
Coretax menjadi sistem perpajakan yang dikembangkan DJP sebagai adaptasi teknologi yang terus berkembang, sehingga menjadi solusi terkini pembayaran pajak hingga pelaporan pajak secara online.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem terbaru dalam Coretax serta langkah-langkahnya agar Anda dapat memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Online
Untuk dapat memanfaatkan Coretax dalam pembayaran dan pelaporan pajak, wajib pajak (WP) perlu mengetahui ketentuan penggunaan dan jenis pajak yang dibayar maupun dilaporkan.
Kriteria WP yang Memanfaatkan Coretax
Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar di DJP: Wajib pajak harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subjek pajak yang sah.
- Memiliki Sertifikat Digital: Sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai alat autentikasi saat melakukan transaksi online. Selengkapnya baca: Cara Mendapatkan Sertifikat Digital Coretax.
Jenis Pajak yang Dapat Dilaporkan
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar berbagai jenis pajak, termasuk:
Manfaat Pembayaran dan Pelaporan secara Daring
Berikut beberapa manfaat sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik:
- Efisiensi Waktu: Proses pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
- Menghindari Kesalahan: Sistem otomatis membantu mengurangi kesalahan input data yang sering terjadi dalam pengisian formulir manual.
- Transparansi: Semua transaksi tercatat secara digital, memudahkan pemantauan dan audit oleh DJP.
Baca Juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Terbaru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:
- Batas Waktu Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan oleh DJP, selengkaonya baca: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025.
- Kode Billing: Setiap transaksi pembayaran harus menggunakan kode billing yang dapat dibuat melalui aplikasi Coretax atau portal resmi DJP.
- Kewajiban Pelaporan: Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya untuk individu dan 30 April untuk badan usaha. Untuk pajak bulanan, selengkapnya baca: Batas Waktu Lapor SPT Masa Pajak.
- Format Pelaporan: Pelaporan SPT harus mengikuti format yang telah ditentukan oleh DJP agar dapat diproses dengan baik.
Baca Juga: Cara Pengisisn Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak
Langkah Pembayaran Pajak Lewat Coretax
Berikut langkah-langkah praktis untuk melakukan pembayaran pajak melalui Coretax:
1. Login ke Aplikasi Coretax
- Masukkan username dan password Anda untuk masuk ke sistem.
2. Menu Pembayaran
- Setelah berhasil login, pilih submenu “Pembayaran” kemudian klik “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”.
3. Pilih Kode Billing
- Temukan kode billing yang ingin dibayarkan dari daftar yang tersedia.
4. Arahkan ke Bank
- Klik “Kirim ke Bank” setelah memilih kode billing untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Anda akan diarahkan ke halaman bank pilihan Anda untuk menyelesaikan transaksi.
5. Konfirmasi Pembayaran
- Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi sebagai arsip.
Tutorial selengkapnya, Anda juga dapat membaca artikel: Cara Membuat Kode Billing dan Cara Membayarnya di e-Billing.
Langkah Pelaporan Pajak Lewat Coretax
Untuk melaporkan SPT melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Aplikasi Coretax
- Gunakan akun Anda untuk masuk ke sistem.
2. Navigasi ke Menu SPT
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” pada dashboard utama.
3. Buat Konsep SPT Baru
- Klik “Buat SPT Baru” dan isi data yang diperlukan sesuai ketentuan perpajakan.
- Pastikan semua informasi seperti penghasilan, potongan, dan kewajiban sudah terisi dengan benar.
4. Review Data
- Sebelum mengirimkan, lakukan review data untuk memastikan tidak ada kesalahan.
5. Submit SPT
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan SPT ke DJP.
6. Simpan bukti pengajuan sebagai arsip.
Tutorial selengkapnya baca artikel: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online.
Kerjasama Resmi Penyedia Layanan Pajak Online dengan DJP
Penyedia layanan pajak swasta harus memenuhi syarat ketat untuk membantu pelaporan dan pembayaran pajak. Setelah memenuhi syarat, mereka akan menerima sertifikat resmi dari DJP yang menunjukkan bahwa mereka adalah mitra yang sah dan kredibel.
Penyedia layanan yang terakreditasi dapat melakukan proses serupa seperti di situs DJP online, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak untuk berbagai jenis pajak. Namun, pembuatan NPWP dan Sertifikat Digital tetap harus dilakukan di situs resmi DJP atau kantor pajak terdekat.
Meskipun begitu, layanan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) tetap menjadi pilihan untuk membayar dan melaporkan pajak karena mudah diakses dan memberikan layanan sesuai kebutuhan wajib pajak atau perusahaan.
Salah satunya ASP mitra DJP resmi yakni Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal. Sehingga pengelolaan keuangan dan perpajakan dapat dilakukan secara otomatis dengan proses yang mudah dan cepat.
Kesimpulan
Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan seperti Coretax memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak.
Dengan akses yang mudah, proses pembayaran, serta pelaporan yang lebih cepat dan efisien, wajib pajak kini dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik tanpa harus terjebak dalam kerumitan administrasi manual.
Peraturan terbaru terkait penggunaan Coretax juga memberikan jaminan bahwa sistem ini sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan modern dan mudah.
Dengan mengikuti langkah-langkah praktis yang telah dijelaskan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pelaporan tanpa kesulitan serta akurat.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“