Klikpajak by Mekari

Inilah Pentingnya Mengetahui E-Faktur Bagi Anda Calon Pengusaha Muda!

Bagi masyarakat awam, e-faktur mungkin belum dikenal secara populer. Karena masyarakat pada umumnya tidak berkepentingan langsung dengan penggunaan layanan ini. Akan tetapi bagi Anda para calon pengusaha muda, mengenal dan mengetahui e-faktur adalah sesuatu yang wajib dilakukan. Jadi, apa sebenarnya e-faktur itu? Yuk simak, inilah pentingnya mengetahui e-faktur bagi Anda calon pengusaha muda.

Pentingnya Mengetahui E-faktur

Sebelum membahas tentang e-faktur, ada baiknya Anda mengulik kembali tentang faktur. Faktur sendiri merupakan bukti untuk pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau  penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai calon pengusaha muda, Anda harus memahami ketika nantinya Anda akan berperan sebagai PKP yang melakukan penjualan suatu barang atau jasa kena pajak, maka Anda diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa Anda telah memungut pajak dari individu yang membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Maka dari itu Anda tidak bisa melupakan pentingnya mengetahui e-faktur.

Sedangkan E-faktur atau faktur elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik sebagai bentuk fasilitas digital yang disediakan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Keharusan dalam penggunaan e-faktur tersebut telah dilakukan mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014. Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP.

Bentuk-bentuk pembaruan e-faktur yang dilakukan oleh pemerintah akan disesuaikan pada aplikasi online pajak dengan tujuan seluruh laporan Anda dapat tetap akurat sesuai peraturan pajak yang berlaku. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan pengusaha dalam memenuhi tanggungjawabnya akan pajak.

Keuntungan Menggunakan E-faktur

Anda sebagai pengusaha akan mendapatkan kenyamanan dari kemudahan yang fasilitas yang disediakan berupa e-faktur. Karena Anda tidak memerlukan print out faktur. Selain itu Anda cukup memberikan tanda tangan elektronik saja, serta pelaporan menjadi ringkas dalam satu kesatuan dengan SPT. Di bawah ini adalah beberapa keuntungan menggunakan e-faktur bagi bisnis atau perusahaan.

a. Perlindungan Bagi Pengusaha

Melalui penggunanaan e-faktur, Anda akan mendapatkan proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena Anda harus melakukan upload faktur ke server Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi e-faktur tersebut untuk mendapatkan approval. Kemudian validasi faktur pajak juga dapat diketahui secara langsung oleh pembeli sehingga mereka mengetahui pajak keluaran penjual telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

b. Jika Terjadi Kerusakan atau Kehilangan Data E-faktur dan Hasil Cetak

Apabila suatu ketika Anda mengalami kerusakan data e-faktur, solusinya adalah mengajukan permintaan data e-faktur ke Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pengukuhan sebelumnya dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur. Sementara untuk hasil cetak yang hilang dapat dicetak ulang melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

c. Jika Keadaan Tertentu Mungkin Terjadi

Keadaan tertentu dimaksudkan sebagai keadaan yang terjadi di luar kendali, seperti terjadinya bencana alam, atau musibah seperti kebakaran, pemogokan, peperangan, dan lain sebagainya di luar kuasa PKP, berdasarkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila keadaan tertentu terjadi, sementara PKP tidak dapat membuat e-faktur, maka PKP diperkenankan membuat faktur dalam bentuk hardcopy atau cetak.

Namun, jika kondisi dari keadaan tertentu tersebut telah membaik atau kekacaun sudah berakhir, data faktur pajak dalam bentuk cetak yang dibuat harus diunggah PKP ke laman Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditetapkan untuk mendapatkan data elektronik.

Itulah penjelasan seputar pentingnya mengetahui e-faktur yang harus Anda pahami. Apalagi jika Anda memiliki niat bergerak membangun usaha atau sudah memulai sebuah perusahaan baru. Selain kelancaran bisnis yang Anda bangun menjadi bagian penting, kewajiban tertib pajak juga tidak kalah pentingnya untuk Anda bereskan.


PUBLISHED09 Jul 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: