Daftar Isi
7 min read

Mengenal Keberatan Pajak dan Syarat Pengajuan

Tayang 15 Mar 2024
Mekari Klikpajak_Keberatan Pajak
Mengenal Keberatan Pajak dan Syarat Pengajuan

Salah satu hak wajib pajak adalah dapat mengajukan keberatan pajak kepada Ditjen Pajak atas hasil pemeriksaan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas tentang ketentuan pengajuan keberatan pajak dan syaratnya untuk Anda.


Definisi Keberatan Pajak

Keberatan pajak adalah cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan terkait perpajakan antara wajib pajak dengan aparat pajak (fiskus) maupun pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak dan menjadi hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, pada Pasal 2 ayat (1) bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas suatu:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) beleid ini, keberatan yang dapat diajukan tersebut hanya berupa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi:

  • Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
  • Jumlah besarnya pajak.
  • Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Keberatan pajak tersebut dapat diajukan oleh WP yang bersangkutan atau kuasanya dengan menyerahkan Surat Keberatan.

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh wajib pajak kepada DJP mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Contoh kasus yang dapat menimbulkan keberatan pajak:

PT AAA menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Kemudian pihak fiskus melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB.

Atas penerbitan surat keterangan pajak kurang bayar tersebut, PT AAA mengajukan keberatan pajak kepada Dirjen Pajak karena menilai hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukannya.

Dasar Hukum

Ketentuan yang mengatur tentang keberatan pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar hukumnya, di antaranya:

Hak dan Kewajiban dalam Pengajuan Keberatan

Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.

Salah satu hak wajib pajak dalam perpajakan yakni dapat mengajukan keberatan pajak atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Namun untuk dapat mengajukan keberatan pajak, WP juga harus memenuhi kewajiban dalam proses pengajuannya, seperti ketentuan yang dipersyaratkan hingga sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dan Pemeriksaan Pajak

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Syarat pengajuan keberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020 sebagai berikut:

  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
  • 1 keberatan diajukan hanya 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.
  • Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.
  • Diajukan dalam waktu jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasa WP.
  • Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
  • WP tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Ketentuan dalam Pasal 36 UU KUP sebagaimana dimaksud huruf (f) pada persyaratan pengajuan keberatan tersebut adalah:

1. Permohonan hanya dapat dilakukan maksimal 2 kali

Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang, dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahan Ditjen Pajak.

Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

2. Permohonan hanya boleh dilakukan maksimal 1 kali

Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.

Baca Juga: Dasar Penagihan Pajak dan Ketentuan Terbaru

Prosedur Penyelesaian Keberatan Pajak, Banding dan PK

Dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak, jalur yang dapat ditempuh wajib pajak melalui beberapa tahapan proses.

Langkah pertama dengan mengajukan permohonan keberatan pajak.

Apabila hasil keputusan keberatan yang diterbitkan DJP tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak, maka WP dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Apabila hasil putusan pengadilan pajak tidak memuaskan, maka wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali pajak ke Mahkamah Agung. Selengkapnya baca artikel: Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak.

Cara Mengajukan Keberatan Pajak

Berikut cara mengajukan surat keberatan online melalui DJP Online berdasarkan PER-14/PJ/2020 seperti dikutip dari Kelas Edukasi Pajak KPP Madya Dua Surabaya:

  1. Buka laman resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id, login dengan akun DJP Online Anda.
  2. Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu e-Filing, lalu klik e-Objection.
  3. Kemudian isi nomor SKP (Surat Ketetapan Pajak).
  4. Sistem akan melakukan validasi SKP yang terdiri dari nomor DKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak (minimal sejumlah yang disetujui), history pengajuan Pasal 36 UU KUP, history pengajuan Pasal 25 KUP.
  5. Cek data SKP dan pastikan isinya sudah sesuai.
  6. Isi data pengajuan keberatan secara lengkap.
  7. Rekam pembayaran (apabila ada).
  8. Lengkapi dengan tanda tangan elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.
  9. Apabila muncul notifikasi, maka hubungi Kami di 1500200 atau KPP Terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi.
  10. Klik “Submit” maka pengajuan keberatan telah terkirim ke sistem DJP dan Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim ke email terdaftar Anda.
  11. DJP akan memproses pengajuan maksimal 12 bulan sejak permohonan disampaikan dan akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Contoh Kasus Keberatan Pajak dan Banding

PT AAA menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada 30 April 2024. Atas pelaporan SPT Badan PT AAA tersebut, pihak fiskus melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak fiskus menerbitkan SKPKB pada 20 September 2024 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp500 juta.

Kemudian PT AAA mengajukan keberatan atas penerbitan SKPKB tersebut pada 10 Desember 2024, karena sesuai PER-14/PJ/2020 keberatan pajak dapat diajukan maksimal 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterbitkan DJP.

Lalu DJP menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan pada 8 Agustus 2024.

Namun PT AAA masih keberatan dengan hasil keputusan yang dikeluarkan DJP tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Hasilnya, pengadilan pajak tidak mengabulkan banding atas keputusan keberatan. Sehingga PT AAA berusaha melakukan Peninjauan Kembali pajak atas putusan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA).

Tips Pengajuan Keberatan Sesuai Ketentuan

Agar permohonan keberatan pajak dapat diterima DJP dengan lancar, baik dan benar, lakukan pengajuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Merujuk Pasal 3 dan 4 PER-14/PJ/2020 bahwa wajib pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Disampaikan secara elektronik (e-filing) di e-Objection DJP Online.
Gunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.

Buat alasan pengajuan keberatan dan diunggah dengan format PDF (maksimal 5MB).

Surat Keberatan harus ditandatangani oleh WP dengan tanda tangan elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik.

Penyampaian surat keberatan dapat sampaikan secara elektronik 24 jam dan 7 hari selama masih dalam rentang 3 bulan sejak penerbitan surat ketetapan pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan

Contoh Format Surat Keberatan

Berikut contoh format Surat Keberatan yang berisi data wajib pajak beserta alasan pengajuan keberatannya pada Lampiran I PMK No. 9/2013:

Mekari Klikpajak_Contoh Format Surat Keberatan Pajak

Kesimpulan

Keberatan pajak merupakan permohonan WP ketika terjadi perselisihan perhitungan pajak dengan fiskus maupun berkaitan dengan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Atas keberatan pajak tersebut, WP dapat mengajukannya kepada Dirjen Pajak dengan cara dan ketentuan sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setelah DJP menerbitkan hasil keputusan keberatan, WP dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Apabila wajib pajak tidak menerima keputusan pengadilan, selanjutnya dapat mengajukan peninjauan kembali pajak ke tingkat tertinggi yakni Mahkamah Agung untuk penyelesaian sengketa pajak ini.

Referensi

Ditjen Pajak. Keberatan
JDIH Database Peraturan. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007
Kemenkeu. Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Youtube KPP Madya Dua Surabaya. Kelas Edukasi Pajak: Tata Cara Pengajuan Keberatan Melalui e-Objection
JDIH Database Peraturan.Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002
JDIH Database Peraturan. Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak