Daftar Isi
4 min read

Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

Tayang 24 Jul 2018
Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Sistem perpajakan di Indonesia, terdapat 2 jenis pajak yang menerapkan sistem pajak progresif, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor Progresif adalah tarif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak. Intinya, jika mempunyai lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, hitungan pajaknya jadi beda.

Kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Tanda dikenai pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK. Kalau ada angka 003, berarti kita kena pajak progresif ketiga. Kalau 004, berarti pajak progresif keempat, dan seterusnya. Kode itu sekaligus menjadi bukti pembayaran pajak progresif kendaraan.

Wajib Pajak

Wajib Pajak pajak progresif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Objek Pajak

Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor

a. Dasar Pengenaan Pajak

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan itu, seperti jalan yang rusak.

Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (harga pasaran umum); dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (bukan nilai jual dipasaran)

Khusus kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya NJKB.

b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Mengambil contoh penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Pasal 7 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:

  • 1,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.

Lapor ke SAMSAT

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan Anda. Setelah itu, Anda dapat melaporkannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi tempat kendaraan bermotor yang telah dialihkan tersebut terdaftar dan dilakukan 30 hari setelah pengalihan kendaraan bermotor. Anda mengajukan surat pernyataan yang tersedia di Samsat terkait. Setelah surat pernyataan tersebut diisi dengan lengkap dan benar, ditandatangani di atas meterai Rp6.000 serta dilengkapi dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Contoh:

Yuda memiliki 1 unit mobil sedan merk ABC dengan tipe XYZ Tahun pembuatan 2015 (“Mobil I”) dan 1 unit mobil jeep merk DEF dengan tipe KLM dengan tahun pembuatan 2015 (“Mobil II”). Kedua mobil tersebut didaftarkan atas namanya dan alamatnya di Kota Jakarta Timur. Bagaimana tata cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun pajak?

Jawab:

Mobil I memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp120.000.000,00 dengan koefisien Bobot senilai 1;

Mobil II memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp275.000.000,00 dengan koefisien Bobot senilai 1;

Maka perhitungannya adalah:

Tarif PKB = DPP X Tarif Pajak

Mobil I = (Rp120.000.000,00 x 1) x 1,5% = Rp1.800.000,00

Mobil II = (Rp275.000.000,00 x 1) x 2% = Rp5.500.000,00

Jadi, total Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun masa pajak yang wajib dibayarkan Yuda adalah sebesar Rp7.300.000,00

Pajak Progresif Kendaraan bermotor ini dikenakan dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan lebih wajib pajak atas kepemilikan kedua dan seterusnya. Alasan ini muncul kedepannya untuk mempersiapkan Pemerintah dengan transportasi umum dengan makin tingginya angka kepemilikan kendaraan pribadi.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak