Daftar Isi
4 min read

Tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 dan Mekanisme Pembayarannya

Tayang 27 Jun 2019
Tarif PPh pasal 17 Ayat 1 dan Mekanisme Pembayarannya
Tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 dan Mekanisme Pembayarannya

Artikel dengan bahasan mengenai tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 tentu sangat mudah ditemui di manapun. Pada situs ini saja, topik tersebut banyak dibahas dari berbagai perspektif, lengkap dengan penjelasannya. Kali ini, bahasan akan dilakukan pada mekanisme pembayaran pajak penghasilan tersebut. Dari mulai membayar pajak yang terutang secara mandiri dan melalui pungutan.

Metode atau mekanisme pembayaran pajak penghasilan sendiri secara sederhana dikenal dengan dua cara, yakni pembayaran secara langsung dan melalui pungutan atau setoran. Perbedaan mendasar pada keduanya adalah pada pihak yang menyerahkan pajak untuk masuk ke kas negara. Nantinya kedua mekanisme ini sama-sama sah dan bisa Anda gunakan sesuai keinginan Anda. Lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 bisa dilihat dalam penjelasan berikut:

Kategori Tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

Sebelum lebih lanjut membahas mengenai perbedaan pembayaran secara langsung dan melalui pungutan, ada baiknya kita menyegarkan ingatan terkait tarif PPh Pasal 17 Ayat 1. Terdapat 4 kategori tarif yang diberlakukan pada regulasi ini untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau WP – OPSPT. WP – OPSPT sendiri merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha, misalnya seperti pekerja bebas atau sebagai karyawan. Berikut kategori tarif pajak dan penghasilan kena pajaknya.

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan antara Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan antara Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Perlu diingat, pajak yang dikenakan bersifat progresif sehingga tidak serta merta dikurangi dengan sekali penghitungan saja. Selain itu, nilai ini masih dihitung dengan mempertimbangan PTKP yang kini berlaku sesuai status yang Anda miliki.

Mekanisme Pembayaran Mandiri atau Langsung

Untuk PPh Pasal 17 Ayat 1 sendiri, mekanisme pembayaran yang biasa digunakan adalah secara mandiri dengan metode angsuran. Dengan demikian, Anda memiliki tanggung jawab tambahan, yang juga merupakan privilege, untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang menjadi tanggungan Anda. Pembayaran pajak dengan metode angsuran juga dikenal dengan PPh Pasal 25.

Pembayaran secara angsuran ini dinilai dapat meringankan wajib pajak dengan tanggungan pajak yang bernilai tinggi. Nantinya, setiap bulan wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengangsur beban pajak yang dimilikinya hingga pergantian tahun pajak. Dengan demikian, kewajiban pajak yang dimiliki dapat dilaksanakan tanpa memberatkan wajib pajak tersebut.

Mekanisme Pemungutan Pajak Tidak Langsung

Jika kemudian misalnya Anda bekerja sebagai karyawan dan perusahaan menerapkan pemotongan pajak langsung pada gaji yang Anda terima, maka pembayaran pajak ini dikenal dengan istilah pembayaran pajak melalui potongan atau pungutan. Nantinya, kewajiban pembayaran pajak akan disampaikan oleh perusahaan, atau pihak lain yang memungut pajak penghasilan, langsung kepada negara.

Untuk bagian ini, yang masuk kedalamnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM. Secara umum, metode pembayarannya adalah melalui pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Pajak yang dipotong atau dipungut kemudian disetorkan oleh pihak pemungut pada kas negara. Dengan begini, kewajiban pajak yang Anda miliki akan terlaksana. Setiap transaksi penyetoran atau pemungutan akan memiliki berkas tertentu yang menjadi bukti dan bentuknya menyesuaikan dengan pajak yang dipotong atau dipungut.

Pada suatu kondisi tertentu dimana pihak yang diberikan kewenangan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai UUP, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi yang dikenakan adalah berupa bunga sebesar 2% dan kenaikan yang besarnya tidak tanggung-tanggung yakni pada angka 100%.

Mekanisme Penagihan Pajak

Sebagai wajib pajak sudah sewajarnya jika Anda dan setiap pihak yang berkewajiban untuk memungut pajak melaksanakan tugasnya. Ketika tugas ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan berjalan satu prosedur penagihan pajak oleh DJP. Selain itu, DJP juga berhak melakukan penyitaan atau pelelangan terhadap aset wajib pajak jika pajak terutang tidak dapat dilunasi. Prosedur yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  • Surat Tagihan diterbitkan jika dalam waktu 7 hari dari jatuh tempo pembayaran wajib pajak tidak membayar hutang pajaknya.
  • Surat Paksa diterbitkan dalam jangka waktu 21 hari setelah Surat Teguran jika wajib pajak tetap belum melunasi hutang pajak.
  • Penyitaan dilakukan dalam jangka waktu 2 hari sejak Surat Paksa diterbitkan.
  • Lelang akan dilakukan secepatnya 14 hari setelah pengumuman lelang. Pengumuman sendiri dilaksanakan secepatnya 14 hari setelah penyitaan.

Setelah mengetahui informasi di atas, tentu Anda akan semakin memahami aturan yang berlaku untuk tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 dan beberapa regulasi lainnya. Untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, Anda bisa menggunakan layanan dari Klikpajak. Fitur hitung, bayar atau setor, hingga lapor SPT bisa Anda lakukan hanya dengan mendaftarkan akun pada layanan ini. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan berbagai informasi terkait perpajakan serta arsip sistematis sehingga setiap transaksi dapat dilacak dengan mudah. Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan akun Klikpajak sekarang dan maksimalkan setiap fiturnya untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak