Daftar Isi
6 min read

Mengenal Utang Pajak, Jenis, Penyebab dan Penyelesaian

Tayang 02 Dec 2024
Last updated 15 Desember 2024
Mengenal Utang Pajak, Jenis, Penyebab dan Penyelesaian

Utang pajak merupakan sejumlah kewajiban pajak yang harus dibayar dan dilunasi oleh wajib pajak.

Pahami segala hal tentang utang pajak, mulai dari definisi, jenis, penyebab, hingga cara penyelesaiannya yang tepat lewat panduan dari Mekari Klikpajak berikut ini.


Tentang Utang Pajak

Memahami apa itu utang pajak dan perbedaannya dengan pajak terutang menjadi hal dasar bagi wajib pajak untuk mengelola perpajakan dengan benar.

Sebab utang pajak maupun pajak terutang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan pajak.

Maka dari itu penting bagi WP untuk mengetahui dan memahami mengenai utang pajak serta pajak terutang agar dapat memenuhi kepatuhan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Definisi Utang Pajak

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Namun perlu dipahami juga bahwa istilah utang pajak dan pajak terutang merupakan dua hal yang berbeda.

Berikut perbedaannya:

  • Utang pajak merupakan seluruh pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga denda.
  • Sedangkan pajak terutang hanya jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat. Detail penjelasannya baca: Pajak Terutang: Contoh dan Perhitungannya.

Jenis-Jenis Utang Pajak

Merujuk Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Pajak Penjualan
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan
  • Pajak karbon

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

Menurut buku Hukum Pajak karya Erly Suandy, sejatinya utang pajak timbul apakah disebabkan oleh undang-undang perpajakan, ataukah dikarenakan tindakan pejabat pajak.

Sehingga timbulnya utang pajak dapat didasarkan pada dua kondisi, yakni:

1. Kondisi Formil, karena kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus

2. Kondisi Materiil, karena kondisi tertentu seperti berikut:

  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang)
  • Keadaan-keadaan (misal: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak)
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian)

Dengan demikian, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

  1. Hasil pemeriksaan pajak
  2. Keterlambatan pembayaran
  3. Kesalahan perhitungan pajak
  4. Sanksi administrasi pajak

Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Dampak dan Konsekuensi Utang Pajak

Utang pajak berdampak pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Proses penagihan pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:

  1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
  2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angsuran/penundaan dan/atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
  3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat dari 21 hari.
  4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2×24 jam.
  6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
  7. DJP akan melakukan lelang apabila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan.

Oleh karena itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan.

Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank.

Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, WP bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

1. Melunasi

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

2. Mengangsur

Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

3. Menunda pembayaran

Pilihan lainnya WP dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

4. Mengajukan keberatan dan banding

Selain itu WP juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

5. Peninjauan kembali dan gugatan

WP juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait daluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan.

Perlu diingat, apabila WP tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

Cara pelunasan pajak ini juga diatur di pasal 36 ayat (1) :

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar; atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  5. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  6. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Pencegahan

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP.

Oleh karena itu, WP perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP.

Namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
  • Mengetahui peraturan pajak terbaru
  • Memanfaatkan teknologi dan layanan perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak

Kesimpulan

Utang pajak merupakan kewajiban pajak yang masih harus dibayarkan oleh WP dan berbeda dengan pajak terutang.

Utang pajak timbul berdasarkan kondisi formil yakni telah diterbitkannya Surat Ketetapan atau SKP dari DJP dan kondisi materiil karena aktivitas mengandung unsur perpajakan yang dilakukan WP.

Apabila DJP sudah menerbitkan surat ketetapan pajak, maka WP harus melunasi atau mengajukan pembayaran dengan cara mengangsur atau dapat memohon penundaan agar tidak dikenakan sanksi dan denda hingga penyanderaan serta penyitaan.

Agar lebih mudah melakukan angsuran dan pelunasan pajak, bayar atau setorkan utang pajak secara online melalui e-Biling Mekari Klikpajak. Begini Cara Bayar Pajak Online di eBilling.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2000

Database Peraturan JDIH BPK.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020

Database Peraturan JDIH BPK.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami