktur hilang

Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Klikpajak by Mekari mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Sudah tahu cara mengembalikan Faktur Pajak Keluaran yang terhapus, ya?

Sobat Klikpajak juga dapat meningkatkan pemahaman tentang berbagai macam aktivitas pajak, mulai dari cara hitung, bayar, dan lapor pajak secara komprehensif melalui Mekari University.

Asah kemampuan Sobat Klikpajak tentang perpajakan melalui kursus online di Mekari University, gratis!

Setelah menyelesaikan kursus online pajak ini, Sobat Klikpajak akan mendapatkan sertifikat dari Mekari University, yang bisa dijadikan porfotolio di bidang perpajakan.

Karena belajar pajak itu mudah!

Tak perlu bayar, kemampuan pajak bisa bertambah melalui Kursus Pajak Online bersama Mekari University.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak