
Pajak air tanah merupakan pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia
Pajak ini bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap mengenai aturan, cara menghitung, dan tarif pajaknya.
Pengertian Pajak Air Tanah
Pajak air tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air dari dalam tanah, baik untuk keperluan pribadi maupun industri.
Pengenaan pajak ini bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah agar tidak dieksploitasi secara berlebihan, mengingat air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan memerlukan waktu yang lama untuk terisi kembali (recharge).
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengatur pemungutan pajak ini guna memastikan penggunaan yang lebih bijak serta menjaga ketersediaan air tanah bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah: Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya
Aturan dan Dasar Hukum
PAT didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengatur bahwa pajak ini masuk dalam kategori pajak daerah dan dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga setiap daerah memiliki aturan yang berbeda mengenai PAT, mulai dari tarif dan proses pembayaran pajaknya ditentukan oleh peraturan daerah.
Namun pemerintah daerah hanya dapat menentukan besar tarif PAT tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam UU PDRD s.t.d.t.d. UU HKPD.
Siapa yang Wajib Membayar PAT?
Merujuk Pasal 66 UU 1/2022, subjek pajak air tanah (PAT) adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Maka, individu atau badan usaha yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan pribadi, industri, atau komersial wajib membayar pajak ini.
Pemanfaatan air tanah yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel: Tarif, dan Perhitungannya
Penggunaan Air Tanah yang Tidak Dikenakan Pajak
Dalam Pasal 65 ayat (2) UU 1/2022 disebutkan, pengambilan air tanah yang dikecualikan dari objek PAT apabila digunakan untuk:
- Keperluan dasar rumah tangga
- Pengairan pertanian rakyat
- Perikanan rakyat
- Peternakan rakyat
- Keperluan keagamaan
- Kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Tarif Pajak Air Tanah di Indonesia
Tarif PAT bervariasi di setiap daerah, biasanya berkisar antara 10% hingga 20% dari harga dasar air.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU 1/2022 bahwa tarif PAT ditetapkan paling tinggi 20%. Kemudian masing-masing pemerintah daerah akan menetapkan besar tarifnya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan air di daerah dan tujuan pemakaiannya (misalnya, untuk keperluan industri atau domestik).
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan: Tarif, dan Cara Hitung
Cara Menghitung Pajak Air Tanah
PAT dihitung berdasarkan volume air yang digunakan (m³), tarif pajak yang berlaku di daerah, dan harga dasar air.
Berikut rumus sederhana untuk menghitung PAT:
Rumus Pajak: Pajak = Tarif Pajak (%) x Volume Air (m³) x Harga Dasar Air (Rp)
Contoh perhitungan:
Jika Anda menggunakan 500 m³ air tanah, tarif pajak di daerah Anda 20%, dan harga dasar air Rp 3.000 per m³, maka pajak yang harus dibayar adalah:
= 20% x 500 m³ x Rp3.000
= Rp300.000.
Sanksi atas Pelanggaran PAT
Jika WP terlambat membayar atau tidak membayar PAT, dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan daerah yang berlaku, berupa:
- Sanksi administratif berupa bunga
- Sanksi administratif berupa denda
- Sanksi administratif kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Sanksi administratif yang tercantum dalam SKP tersebut akan menjadi utang pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
Kesimpulan
Pajak Air Tanah atau PAT merupakan pungutan pajak daerah atas penggunaan air tanah oleh orang pribadi maupun industri/badan.
Berdasarkan UU HKPD, pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dengan tarif yang bervariasi, maksimal 20 persen dari harga dasar air.
Semua individu atau badan yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan pribadi ataupun industri wajib membayar pajak ini, kecuali untuk penggunaan tertentu salah satunya kebutuhan dasar rumah tangga.
Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan volume air, tarif, dan harga dasar air. Pelanggaran atas pemanfaatan air tanah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
Bapenda Jakarta.go.id. “Yuk Pahami Sanksi Administratif Pajak: Bunga, Denda, dan Kenaikan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”