Setiap Badan yang telah memenuhi syarat tertentu wajib punya NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak adalah pungutan yang harus dibayarkan rakyat kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Manfaat Membayar Pajak lewat NPWP
Manfaat pajak memang tidak bisa dinikmati secara langsung, namun pajak berperan penting dalam pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah bahkan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak taat membayar pajak. Melalui NPWP inilah pemerintah berusaha mencitrakan iklim pajak yang baik dan teratur.
Siapa yang Wajib Punya NPWP?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap Badan baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib punya NPWP. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) ataupun yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented). Jadi bentuk badan dapat berupa apapun. Berikut contoh badan yang wajib punya NPWP menurut perpajakan:
- Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV), atau Perseroan Lainnya;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama dan bentuk apapun;
- Firma (fa);
- Kongsi;
- Koperasi;
- Dana Pensiun;
- Persekutuan atau Perkumpulan;
- Yayasan;
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Sosial Politik (Orsospol), atau organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun;
- Lembaga dan bentuk badan lainnya;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK); dan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Jenis-Jenis Wajib Pajak Badan
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang melipui transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalty, bunga, hadiah dan penghargaan, serta sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Yaitu pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
Pajak Penghasilan Pasal 26
Merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif PPh pasal 26 adalah 20%, namun dapat berubah mengikuti P3B
Pajak Penghasilan Pasal 29
Ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh pasal 29. PPh harus dibayarkan sebelum SPT tahunan PPh Badan dilaporkan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh ini berhubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.
Pajak Penghasilan Pasal 15
Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalaah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pengertian lainnya, barang mewah adalah barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia.