Daftar Isi
3 min read

Menghitung Pajak untuk Perusahaan Ekspedisi dan Angkutan Barang

Tayang 18 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Menghitung Pajak untuk Perusahaan Ekspedisi dan Angkutan Barang

Jasa pengiriman barang atau ekspedisi dewasa ini semakin marak bermunculan. Hal ini sejalan dengan maraknya berbelanja di marketplace, e-commerce dan toko online di Indonesia. Jasa ekspedisi termasuk Jasa Kena Pajak. Ketahui juga pengenaan pajak untuk perusahaan ekspedisi di bawah ini.

Tingginya minat konsumen untuk berbelanja online membuat jasa ekspedisi menjadi kebanjiran pengiriman barang. Akibatnya, banyak perusahaan ekspedisi baru yang bermunculan, baik skala nasional maupun lokal.

Peluang untuk bisnis ekspedisi saat ini hingga kedepan terbilang sangat bagus dan cerah. Lihat saja beberapa perusahaan ekspedisi besar seperti Pos Indonesia, JNE, TIKI dan lainnya sampai kewalahan dalam mengirimkan pesanan barang kepada konsumen.

Bagi pemula, Anda bisa memulainya dengan membuka jasa ekspedisi skala kecil terlebih dahulu di rumah dengan modal seadanya. Untuk mendapatkan konsumen tidaklah sulit, lakukan promosi kepada masyarakat sekitar Anda dan jalinlah kerjasama kepada toko, perusahaan dan instansi sekitar tempat Anda tinggal.

Pengenaan Pajak untuk Ekspedisi

Perlu Anda ketahui, bahwa dalam bisnis jasa ekspedisi ada pajak yang harus Anda bayarkan atas pengiriman barang (biasa dalam pajak disebut biaya jasa ekspedisi, jasa pengepakan dan pengiriman paket). Anda akan dikenai PPN sebesar 1% dari nilai kontrak.

Peraturan pajak 1% tersebut telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/MKK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Perlu diperhatikan, bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman atau ekspedisi tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, bahwa setiap jasa pengiriman paket atau ekspedisi wajib memungut pajak 1%.

Contoh Perhitungan Pajak untuk Perusahaan Ekspedisi

Pertambangan Sukses yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur melakukan order mesin boiler batu bara 10 buah kepada PT. Electric Engine Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara dengan harga satuan Rp200.000.000.

Kemudian PT. Electric Engine Indonesia melakukan kerjasama pengiriman mesin dengan CV ABC Express untuk pengiriman mesin ke Kutai dengan biaya pengiriman Rp15.000.000 untuk setiap mesinnya.

Berikut rincian perhitungannya.

Total harga mesin

= Rp200.000.000 x 10 buah

= Rp2.000.000.000 (2 Miliar)

Jasa ekspedisi

= Rp15.000.000/mesin x 10 buah

= Rp150.000.000

Pajak 1% diambil dari biaya ekspedisi, jadi kewajiban pajaknya adalah Rp150.000.000 x 1% = Rp1.500.000,-.

Jadi, biaya total jasa ekspedisi yang harus dibayar adalah Biaya pokok + Pajak = Rp150.000.000 + Rp1.500.000 = Rp151.500.000

Bagaimana? Mudah bukan perhitungan pajak untuk jasa ekspedisinya? Perlu diperhatikan bahwa pajak diambil dari total semua biaya ekspedisi, bukan dari harga barang. Demikian pembahasan mengenai pajak untuk perusahaan ekspedisi dan angkutan barang. Lakukan mulai sekarang untuk setiap pengiriman barang, jangan sampai muncul masalah dikemudian hari. Bangga Bayar Pajak!

Jasa pengiriman barang atau ekspedisi makin dibutuhkan masyarakat dalam berbisnis. Kenali pajak untuk perusahaan ekspedisi yang dikenakan.

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami