Daftar Isi
3 min read

Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan yang Pindah Kerja dan Pindah Tugas

Tayang 17 Jan 2019
Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan yang Pindah Kerja dan Pindah Tugas

Berikut adalah contoh perhitungan Pajak PPh Pasal 21 karyawan jika pindah kerja / cabang akan diulas Blog Mekari Klikpajak disini!

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang pindah kerja atau pindah tugas terkadang memerlukan ketelitian.

Sebenarnya cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan perusahaan yang pindah kerja atau pindah tugas sama saja dengan perhitungan pajak pada umumnya.

Ketentuan perhitungan ini tetap mengacu pada penghasilan tahunan.

Berdasarkan UU No. 36/2008, besaran tarif PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun adalah sebagai berikut dijelaskan pada tulisan ini.

Untuk Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Karyawan Jika Pindah Kerja / Cabang Adalah Berikut

Untuk Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Karyawan Jika Pindah Kerja / Cabang Adalah Berikut

Contoh dan penjelasan perhitungan pajak karyawan pindah tugas atau cabang adalah sebagai berikut.

Nina adalah seorang akuntan lajang yang bekerja di sebuah klinik kecantikan ternama dengan gaji yang diperoleh Rp7.000.000 setiap bulannya dan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000.

Pada bulan November 2018, Nina dipindah tugaskan dari kantor Yogyakarta ke biro Bandung.

Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong atau dipungut perusahaan dari perusahaan Nina yang kini bekerja di Bandung?

Bukti Potong PPh 21 (Januari-Oktober) di Yogyakarta

Gaji Rp7.000.000
Biaya Jabatan Rp350.000 5%
Iuran Pensiun Rp250.000
-Rp600.000
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp6.400.000
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp76.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp22.800.000
PPh dalam 1 tahun (5%) ×5% Rp1.140.000
PPh Pasal 21 terutang (10 bulan) Rp1.140.000 Rp11.400.000
PPh 21 telah dipotong dan dilunasi di Yogyakarta -Rp11.400.000
PPh Pasal belum dipotong NIHIL

 

Bukti Potong PPh Pasal 21 (November-Desember) di Bandung

Gaji Rp7.000.000
Biaya Jabatan Rp350.000 5%
Iuran Pensiun Rp250.000
-Rp600.000
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp6.400.000
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp76.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp22.800.000
PPh dalam 1 tahun (5%) ×5% Rp1.140.000
PPh Pasal 21 terutang (2 bulan) Rp1.140.000 Rp2.280.000
PPh telah dipotong perusahaan dan dilunasi -Rp2.280.000
PPh Pasal 21 belum dipotong NIHIL

 

Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Karyawan Jika Pindah Kerja / Cabang Ke 2

Rohmat seorang karyawan lajang yang bekerja di pertambangan batubara PT Bara Cahaya di Banjarmasin.

Rohmat menerima gaji Rp10.000.000 per bulan dan diwajibkan untuk membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000.

Pada Bulan Juli, Rohmat pindah kerja ke PT Sentosa Abadi di Tarakan dengan gaji Rp12.000.000.

Berapakah PPh Pasal 21 yang harus dipotong di perusahaan baru?

 

Bukti Potong PPh 21 PT Bara Cahaya (Januari-Juni)

Gaji Rp10.000.000
Biaya Jabatan Rp500.000 5%
Iuran Pensiun Rp250.000
-Rp750.000
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp9.250.000
Penghasilan Neto 6 Bulan (Januari-Juni) Rp55.500.000
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp111.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp57.000.000
PPh dalam 1 tahun (5%) Rp2.850.000
PPh Pasal 21 terutang (6 bulan) Rp1.425.000
PPh telah dipotong PT Bara Cahaya dan dilunasi -Rp1.425.000
PPh Pasal 21 belum dipotong NIHIL

 

Bukti Potong PPh 21 PT Sentosa Abadi (Juli-Desember)

Gaji Rp12.000.000
Biaya Jabatan Rp600.000 5%
Iuran Pensiun Rp250.000
-Rp850.000
Penghasilan Neto 1 Bulan Rp11.150.000
Penghasilan Neto 6 Bulan (Januari-Juni) PT Bara Cahaya Rp66.900.000
Penghasilan Neto 1 Tahun Rp133.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) -Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp79.800.000
PPh dalam 1 tahun (5%) Rp3.990.000
PPh 21 terutang (6 bulan) Rp2.495.000
PPh telah dipotong Sentosa Abadi dan dilunasi -Rp2.495.000
PPh 21 belum dipotong NIHIL

 

Contoh perhitungan Pajak PPh Pasal 21 karyawan jika pindah kerja / cabang telah diulas Blog Mekari Klikpajak diatas.

Untuk memudahkan, Anda bisa menggunakan layanan perpajakan Klikpajak untuk membantu menghitung Pajak Penghasilan karyawan Anda secara cepat, tepat, dan akurat.

Segera coba klikpajak untuk segala urusan perpajakan Anda!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak