Daftar Isi
7 min read

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Tayang 18 Oct 2023
Last updated 19 Juli 2024
Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Suami istri yang keduanya sama-sama bekerja, bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka sehingga lebih mudah dan praktis. Ketahui ketentuan dan cara lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri ini.

Alasan lain kenapa pelaporan SPT pajak bagi suami-istri dapat digabung karena penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung dalam satu kesatuan di mata pajak.

Lantaran dalam sebuah keluarga ada kepala keluarga, maka akan lebih mudah kalau penghasilan istri dimasukkan ke SPT suami.

Dengan begitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri juga lebih baik disatukan dengan milik suami. Mekari Klikpajak akan mengulas pelaporan SPT gabungan suami istri untuk Anda.

Ketentuan Penggabungan SPT Suami-Istri

Ketika NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Sehingga istri tidak perlu melaporkan SPT setiap tahunnya.

Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Apabila istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka dapat mengajukan permohonana ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tenpat suami terdaftar.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisaahan penghasilan dana harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Istri bisa menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun. 

Sehingga penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suami.

SPT Tahunan PPh suami selanjutnya akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. 

Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan PER – 30/PJ/2017, di mana suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembar penghitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.

Manfaat SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Seseorang menjadi Wajib Pajak (WP) karena memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Namun menjadi WP juga ada konsekuensi yang harus dilaksanakan, bahkan akan menjadi beban tersendiri.

Misalnya seorang istri yang mempunyai NPWP akan terbebani dengan kewajiban pembayaran dan atau pelaporan. Padahal situasi tersebut dapat dihindari.

Dengan NPWP yang dijadikan satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak sendiri.

Jika istri masih bekerja sebagai karyawan, maka kewajiban lapor pajaknya mengikat kepada kewajiban SPT suami.

Apabila istri berstatus sebagai wirausahawan, maka pembayarannya menggunakan NPWP suami.

Dengan begitu, otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Dengan penggabungan SPT tahunan suami istri, maka selain istri terbebas dari kewajiban pajak sendiri, dia tetap mendapatkan hak yang sama dengan suami.

Ingat sanksi pajak

Wajib pajak yang mengemplang pajak, akan dijatuhi sanksi denda. Sedangkan tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi bisa dikenakan denda.

Sanksi denda tidak bayar dan telat lapor SPT pajak terbaru diatur dalam Undang-Undang Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan.

Berapa besar tarif sanksi denda tidak bayar terlambat lapor SPT pajak, selengkanya baca Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan.

Jika opsi denda bisa dihindarkan, kenapa tidak melakukan itu?

Istri yang tidak mempunyai NPWP tersendiri, mereka tidak perlu lagi antre setiap tahun untuk melaporkan SPT-nya yang nihil.

Namun perlu dicatat, ini bukan berarti seorang istri tidak boleh mempunyai NPWP sendiri.

Dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, istri dapat mempunyai NPWP sendiri. Hanya saja, hak dan kewajiban perpajakannya juga akan ditanggung secara terpisah dari suami.

Harus dibuat pula surat pernyataan perjanjian pemisahan harta pada saat mendaftarkan NPWP untuk istri.

Baca Juga:  Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

NPWP Istri Dikembalikan ke KPP

Seorang istri yang tadinya bekerja dan memiliki NPWP, namun akhirnya memutuskan berhenti kerja, maka dianjurkan untuk mengembalikan NPWP-nya ke KPP tempatnya mendaftar pertama kali.

Sebab istri tersebut bisa menggunakan NPWP milik suaminya.

Ini pula yang menjadi syarat untuk menggabungkan SPT Tahunan suami istri.

Istri harus menghapus NPWP-nya dan ikut dalam NPWP suami.

Proses pengurusannya bisa mendatangi KPP tempat istri terdaftar.

Lalu, bagaimana dengan penghitungan penghasilan istri jika NPWP sudah digabung?

Data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus.

Dalam lampiran tersebut, dapat dijelaskan kalau penghasilan sudah dipotong pemberi kerja, sehingga sifatnya sudah final dan tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan suami.

Bukti potong yang diberikan oleh perusahaan kepada istri, tetap dipegang dan nantinya diserahkan ke suami.

Untuk bagian harta dan utang, nantinya akan dihitung secara gabungan antara suami-istri seperti rumah, kendaraan, sampai cicilan barang mewah atau elektronik lainnya.

Semuanya dimasukan ke dalam SPT dan boleh digabungkan menjadi satu.

Cara Menggabungkan NPWP Istri ke Suami

Lantaran salah satu syarat menggabungkan SPT Tahunan suami-istri adalah dengan penggabungan NPWP, maka WP suami-istri harus menggabungkan NPWP terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan gabungan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan WP suami-istri ini untuk melakukan proses penggabungan NPWP.

Berikut tahapan langkah-langkah cara menggabungkan NPWP suami-istri:

1. Menyiapkan Dokumen

Berikut dokumen yang harus disiapkan Dokumen ini: 

  • Kartu NPWP yang hendak dihapus 
  • Buku nikah 
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami istri. 
  • KTP suami istri 
  • Fotokopi KK dan NPWP suami.

2. Ajukan Permohonan 

Setelah semua dokumen yang diperlukan disiapkan, selanjutnya ajukan permohonan penggabungan NPWP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengunduh formulir penghapusan NPWP di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs www.pajak.go.id.
  • Caranya, tinggal ke kolom menu dan download formulir perpajakan.
  • Pada kolom search, ketik “Penghapusan NPWP”.
  • Unduh formulir tersebut, dan ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara online.
  • Bubuhkan tanda-tangan elektronik.
  • Langkah terakhir, serahkan seluruh fotokopi dokumen lewat aplikasi e-registration ke ereg.pajak.go.id.

3. Kirim Dokumen 

Walau sudah mengajukan permohonan secara online, Wajib Pajak tetap harus mengirimkan atau menyerahkan hardcopy ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan.

4. Verifikasi

Dokumen yang sudah diajukan ke DJP untuk permohonan penghapusan NPWP nantinya akan diperiksa atau diverifikasi.

Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan memakan waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan.

Mengapa proses verifikasi lama?

Sebab ada tahapan dalam memverifikasi permohonan penghapusan pajak. KPP akan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya memberikan keputusan, salah satunya utang pajak pemohon.

Data pemohon juga akan mengalami proses hukum dan administrasi seperti: 

  • Pembetulan (pasal 16 UU KUP)
  • Gugatan (pasal 23 UU KUP)
  • Keberatan (pasal 25 UU KUP)
  • Banding (pasal 27 UU KUP)
  • Pengurangan sanksi administrasi
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (pasal 26 UU KUP)
  • Peninjauan kembali (pasal 40 UU Pengadilan Pajak)

KPP juga perlu memverifikasi status seluruh NPWP cabang wajib pajak ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

5. Keputusan

Jika semua rangkaian proses itu berjalan lancar dan diputuskan bahwa penghapusan NPWP dikabulkan, maka keputusan penghapusan NPWP secara resmi akan diterbitkan.

Biasanya, jika tidak ada utang pajak, proses bisa cepat.

Namun sebaliknya, jika ada utang pajak, maka permohonan penghapusan NPWP baru bisa diterbitkan dalam kondisi, misalnya:

  • Penagihan sudah kedaluwarsa
  • Wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan
  • Tidak ada proses hukum atau administrasi

Baca juga: Cara Pembetulan SPT Tahunan ‘Online’ Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami Istri

Saat istri sudah menerima bukti potong PPh dari kantornya, dalam pelaporan SPT tahunan, bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami.

WP dapat lapor SPT Tahunan itu menggunakan e-Filing di laman DJP Online atau di KPP.

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan gabungan suami-istri:

  • Dalam proses pelaporan, pada lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.
  • Pada lampiran berikutnya, baru diisi oleh penghasilan istri. Misalnya, isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong. Selesai.

Tutorial selengkapnya baca Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Karyawan di e-Filing.

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

 

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami