Daftar Isi
14 min read

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Tayang 02 Dec 2022
Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Suami istri yang keduanya sama-sama bekerja, sekarang sudah bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka sehingga lebih mudah dan praktis. Ketahui ketentuan dan cara lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri ini.

Alasan lain kenapa pelaporan SPT pajak bagi suami-istri ini dapat digabung adalah karena penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung dalam satu kesatuan di mata pajak.

Lantaran dalam sebuah keluarga ada kepala keluarga, maka akan lebih mudah kalau penghasilan istri dimasukkan ke SPT suami.

Dengan begitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri juga lebih baik disatukan dengan milik suami.

Ketentan Penggabungan SPT Suami-Istri

Ketika NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.

Istri bisa menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun. 

Sehingga penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto suami.

SPT Tahunan PPh suami selanjutnya akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. 

Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan PER-30/PJ/2017, di mana suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembar penghitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.

Lalu, seperti apa cara lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri ini? Sebelum itu ada beberapa penjalasan lain terkait penggabungan SPT ini. Berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Manfaat SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Seseorang menjadi Wajib Pajak (WP) karena memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Namun menjadi WP juga ada konsekuensi yang harus dilaksanakan, bahkan akan menjadi beban tersendiri.

Misalnya seorang istri yang mempunyai NPWP akan terbebani dengan kewajiban pembayaran dan atau pelaporan. Padahal situasi tersebut dapat dihindari.

Dengan NPWP yang dijadikan satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak sendiri.

Jika istri masih bekerja sebagai karyawan, maka kewajiban lapor pajaknya mengikat kepada kewajiban SPT suami.

Apabila istri berstatus sebagai wirausahawan, maka pembayarannya menggunakan NPWP suami.

Dengan begitu, otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Dengan penggabungan SPT tahunan suami istri, maka selain istri terbebas dari kewajiban pajak sendiri, dia tetap mendapatkan hak yang sama dengan suami.

Ingat sanksi pajak

Wajib pajak yang mengemplang pajak, akan dijatuhi sanksi denda. Sedangkan tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi bisa dikenakan denda.

Sanksi denda tidak bayar dan telat lapor SPT pajak terbaru diatur dalam Undang-Undang Noomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan.

Berapa besar tarif sanksi denda tidak bayar terlambat lapor SPT pajak, selengkanya baca Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan.

Jika opsi denda bisa dihindarkan, kenapa tidak melakukan itu?

Istri yang tidak mempunyai NPWP tersendiri, mereka tidak perlu lagi antre setiap tahun untuk melaporkan SPT-nya yang nihil.

Namun perlu dicatat, ini bukan berarti seorang istri tidak boleh mempunyai NPWP sendiri.

Dengan pertimbangan dan tujuan tertentu, istri dapat mempunyai NPWP sendiri. Hanya saja, hak dan kewajiban perpajakannya juga akan ditanggung secara terpisah dari suami.

Harus dibuat pula surat pernyataan perjanjian pemisahan harta pada saat mendaftarkan NPWP untuk istri.

SPT Tahunan gabungan suami-istriContoh SPT Tahunan gabungan suami-istri

NPWP Istri Dikembalikan ke KPP

Seorang istri yang tadinya bekerja dan memiliki NPWP, namun akhirnya memutuskan berhenti kerja, maka dianjurkan untuk mengembalikan NPWP-nya ke KPP tempatnya mendaftar pertama kali.

Sebab istri tersebut bisa menggunakan NPWP milik suaminya.

Ini pula yang menjadi syarat untuk menggabungkan SPT Tahunan suami istri.

Istri harus menghapus NPWP-nya dan ikut dalam NPWP suami.

Proses pengurusannya bisa mendatangi KPP tempat istri terdaftar.

Lalu, bagaimana dengan penghitungan penghasilan istri jika NPWP sudah digabung?

Data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus.

Dalam lampiran tersebut, dapat dijelaskan kalau penghasilan sudah dipotong pemberi kerja, sehingga sifatnya sudah final dan tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan suami.

Bukti potong yang diberikan oleh perusahaan kepada istri, tetap dipegang dan nantinya diserahkan ke suami.

Untuk bagian harta dan utang, nantinya akan dihitung secara gabungan antara suami-istri seperti rumah, kendaraan, sampai cicilan barang mewah atau elektronik lainnya.

Semuanya dimasukan ke dalam SPT dan boleh digabungkan menjadi satu.

syarat lapor SPT Tahunan gabungan suami-istriIlustrasi mengembalikan NPWP istri ke KPP sebagai syarat lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri

Cara Menggabungkan NPWP Istri ke Suami

Lantaran salah satu syarat menggabungkan SPT Tahunan suami-istri adalah dengan penggabungan NPWP, maka WP suami-istri harus menggabungkan NPWP terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan gabungan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan WP suami-istri ini untuk melakukan proses penggabungan NPWP.

Berikut tahapan langkah-langkah cara menggabungkan NPWP suami-istri:

1. Menyiapkan Dokumen

Berikut dokumen yang harus disiapkan Dokumen ini: 

  • Kartu NPWP yang hendak dihapus 
  • Buku nikah 
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami istri. 
  • KTP suami istri 
  • Fotokopi KK dan NPWP suami.

Baca juga: Apa itu NPWP? Begini Cara Dapatkan Kartu & Contohnya

2. Ajukan Permohonan 

Setelah semua dokumen yang diperlukan disiapkan, selanjutnya ajukan permohonan penggabungan NPWP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengunduh formulir penghapusan NPWP di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs pajak.go.id.
  • Caranya, tinggal ke kolom menu dan download formulir perpajakan.
  • Pada kolom search, ketik “Penghapusan NPWP”.
  • Unduh formulir tersebut, dan ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara online.
  • Bubuhkan tanda-tangan elektronik.
  • Langkah terakhir, serahkan seluruh fotokopi dokumen lewat aplikasi e-registration ke ereg.pajak.go.id.

3. Kirim Dokumen 

Walau sudah mengajukan permohonan secara online, Wajib Pajak tetap harus mengirimkan atau menyerahkan hardcopy ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan.

Baca juga:  Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

4. Verifikasi

Dokumen yang sudah diajukan ke DJP untuk permohonan penghapusan NPWP nantinya akan diperiksa atau diverifikasi.

Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan keputusan memakan waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan.

Mengapa lama?

Sebab ada tahapan dalam memverifikasi permohonan penghapusan pajak. KPP akan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum akhirnya memberikan keputusan, salah satunya utang pajak pemohon.

Data pemohon juga akan mengalami proses hukum dan administrasi seperti: 

  • Pembetulan (pasal 16 UU KUP)
  • Gugatan (pasal 23 UU KUP)
  • Keberatan (pasal 25 UU KUP)
  • Banding (pasal 27 UU KUP)
  • Pengurangan sanksi administrasi
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (pasal 26 UU KUP)
  • Peninjauan kembali (pasal 40 UU Pengadilan Pajak)

KPP juga perlu memverifikasi status seluruh NPWP cabang wajib pajak ketika penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.

Baca juga: Cara Pembetulan SPT Tahunan ‘Online’ Pribadi

5. Keputusan

Jika semua rangkaian proses itu berjalan lancar dan diputuskan bahwa penghapusan NPWP dikabulkan, maka keputusan penghapusan NPWP secara resmi akan diterbitkan.

Biasanya, jika tidak ada utang pajak, proses bisa cepat.

Namun sebaliknya, jika ada utang pajak, maka permohonan penghapusan NPWP baru bisa diterbitkan dalam kondisi, misalnya:

  • Penagihan sudah kedaluwarsa
  • Wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan
  • Tidak ada proses hukum atau administrasi

10 Formulir e-Reg Pajak untuk Ajukan NPWP Secara OnlineIlustrasi contoh NPWP sebagai syarat lapor SPT Tahunan gabungan suami-istri

Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami Istri

Saat istri sudah menerima bukti potong PPh dari kantornya, dalam pelaporan SPT tahunan, bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami.

WP dapat lapor SPT Tahunan itu menggunakan e-Filing di laman DJP Online atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan gabungan suami-istri:

  • Dalam proses pelaporan, pada lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.
  • Pada lampiran berikutnya, baru diisi oleh penghasilan istri. Misalnya, isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong. Selesai.

Sedangkan untuk langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, selengkapnya dapat Anda baca Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Karyawan di e-Filing.

Tahukah, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan PPh lebih mudah melalui aplikasi pajak online e-Filing

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Ketahui lebih lanjut mengenai cara lapor spt tahunan badan online.

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi online, dapat melihat tutorialnya pada video berikut ini:

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

kalender pajak terbaru

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Selain mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan?

a. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.

Melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda juga dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun penyampaian SPT PPh Pasal 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26, wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk Masa Pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Baca juga: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly)
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan

e-Bupot KlikpajakFitur membuat bukti potong PPh pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

b. Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, sejak berlakunya e-Faktur 3.0 pada 1 Oktober 2020, kini untuk buat faktur pajak dapat melalui sistem terbaru dan pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur web based.

Seiring pembaruan sistem ini, Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

“Langsung gunakan aplikasi e-Faktur, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

e-Faktur KlikpajakFitur membuat Faktur Pajak prepopulated di e-Faktur Klikpajak

c. Membuat Kode Billing Bisa Langsung Bayar Billing dalam Satu Platform

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Tahukah, Anda dapat membuat kode billing dan langsung bayar billing/pajak hanya dalam satu platform melalui e-Billing Klikpajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Bahkan di aplikasi Klikpajak Anda bisa buat ID Billing tanpa EFIN secara mudah dan cepat.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

e-Billing KlikpajakFitur membuat kode billing dan bayar billing langsung di e-Billing Klikpajak

d. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Pelajari lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company dari Klikpajak.id di sini!

multiple npwp dan users

e. Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id ini semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih praktis dan cepat.

Karena Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan perusahaan ketika ingin membuat Faktur Pajak, Bukti Potong Pajak dan penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh maupun PPN.

Penarikan data ini akan membuat Anda tidak perlu lagi input data secara manuai satu per satu dari setiap transaksi pada laporan keuangan yang akan dibuat administrasi pajaknya.

Tentu saja, hal ini akan menghemat banyak waktu Anda untuk mengurus perpajakan perusahaan korporasi.

Integrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah

Note: Ketahui lebih lanjut bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda!

Integrasi Jurnal.id dan Klikpajak.id semakin memudahkan administrasi perpajakan Anda

Keamanan Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sistem keamanan yang berlapis dan menjaga keamanan data menjadi komitmen utama.

Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar maupun lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan maupun kehilangan komputer atau laptop.

keamanan dataKemanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

tim support pajak

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

buat id billing gratis

Kategori : Berita Regulasi
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak